STABAT, SUMUTPOS.CO – Tokoh pemuda, Akbar, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komunitas Masyarkat Nasional Republik Indonesia (DPD Komnas RI) Sumatera Utara buka suara, melihat kasus penganiayaan yang melibatkan oknum kepala desa atas nama Elvius Sembiring. Oknum kades dimaksud telah ditetapkan tersangka dalam perkara penganiayaan di Desa Kwala Musam, Batangserangan, Langkat, 10 Agustus 2024 lalu.
Elvius Sembiring merupakan kepala desa. Dia ditetapkan tersangka oleh Polres Langkat dalam perkara penganiayaan.
Menurut Akbar, perkara yang melibatkan kepala desa tersebut telah menjadi perhatian publik dan khalayak luas. Karena itu, dia meminta penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat dapat segera menyerahkan ke jaksa agar dapat diadili di meja hijau persidangan.
“Kita meminta Polres Langkat untuk segera melakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan dan meminta kepada Kepala Dinas PMD Langkat untuk segera memberhentikan yang bersangkutan sebagai kepala desa,” tutur Akbar, Minggu (1/9).
Sejatinya, sambung Akbar, seorang kades berperan melindungi rakyat. Bukan malah sebaliknya, menganiaya warga yang mengakibatkan kaki korban nyaris putus.
“Kita tidak ingin ada kepala desa seperti ini lagi, jangan jadikan jabatan bisa melakukan seenaknya kepada warganya. Kita juga meminta pelaku dihukum seberat-beratnya atas apa yang sudah dilakukannya, untuk menjadi contoh bagi kepala desa yang lainnya,” tegasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza mengatakan, perkembangan kasus ini masih berjalan. Bahkan si kades, Elvius Sembiring pun sudah ditahan.
“Berjalan kok (kasusnya), sudah kita tahan pelakunya (kades). Dan berkas masih dilengkapi penyidik,” bebernya.
Terpisah, Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Langkat, Nuryansyah Putra, saat dikonfirmasi, belum memberikan komentar. Pesan singkat WhatsApp yang dikirim juga belum dibalas. (ted/saz)