SUMUTPOS.CO – TERBITNYA Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sangat kontroversial. Demikian dikatakan Ramen A Purba SKom MKom, direktur Politeknik Unggul LP3M di Medan, Rabu (7/8).
Dalam pasal 103 ayat 4 tercantum penyediaan alat kontrasepsi. Tentu menjadi keanehan anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. ”Bisa dianggap sebagai pemberian izin untuk melakukan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja. Hal ini tentu sangat berbahaya,” ucap direktur Politeknik Unggul LP3M.
Ramen A Purba SKom MKom meminta pemerintah melakukan kajian sebelum menetapkan sebuah pasal. ”Jangan karena sudah diburu waktu, langsung ditetapkan. Ujung-ujungnya menimbulkan keresahan di masyarakat,” katanya.
Aktivis gereja dan saat ini melayani sebagai ketua Mamre GBKP Pokok Mangga mengutarakan bahwa Indonesia sangat kental dengan agama, norma, budaya dan adat istiadat
”Kita sangat memegang teguh budaya timur. Nilai-nilai moralitas dan agama yang dijunjung tinggi. Sejatinya ketika membuat peraturan dan menetapkan sebuah pasal, pemerintah juga memperhatikan aspek-aspek tersebut,” ujarnya.
Ramen A Purba SKom MKom yang juga sekretaris umum Permata GBKP Pusat 2004-2006 menambahkan bahwa Indonesia fokus dalam pengembangan pendidikan. Pendidikan tidak hanya lagi fokus dalam penilaian akademik. Tetapi sudah lebih dikembangkan lagi dalam hal pendidikan karakter dan kompetensi atau keahlian.
”Semangat merdeka belajar dikobarkan dimana-mana untuk menempa peserta didik agar mumpuni dalam banyak hal. Munculnya pasal penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar tentu bertentangan dengan fokus Indonesia tersebut,” ujar pimpinan perguruan tinggi di Medan yang pernah aktif di GAMKI dan Parkindo tersebut.
Indonesia pun akan memperingati 79 tahun kemerdekaan dengan tema: ‘Nusantara Baru, Indonesia Maju’ ditandai dengan tiga transisi. Yakni menyongsong ibukota baru, pergantian kepemimpinan dan persiapan menuju Indonesia Emas 2045.
Ramen A Purba SKom MKom berharap pemerintah segera memperjelas PP Nomor 28 Tahun 2024 sehingga masyarakat tidak salah menterjemahkan. Lalu beri edukasi terlebih dahulu.
”Masukkan edukasi tentang kesehatan reproduksi ini ke kurikulum atau program sekolah atau institusi pendidikan. Dengan demikian remaja paham dampak negatif sehingga bisa lebih cerdas mengelola alat reproduksi,” imbuhnya.
Dibagian lain, ia menyebutkan bahwa pemerintah telah menggencarkan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di kampus.
Berkaitan dengan itu Politeknik Unggul LP3M sudah membentuk Satgas PPKS sebagai mitra untuk memberikan edukasi dan sosialisasi.
Ramen A Purba SKom MKom berharap kedepan pemerintah dapat lebih bijaksana dalam membuat peraturan agar lahir generasi muda yang membanggakan.
”Karenanya seluruh pihak harus mendukung upaya yang dilakukan pemerintah. Dengan catatan upaya yang dilakukan, tidak menimbulkan kontraversi dan keresahan,” tegas Ramen A Purba SKom MKom. (dmp)