28 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Dukung Tertib Administrasi, DPRD Medan Minta Kepling Lakukan Pendataan Warga

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan saat ini terus membenahi proses pendataan warganya. Pendataan itu dilaksanakan, sebagai upaya Pemko Medan untuk menertibkan administrasi warga. Administrasi tersebut diperlukan untuk berbagai aspek kehidupan warga. Mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, dan sektor-sektor lainnya.

Untuk itu, sebagai ujung tombak pelayanan Pemko Medan, setiap kepala lingkungan wajib melakukan pendataan kepada seluruh warganya, tanpa terkecuali. Sebab, pendataan merupakan salah satu tugas utama dari kepala lingkungan (kepling).

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PDI Perjuangan, Robi Barus SE M.AP saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah No.9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Jalan Banten, Sabtu (15/6/2024).

“Tugas kepling untuk mendata warganya, hal itu merupakan salah satu tugas utama kepala lingkungan. Terutama disaat ini, disaat Pemko Medan sedang terus membenahi pendataan warganya,” ucap Robi Barus dihadapan ratusan warga yang hadir.

Dalam kesempatan yang turut dihadiri perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Dedy Irwanto Pardede itu, Robi Barus menyebutkan bahwa kepling harus mengenal dan dikenal dengan baik oleh warganya.

“Sebab kepling lah yang nantinya akan mengurusi semua keperluan warga, kepling adalah perpanjangan tangan pemerintah kepada warganya dan sebaliknya. Tugas kepling untuk mengurusi warganya, mulai dari yang lahir, sakit, sampai meninggal dunia. Dia harus tahu, karena itu tanggungjawabnya,” ujarnya.

Kemudian, sambung Robi, kepling juga berkewajiban untuk memastikan tersosialisasikannya semua program pemerintah dengan baik.

“Menyosialisasikan program-program pemerintah dan membantu masyarakat untuk mendapatkan program tersebut adalah kewajiban kepling. Meskipun nantinya keputusan tersebut bukan ada di kepling, sebab kepling hanya bersifat memfasilitasi saja. Intinya pelayanan terdepan ada di kepling, meskipun kepling bukan pengambil keputusan,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, sejumlah masyarakat juga menyampaikan berbagai keluhannya terkait bantuan sosial. Terkait hal itu, Robi Barus dan perwakilan Dinas Sosial Kota Medan pun memberikan tanggapan yang dibutuhkan warga.
(map/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan saat ini terus membenahi proses pendataan warganya. Pendataan itu dilaksanakan, sebagai upaya Pemko Medan untuk menertibkan administrasi warga. Administrasi tersebut diperlukan untuk berbagai aspek kehidupan warga. Mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, dan sektor-sektor lainnya.

Untuk itu, sebagai ujung tombak pelayanan Pemko Medan, setiap kepala lingkungan wajib melakukan pendataan kepada seluruh warganya, tanpa terkecuali. Sebab, pendataan merupakan salah satu tugas utama dari kepala lingkungan (kepling).

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PDI Perjuangan, Robi Barus SE M.AP saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah No.9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Jalan Banten, Sabtu (15/6/2024).

“Tugas kepling untuk mendata warganya, hal itu merupakan salah satu tugas utama kepala lingkungan. Terutama disaat ini, disaat Pemko Medan sedang terus membenahi pendataan warganya,” ucap Robi Barus dihadapan ratusan warga yang hadir.

Dalam kesempatan yang turut dihadiri perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Dedy Irwanto Pardede itu, Robi Barus menyebutkan bahwa kepling harus mengenal dan dikenal dengan baik oleh warganya.

“Sebab kepling lah yang nantinya akan mengurusi semua keperluan warga, kepling adalah perpanjangan tangan pemerintah kepada warganya dan sebaliknya. Tugas kepling untuk mengurusi warganya, mulai dari yang lahir, sakit, sampai meninggal dunia. Dia harus tahu, karena itu tanggungjawabnya,” ujarnya.

Kemudian, sambung Robi, kepling juga berkewajiban untuk memastikan tersosialisasikannya semua program pemerintah dengan baik.

“Menyosialisasikan program-program pemerintah dan membantu masyarakat untuk mendapatkan program tersebut adalah kewajiban kepling. Meskipun nantinya keputusan tersebut bukan ada di kepling, sebab kepling hanya bersifat memfasilitasi saja. Intinya pelayanan terdepan ada di kepling, meskipun kepling bukan pengambil keputusan,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, sejumlah masyarakat juga menyampaikan berbagai keluhannya terkait bantuan sosial. Terkait hal itu, Robi Barus dan perwakilan Dinas Sosial Kota Medan pun memberikan tanggapan yang dibutuhkan warga.
(map/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/