29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Polres Dairi dan Bea Cukai Tangkap Pengedar Rokok Ilegal, Berikut Jenis-jenisnya

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Dairi bekerjasama dengan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Pematangsiantar, menangkap pengedar rokok tanpa cukai atau illegal di Kabupaten Dairi.

Dalam penindakan itu, Satreskrim berhasil menangkap tersangka berinisial TASS warga Kelurahan Pegagan Julu 1, Kecamatan Sumbul.

Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari melalui Wakapolres Kompol Husni Mubarok Daulay didampingi Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu serta penyidik dari kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan cukai Pematangsiantar, Windianto menjelaskan, Polres Dairi berkolaborasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Pematangsiantar, telah melakukan penindakan dan berhasil menangkap tersangka dan barangbukti rokok tanpa cukai atau illegal.

“Tersangka ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di daerah tersebut ada pengedar rokok ilegal”ujar Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu.

Selanjutnya, Polres Dairi berkoordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Pematangsiantar.

Dan hari ini, Jumat (28/6/2024) malam, lanjut Meetson, pihaknya menangkap tersangka berinisial TASS dengan barangbukti rokok tanpa cukai berbagai merek Luffman, H1 Mild Gold dan Manchester sebanyak 548 bungkus dari salah satu warung berlokasi di Kelurahan Pegagan Julu 1, Kecamatan Sumbul.

AKP Meetson mengatakan, untuk proses hukum selanjutnya, tersangka akan diserahkan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Pematangsiantar.

“Kami di sini hanya membantu pihak Bea dan Cukai. Sesudah selesai diambil keterangan dan dokumen dibutuhkan, selanjutnya tersangka akan diproses Bea dan Cukai,”terang Meetson.

Ditanya soal peran tersngka TASS apakah sekedar penjual atau pengedar?, AKP Meetson menegaskan, TASS merupakan grosir sekaligus penjual bungkusan.

Sementara itu, penyidik dari Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan cukai Pematangsiantar, Windianto mengatajan penindakan rokok tanpa cukai sering dilakukan di wilayah Kabupaten Dairi.

Windianto mengatakan, rokok yang ilegal yang amankan tidak bisa diperjualbelikan karena tidak memiliki cukai. Terhadap tersangka, akan proses sesui undang-undang.

Windianto menyebutkan, berbagai rokok ilegal yang diamankan sebanyak 234 bungkus rokok Luffman Mild berwarna merah putih.

Kemudian, rokok Luffman merah 309 bungkus, luffman berwarna red and grey 6 bungkus, rokok H1 Mild Gold 4 bungkus, dan rokok merek Manchester berwarna biru 1 bungkus. (rud/han)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Dairi bekerjasama dengan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Pematangsiantar, menangkap pengedar rokok tanpa cukai atau illegal di Kabupaten Dairi.

Dalam penindakan itu, Satreskrim berhasil menangkap tersangka berinisial TASS warga Kelurahan Pegagan Julu 1, Kecamatan Sumbul.

Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari melalui Wakapolres Kompol Husni Mubarok Daulay didampingi Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu serta penyidik dari kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan cukai Pematangsiantar, Windianto menjelaskan, Polres Dairi berkolaborasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Pematangsiantar, telah melakukan penindakan dan berhasil menangkap tersangka dan barangbukti rokok tanpa cukai atau illegal.

“Tersangka ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di daerah tersebut ada pengedar rokok ilegal”ujar Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu.

Selanjutnya, Polres Dairi berkoordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Pematangsiantar.

Dan hari ini, Jumat (28/6/2024) malam, lanjut Meetson, pihaknya menangkap tersangka berinisial TASS dengan barangbukti rokok tanpa cukai berbagai merek Luffman, H1 Mild Gold dan Manchester sebanyak 548 bungkus dari salah satu warung berlokasi di Kelurahan Pegagan Julu 1, Kecamatan Sumbul.

AKP Meetson mengatakan, untuk proses hukum selanjutnya, tersangka akan diserahkan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Pematangsiantar.

“Kami di sini hanya membantu pihak Bea dan Cukai. Sesudah selesai diambil keterangan dan dokumen dibutuhkan, selanjutnya tersangka akan diproses Bea dan Cukai,”terang Meetson.

Ditanya soal peran tersngka TASS apakah sekedar penjual atau pengedar?, AKP Meetson menegaskan, TASS merupakan grosir sekaligus penjual bungkusan.

Sementara itu, penyidik dari Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan cukai Pematangsiantar, Windianto mengatajan penindakan rokok tanpa cukai sering dilakukan di wilayah Kabupaten Dairi.

Windianto mengatakan, rokok yang ilegal yang amankan tidak bisa diperjualbelikan karena tidak memiliki cukai. Terhadap tersangka, akan proses sesui undang-undang.

Windianto menyebutkan, berbagai rokok ilegal yang diamankan sebanyak 234 bungkus rokok Luffman Mild berwarna merah putih.

Kemudian, rokok Luffman merah 309 bungkus, luffman berwarna red and grey 6 bungkus, rokok H1 Mild Gold 4 bungkus, dan rokok merek Manchester berwarna biru 1 bungkus. (rud/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/