MEDAN – Selama libur Idul Fitri 1445H, warga Kota Medan cukup banyak mengkonsumsi hidangan lezat khas panganan lebaran. Sayangnya, banyak dari panganan-panganan tersebut yang kurang baik untuk kesehatan. Selain minuman tinggi gula, makanan yang disajikan saat perayaan lebaran juga kerap mengandung kadar lemak yang tinggi.
Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi NasDem, Habiburahman Sinuraya S.ST saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan (SKKM) di Jalan Ksatria Komplek De’bellagio No.4B Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (21/4/2024) sore.
Oleh sebab itu lah, Habiburahman Sinuraya meminta warga Kota Medan untuk mengecek kesehatannya pasca libur lebaran ini.
“Selama libur lebaran, kita makan dan minum yang enak-enak bapak/ibu. Makanan bersantan, berlemak tinggi, minuman tinggi gula, semua kita konsumsi. Ya namanya juga lebaran, saya juga begitu. Tapi tentu ini kurang sehat ya, makanya kita harus kontrol kesehatan pasca libur lebaran ini,” ucap Habiburahman di hadapan ratusan warga yang hadir.
Menurut anggota Komisi I yang akrab disapa Habib ini, pengecekan kesehatan pasca libur lebaran memang harus dilakukan, apalagi untuk para orang tua yang kerap bermasalah dengan kadar kolesterol, kadar gula darah yang tinggi, asam urat, hingga tekanan darah tinggi.
“Karena selain makan minum yang tidak terkontrol, biasanya kita selama lebaran juga kelelahan dan kurang istirahat. Tanpa kita sadari, itu menjadi pemicu naiknya tekanan darah. Makanya cek kesehatan pasca libur lebaran itu penting, guna menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan terhadap kesehatan kita,” ujarnya.
Guna memfasilitasi pengecekan kesehatan itu, Habib pun menyarankan warga untuk dapat melakukannya di puskesmas-puskesmas terdekat.
“Dan karena ini masih di Bulan Syawal, saya mengucapkan Mohon Maaf Lahir dan Batin. Semoga kita semua selalu diberikan nikmat sehat oleh Allah STW,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Perda tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dimuat ketentuan tentang edukasi, pencegahan dan pengobatan serta diatur hak dan kewajiban Pemko Medan dan masyarakatnya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
Dalam Bab II Pasal 2 bahwa tujuan Perda salah satunya adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat, kemudian meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Kemudian pada Bab III pasal 3, bahwa Perda ini meliputi subsistem terkait regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, sediaan alat farmasi, alat kesehatan dan makanan, juga meliputi manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan.
Lalu Bab XV juga diatur terkait sanksi. Pada pasal 87 ayat (1) disebutkan penerapan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: peringatan tertulis, pembatalan atau pembekuan izin dari sarana kesehatan maupun tenaga kesehatan, pencabutan izin pendirian sarana kesehatan dan penutupan sarana kesehatan. (map/ila)