28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Terdakwa Penyebar Hoaks, Palti Hutabarat Tulis Surat Permintaan Maaf

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa penyebar hoaks, Palti Hutabarat atau Paltiwest menyampaikan permohonan maaf terkait cuitannya di platform X tentang ‘Rekaman Bocor Forkopimda Batu Bara Dukung Capres 02’.

Pegiat media sosial itu, yang telah ditetapkan menjadi terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks itu, menulis Surat Permintaan Maaf dengan tulisan tangannya sendiri.

Influencer Paltiwest, dalam salinan surat yang ditulis pada satu lembar kertas tertanggal 13 Juni 2024 tersebut, Palti meminta maaf kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara, Amru Siregar.

Selain itu, Palti juga meminta maaf kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya, yakni Dandim 0208 Asahan Letkol Infrantri Muhammad Bassarewan, Kapolres Batu Bara Taufiq Hidayat Thayeb, dan Pj Bupati Batu Bara Nizhamul.

“Saya meminta maaf karena postingan saya telah menyinggung serta mencemarkan nama baik, nama kedinasan, serta berdampak juga kepada keluarga,” tulis Palti, disampaikan kepada awak media, Jumat (21/6).

Dia juga mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya yang menyebarkan “Rekaman Bocor Forkopimda Batu Bara Dukung Capres 02” dan berharap permintaan maafnya diterima, sehingga kasusnya dapat berakhir damai.

“Kiranya permintaan maaf saya ini diterima dan saya menyesal atas perbuatan saya tersebut,” ungkap Palti.

Sebelumnya, Palti Hutabarat telah menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pejabat di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, saat menghadiri sidang kasusnya di Pengadilan Negeri Kisaran, pada 30 Mei 2024.

Permintaan maaf itu disampaikan Palti langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Amru Siregar saat sidang berlangsung.

Amru adalah pihak yang melaporkan Palti atas dugaan penyebaran kabar bohong. Pada kesempatan itu, Palti menyampaikan harapan permohonan maafnya bisa diterima sehingga kasus tersebut dapat diselesaikan secara damai.

Pengacara Palti, Andi Ahmad Falki, mengaku sudah mempersiapkan keadilan restoratif (restorative justice) untuk kliennya sebagaimana mengemuka di persidangan.

“Kami akan berkordinasi dengan tim, dan InsyaAllah secepatnya akan direalisasikan. Terdakwa sendiri juga sudah mengakui, dan dengan rendah hati dia sudah memohon maaf kepada para pihak,” kata Andi.

Sebagai informasi, Palti didakwa melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Eletronik (ITE) atas perkara dugaan penyebaran berita bohong pejabat di Batu Bara, Sumatera Utara, memerintahkan agar memenangkan pasangan calon presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

Selain itu, Palti didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU ITE; Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 UU ITE; Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat 1 UU ITE; Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024; Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946; Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Perkara ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara di media sosial tiktok memperdengarkan suara yang mengaku Forkopimda Batubara mengarahkan pemenangan pemilu 2024.

Dalam rekaman suara tersebut mengarahkan untuk memenangkan pasangan calon Presiden Prabowo-Gibran.

Rekaman tersebut memerintahkan agar kepala desa memenangkan Prabowo-Gibran 50 persen. Atas hal tersebut, Palti Hutabarat ditangkap oleh Mabes Polri atas dugaan berita bohong.(gus)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa penyebar hoaks, Palti Hutabarat atau Paltiwest menyampaikan permohonan maaf terkait cuitannya di platform X tentang ‘Rekaman Bocor Forkopimda Batu Bara Dukung Capres 02’.

Pegiat media sosial itu, yang telah ditetapkan menjadi terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks itu, menulis Surat Permintaan Maaf dengan tulisan tangannya sendiri.

Influencer Paltiwest, dalam salinan surat yang ditulis pada satu lembar kertas tertanggal 13 Juni 2024 tersebut, Palti meminta maaf kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara, Amru Siregar.

Selain itu, Palti juga meminta maaf kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya, yakni Dandim 0208 Asahan Letkol Infrantri Muhammad Bassarewan, Kapolres Batu Bara Taufiq Hidayat Thayeb, dan Pj Bupati Batu Bara Nizhamul.

“Saya meminta maaf karena postingan saya telah menyinggung serta mencemarkan nama baik, nama kedinasan, serta berdampak juga kepada keluarga,” tulis Palti, disampaikan kepada awak media, Jumat (21/6).

Dia juga mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya yang menyebarkan “Rekaman Bocor Forkopimda Batu Bara Dukung Capres 02” dan berharap permintaan maafnya diterima, sehingga kasusnya dapat berakhir damai.

“Kiranya permintaan maaf saya ini diterima dan saya menyesal atas perbuatan saya tersebut,” ungkap Palti.

Sebelumnya, Palti Hutabarat telah menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pejabat di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, saat menghadiri sidang kasusnya di Pengadilan Negeri Kisaran, pada 30 Mei 2024.

Permintaan maaf itu disampaikan Palti langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Amru Siregar saat sidang berlangsung.

Amru adalah pihak yang melaporkan Palti atas dugaan penyebaran kabar bohong. Pada kesempatan itu, Palti menyampaikan harapan permohonan maafnya bisa diterima sehingga kasus tersebut dapat diselesaikan secara damai.

Pengacara Palti, Andi Ahmad Falki, mengaku sudah mempersiapkan keadilan restoratif (restorative justice) untuk kliennya sebagaimana mengemuka di persidangan.

“Kami akan berkordinasi dengan tim, dan InsyaAllah secepatnya akan direalisasikan. Terdakwa sendiri juga sudah mengakui, dan dengan rendah hati dia sudah memohon maaf kepada para pihak,” kata Andi.

Sebagai informasi, Palti didakwa melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Eletronik (ITE) atas perkara dugaan penyebaran berita bohong pejabat di Batu Bara, Sumatera Utara, memerintahkan agar memenangkan pasangan calon presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

Selain itu, Palti didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU ITE; Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 UU ITE; Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat 1 UU ITE; Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024; Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946; Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Perkara ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara di media sosial tiktok memperdengarkan suara yang mengaku Forkopimda Batubara mengarahkan pemenangan pemilu 2024.

Dalam rekaman suara tersebut mengarahkan untuk memenangkan pasangan calon Presiden Prabowo-Gibran.

Rekaman tersebut memerintahkan agar kepala desa memenangkan Prabowo-Gibran 50 persen. Atas hal tersebut, Palti Hutabarat ditangkap oleh Mabes Polri atas dugaan berita bohong.(gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/