Kasus Sengketa Lahan TNGL
MEDAN – Massa yang tergabung dalam Solidaritas Pembela Petani Pengungsi Sei Lapan dan Besitang (SP3 SB) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut. Massa menuntut agar rekan mereka, Suyanto dibebaskan, karena pengkapannya tidak berdasarkan hukum atas kasus tanah di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Suyanto merupakan salah seorang kepala keluarga dari 1500-an keluarga petani atau pengungsi asal Aceh yang mendiami lahan di Desa Harapan Maju Kecamatan Seilapan.
Pada Kamis (5/4) lalu, tanpa dasar hukum yang jelas dan surat penangkapan, Suyatno diculik di tengah jalan oleh oknum Polisi Kehutanan. Penangkapan itu kemudian dikaitkan pihak kehutanan dengan sengketa areal pertanian petani atau pengungsi dengan Balai Besar TNGL (BBTNGL) .
Padahal sesuai kesepakatan rapat pada 10 Januari 2012 antara warga petani, BBTNGL, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Komisi A DPRD Sumut di ruang sidang Komisi A DPRD Sumut disepakati tidak boleh ada tindakan apapun terhadap warga petani di Seilapan dan Besitang yang lahannya diklaim oleh BBTNGL karena masalah tersebut masih dalam proses penyelesaian oleh pihak Kementrian Kehutanan dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Pusat. “Kami minta segera bebaskan Suyatno dari tahanan Tanjung Gusta,” kata, pendemo Darwin.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga sudah menyurati instansi terkait dengan ketentuan yang berlaku. (adl)
“Surat rekomendasi melepaskan Suyatno seharusnya jalan, kalau tidak jalan saya bersama anggota dewan lainnya akan menandatangani rekomendasi pembebasan Suyatno,” janji Chaidir.(adl)