33 C
Medan
Thursday, August 22, 2024

Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Humbahas, Hakim Hukum 2 Terdakwa Lebih Berat dari Tuntutan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur CV Gopas Masa Jaya (GMJ), Headdawan Roy Moore Situmorang dan Hetmawati Lumban Gaol selaku staff admini CV GMJ divonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa. Keduanya terbukti bersalah korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Baktiraja Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Tahun 2022.

Majelis hakim diketuai Zufida Hanum dalam amar putusannya, meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Headdawan selama 1 tahun 6 bulan dan terdakwa II Hetmawati selama 2 tahun penjara,” tegasnya, dalam sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (31/7) sore.

Selain itu, kedua terdakwa juga dibebani untuk membayara denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Menurut hakim, hal memberatkan kedua terdakwa diantaranya, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara.

“Sementara hal meringankan, kedua terdakwa telah mengembalikan kerugian negara,” kata Zufida, seraya memerintahkan kepada kedua terdakwa untuk ditahan.

Usai mendengarkan putusan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada kedua terdakwa, untuk menyatakan menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim kepada kedua terdakwa lebih berat dari tuntutan JPU asal Kejari Humbahas, yang sebelumnya menuntut terdakwa Headdawan selama 1 tahun dan 2 bulan dan terdakwa Hetmawati selama 1 tahun 4 bulan. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Diketahui dalam kasus ini, pada tahun 2022 di Kabupaten Humbahas terdapat alokasi pupuk bersubsidi dari Kementerian Pertanian.

Selanjutnya, PT Pupuk Indonesia bekerjasama dengan CV Gopas Masa Jaya sebagai Distributor melalui anak Perusahaan PT Pupuk Indonesia yaitu PT Petrokimia Gresik untuk menyalurkan pupuk bersubsidi ke kecamatan baktiraja dengan Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Bersubsidi Nomor : 2146/B/HK.01.02/1/70/SP/2021 tanggal 14 Desember 2021.

Singkat cerita, dari subsidi yang sudah dibayarkan Kementan tersebut sebesar Rp704.753.422,68, terdapat subsidi yang tidak tepat sasaran dimana jumlah yang di Verval dan jumlah yang disalurkan tidak sesuai dengan subsidi yang telah dibayarkan tersebut pada tahun 2022.

Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor : 700/07/Inspektorat/I/2024 tanggal 8 Januari 2024, terdapat indikasi Kerugian Negara atas Subsidi Pupuk Jenis NPK dan Organik yang tidak disalurkan oleh distributor CV Gopas Masa Jaya sebesar Rp334.096.252,11. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur CV Gopas Masa Jaya (GMJ), Headdawan Roy Moore Situmorang dan Hetmawati Lumban Gaol selaku staff admini CV GMJ divonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa. Keduanya terbukti bersalah korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Baktiraja Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Tahun 2022.

Majelis hakim diketuai Zufida Hanum dalam amar putusannya, meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Headdawan selama 1 tahun 6 bulan dan terdakwa II Hetmawati selama 2 tahun penjara,” tegasnya, dalam sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (31/7) sore.

Selain itu, kedua terdakwa juga dibebani untuk membayara denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Menurut hakim, hal memberatkan kedua terdakwa diantaranya, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara.

“Sementara hal meringankan, kedua terdakwa telah mengembalikan kerugian negara,” kata Zufida, seraya memerintahkan kepada kedua terdakwa untuk ditahan.

Usai mendengarkan putusan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada kedua terdakwa, untuk menyatakan menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim kepada kedua terdakwa lebih berat dari tuntutan JPU asal Kejari Humbahas, yang sebelumnya menuntut terdakwa Headdawan selama 1 tahun dan 2 bulan dan terdakwa Hetmawati selama 1 tahun 4 bulan. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Diketahui dalam kasus ini, pada tahun 2022 di Kabupaten Humbahas terdapat alokasi pupuk bersubsidi dari Kementerian Pertanian.

Selanjutnya, PT Pupuk Indonesia bekerjasama dengan CV Gopas Masa Jaya sebagai Distributor melalui anak Perusahaan PT Pupuk Indonesia yaitu PT Petrokimia Gresik untuk menyalurkan pupuk bersubsidi ke kecamatan baktiraja dengan Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Bersubsidi Nomor : 2146/B/HK.01.02/1/70/SP/2021 tanggal 14 Desember 2021.

Singkat cerita, dari subsidi yang sudah dibayarkan Kementan tersebut sebesar Rp704.753.422,68, terdapat subsidi yang tidak tepat sasaran dimana jumlah yang di Verval dan jumlah yang disalurkan tidak sesuai dengan subsidi yang telah dibayarkan tersebut pada tahun 2022.

Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor : 700/07/Inspektorat/I/2024 tanggal 8 Januari 2024, terdapat indikasi Kerugian Negara atas Subsidi Pupuk Jenis NPK dan Organik yang tidak disalurkan oleh distributor CV Gopas Masa Jaya sebesar Rp334.096.252,11. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/