27 C
Medan
Wednesday, August 21, 2024

Terhalang Taman Ilegal Perumahan Yuu At Contempo, Para Pekerja Kesulitan Menempatkan Tumpukan Tanah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Taman ilegal yang berada di halaman depan perumahan Yuu At Contempo yang berada di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, diduga telah mengganggu rencana pembangunan rumah ibadah di lokasi itu.

Amatan wartawan, Kamis (15/8), kondisi tersebut terlihat ketika para pekerja kesulitan menempatkan tumpukan tanah, sehingga terkesan mengganggu arus lalu lintas keluar masuk kendaraan.

Menurut salah seorang pekerja, pihaknya terpaksa meletakkan tumpukan tanah, yang akan digunakan untuk memadatkan tanah di jalur akses jalan masuk yang terhalang oleh taman yang disengketakan Yuu At Contempo dan perumahan Contempo Regency.

“Ini kita taruh di sini (dekat taman) karena tidak ada pilihan, karena memang jaraknya dekat dekat lokasi pembangunan berupa vihara tak jauh dari sisi kiri perumahan Yuu At Contempo,” ucapnya.

Berdasarkan amatan, proses pemindahan tanah dengan goni yang dilakukan para pekerja menunai reaksi protes dari warga Contempo.

Bahkan utusan Pemko Medan dikabarkan sudah meninjau lokasi dengan imbauan supaya tanah tersebut dipindahkan ke tempat lain, yang bertujuan agar akses keluar masuk kendaraan tidak terganggu.

Merespon hal itu, Hj Erlina SH pengacara Contempo Regency berpendapat, pihaknya menginginkan taman ilegal yang masuk dalam fasilitas umum agar segera dibongkar karena sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kalau terus ada gimana mau bangun, karena di lokasi itu rencananya akan dibangun rumah ibadah Vihara Dewa Empat Muka, rumah tempat tinggal dan sekretariat kantor atlit kala hitam,” ujarnya.

Terkait dengan pembangunan rumah ibadah, Hj. Erlina mengaku sedang dalam tahap proses dan mendapat dukungan dari aparat pemerintahan kelurahan, pemuka agama dan Badan Kenaziran Masjid (BKM) setempat yang mendukung rencana tersebut.

Melalui surat keterangan Lurah Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor yang ditandatrangani Akbar AR, No 471.2/193/TK/VII 2024 25 Juli 2024, perihal pernyataan warga yang tidak keberatan atas pembangunan Vihara Dewi Empat Muka yang berada di Komplek perumahan S City, Lingkungan VII, Keluarahan Titik Kuning.

Juga surat BKM Ar Rahman Jl Brigjen Zein Hamid Titi Kuning, yang diteken Ketua BKM H M Husin Nst dan Kepala Lingkungan VII Dadang Suhanta bersama masyarakat tertanggal 29 Juli 2024, yang isinya mendukung pembangunan vihara di atas tanah milik Felix (Contempo Regency) selaku tetangga masjid yang dipimpinnya.

Dukungan ini dilakukan sebagai wujud toleransi antarumat beragama yang sudah terbina selama ini di kawasan itu, dan mengingat di sana terdapat 80 persen beragama Budha dan sudah sepantasnya vihara tersebut dapat dibangun.

Dijelaskan Hj Erlina selaku pengacara Contempo Regency, dari agama berbeda pun ikut mendukung, harusnya hal ini disikapi juga oleh pihak Yuu At Contempo.

Karenanya, taman ilegal yang merupakan akses jalan umum tersebut harus segera dibongkar, karena kalau dibiarkan akan menimbulkan konflik berkepanjangan.

Taman tersebut dibangun kembali meski telah dibongkar Satpol PP Kota Medan pada 30 April 2024. berdasarkan surat No 600.1.15.2.2660, yang ditandatangani Kasatpol PP Rakhmat Adisyah Putra Harahap, dalam perkara 69/Eks/2023/572/Pdt.G/2022/PN.
(map/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Taman ilegal yang berada di halaman depan perumahan Yuu At Contempo yang berada di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, diduga telah mengganggu rencana pembangunan rumah ibadah di lokasi itu.

Amatan wartawan, Kamis (15/8), kondisi tersebut terlihat ketika para pekerja kesulitan menempatkan tumpukan tanah, sehingga terkesan mengganggu arus lalu lintas keluar masuk kendaraan.

Menurut salah seorang pekerja, pihaknya terpaksa meletakkan tumpukan tanah, yang akan digunakan untuk memadatkan tanah di jalur akses jalan masuk yang terhalang oleh taman yang disengketakan Yuu At Contempo dan perumahan Contempo Regency.

“Ini kita taruh di sini (dekat taman) karena tidak ada pilihan, karena memang jaraknya dekat dekat lokasi pembangunan berupa vihara tak jauh dari sisi kiri perumahan Yuu At Contempo,” ucapnya.

Berdasarkan amatan, proses pemindahan tanah dengan goni yang dilakukan para pekerja menunai reaksi protes dari warga Contempo.

Bahkan utusan Pemko Medan dikabarkan sudah meninjau lokasi dengan imbauan supaya tanah tersebut dipindahkan ke tempat lain, yang bertujuan agar akses keluar masuk kendaraan tidak terganggu.

Merespon hal itu, Hj Erlina SH pengacara Contempo Regency berpendapat, pihaknya menginginkan taman ilegal yang masuk dalam fasilitas umum agar segera dibongkar karena sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kalau terus ada gimana mau bangun, karena di lokasi itu rencananya akan dibangun rumah ibadah Vihara Dewa Empat Muka, rumah tempat tinggal dan sekretariat kantor atlit kala hitam,” ujarnya.

Terkait dengan pembangunan rumah ibadah, Hj. Erlina mengaku sedang dalam tahap proses dan mendapat dukungan dari aparat pemerintahan kelurahan, pemuka agama dan Badan Kenaziran Masjid (BKM) setempat yang mendukung rencana tersebut.

Melalui surat keterangan Lurah Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor yang ditandatrangani Akbar AR, No 471.2/193/TK/VII 2024 25 Juli 2024, perihal pernyataan warga yang tidak keberatan atas pembangunan Vihara Dewi Empat Muka yang berada di Komplek perumahan S City, Lingkungan VII, Keluarahan Titik Kuning.

Juga surat BKM Ar Rahman Jl Brigjen Zein Hamid Titi Kuning, yang diteken Ketua BKM H M Husin Nst dan Kepala Lingkungan VII Dadang Suhanta bersama masyarakat tertanggal 29 Juli 2024, yang isinya mendukung pembangunan vihara di atas tanah milik Felix (Contempo Regency) selaku tetangga masjid yang dipimpinnya.

Dukungan ini dilakukan sebagai wujud toleransi antarumat beragama yang sudah terbina selama ini di kawasan itu, dan mengingat di sana terdapat 80 persen beragama Budha dan sudah sepantasnya vihara tersebut dapat dibangun.

Dijelaskan Hj Erlina selaku pengacara Contempo Regency, dari agama berbeda pun ikut mendukung, harusnya hal ini disikapi juga oleh pihak Yuu At Contempo.

Karenanya, taman ilegal yang merupakan akses jalan umum tersebut harus segera dibongkar, karena kalau dibiarkan akan menimbulkan konflik berkepanjangan.

Taman tersebut dibangun kembali meski telah dibongkar Satpol PP Kota Medan pada 30 April 2024. berdasarkan surat No 600.1.15.2.2660, yang ditandatangani Kasatpol PP Rakhmat Adisyah Putra Harahap, dalam perkara 69/Eks/2023/572/Pdt.G/2022/PN.
(map/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/