26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Puskesmas Wajib Berikan Pelayanan Kesehatan Dasar Secara Maksimal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebagai ujung tombak fasilitas kesehatan pemerintah, puskesmas wajib memberikan pelayanan kesehatan dasar secara maksimal kepada masyarakat. Dengan harapan, mutu kualitas kesehatan di Kota Medan dapat meningkat secara signifikan dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai NasDem, T Edriansyah Rendy SH M.Kn saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Marelan VI/Pasar 2 Timur Lingkungan 25, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (4/2/2024) sore.

“Puskesmas tidak boleh hanya sekedar memberikan pelayanan semata, tetapi harus secara maksimal. Sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama, masyarakat harus bisa merasakan kepuasan berobat di puskesmas,” ucap Rendy dalam kegiatan yang turut dihadiri perwakilan Dinas Sosial Medan, Evi Afrida dan perwakilan Dinas Kesehatan Medan, Rini Resky Nanda tersebut.

Dikatakan Rendy, masyarakat seringkali datang ke puskesmas hanya untuk mengambil surat rujukan ke rumah sakit. Padahal, penyakit yang ia derita masih bisa ditangani oleh tenaga medis dan obat-obatan yang tersedia di puskesmas. Artinya, puskesmas wajib melakukan terobosan yang membuat masyarakat lebih yakin untuk menyelesaikan perobatannya di puskesmas.

“Kecuali kalau dokter di puskesmas sendiri yang menilai bahwa pasien itu harus dirujuk ke rumah sakit untuk rawat inap atau rawat jalan ke poli dokter spesialis di rumah sakit,” ujar Anggota Komisi II DPRD Medan tersebut.

Rendy mengatakan, saat ini Pemko Medan terus berfokus untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Kota Medan. Salah satunya dengan menerapkan sistem berobat gratis dengan hanya menunjukkan KTP Medan atau yang disebut dengan Universal Health Coverage (UHC).

“Kita harapkan keseriusan Pemko Medan ini dapat ditindaklanjuti secara maksimal oleh setiap faskes di Kota Medan, mulai dari puskesmas, setiap rumah sakit pemerintah, hingga seluruh rumah sakit swasta di Kota Medan,” pungkasnya.

Sementara itu, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan, Rini Resky Nanda, mengatakan setiap puskesmas di Kota Medan akan terus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, termasuk untuk program UHC yang telah ditetapkan Pemko Medan sejak Desember 2022 lalu.

“Kita di puskesmas cukup hanya meminta KTP warga tersebut. Soal BPJS nya ada atau tidak, menunggal atau tidak, itu tidak masalah. Semua akan kita layani, selama warga tersebut memang warga Kota Medan yang dapat dibuktikan dengan menunjukkan KTP Medan,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebagai ujung tombak fasilitas kesehatan pemerintah, puskesmas wajib memberikan pelayanan kesehatan dasar secara maksimal kepada masyarakat. Dengan harapan, mutu kualitas kesehatan di Kota Medan dapat meningkat secara signifikan dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai NasDem, T Edriansyah Rendy SH M.Kn saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Marelan VI/Pasar 2 Timur Lingkungan 25, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (4/2/2024) sore.

“Puskesmas tidak boleh hanya sekedar memberikan pelayanan semata, tetapi harus secara maksimal. Sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama, masyarakat harus bisa merasakan kepuasan berobat di puskesmas,” ucap Rendy dalam kegiatan yang turut dihadiri perwakilan Dinas Sosial Medan, Evi Afrida dan perwakilan Dinas Kesehatan Medan, Rini Resky Nanda tersebut.

Dikatakan Rendy, masyarakat seringkali datang ke puskesmas hanya untuk mengambil surat rujukan ke rumah sakit. Padahal, penyakit yang ia derita masih bisa ditangani oleh tenaga medis dan obat-obatan yang tersedia di puskesmas. Artinya, puskesmas wajib melakukan terobosan yang membuat masyarakat lebih yakin untuk menyelesaikan perobatannya di puskesmas.

“Kecuali kalau dokter di puskesmas sendiri yang menilai bahwa pasien itu harus dirujuk ke rumah sakit untuk rawat inap atau rawat jalan ke poli dokter spesialis di rumah sakit,” ujar Anggota Komisi II DPRD Medan tersebut.

Rendy mengatakan, saat ini Pemko Medan terus berfokus untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Kota Medan. Salah satunya dengan menerapkan sistem berobat gratis dengan hanya menunjukkan KTP Medan atau yang disebut dengan Universal Health Coverage (UHC).

“Kita harapkan keseriusan Pemko Medan ini dapat ditindaklanjuti secara maksimal oleh setiap faskes di Kota Medan, mulai dari puskesmas, setiap rumah sakit pemerintah, hingga seluruh rumah sakit swasta di Kota Medan,” pungkasnya.

Sementara itu, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan, Rini Resky Nanda, mengatakan setiap puskesmas di Kota Medan akan terus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, termasuk untuk program UHC yang telah ditetapkan Pemko Medan sejak Desember 2022 lalu.

“Kita di puskesmas cukup hanya meminta KTP warga tersebut. Soal BPJS nya ada atau tidak, menunggal atau tidak, itu tidak masalah. Semua akan kita layani, selama warga tersebut memang warga Kota Medan yang dapat dibuktikan dengan menunjukkan KTP Medan,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/