25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

KPK Siap Tuntaskan Persoalan Reklame di Medan

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
PAPAN REKLAME: Kenderaan melintas di bawah belasan papan reklame di Jalan Imam Bonjol Medan. Saat ini banyak ditemukan papan reklame bodong.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap digandeng dan turun langsung dalam menuntaskan persoalan papan reklame di Kota Medan, khususnya di 13 ruas jalan zona larangan yang sampai saat ini belum tuntas.

“Kami juga sudah lama mendengar persoalan itu, karena itu kami siap memberikan bantuan dalam menuntaskan persoalan reklame di Medan,” kata Ketua Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupga) KPK Adlinsyah Nasution di Kantor Wali Kota Medan, Rabu (5/4).

Dikatakannya, untuk mencegah terjadinya korupsi, KPK selalu siap memberikan bantuan. Dan, Wali Kota Medan juga diminta agar tak segan-segan menggandeng KPK dalam menuntaskan hal tersebut. “Silahkan Pemko Medan menggandeng KPK untuk menuntaskan hal ini. Yang penting jangan sampai nanti ditemukan terjadinya korupsi ataupun gratifikasi sehingga penertiban papan reklame yang melanggar aturan tidak tuntas. Silakan Pemko surati KPK dalam hal untuk mendampingi penuntasan papan reklame yang melanggar aturan,” ujarnya.

Ketika ditanya apa sebenarnya yang terjadi di dalam papan reklame sehingga Pemko Medan tidak berani membongkarnya meskipun sudah ada perda dan perwal, Coki panggilan akrab Adlinsyah Nasution menjawab belum mengetahuinya secara mendalam. Namun, dia tetap meminta Pemko Medan untuk menjalankan aturan tersebut.”Kalau secara pastinya saya belum tahu, namun kalau Pemko ingin menggandeng KPK untuk menuntaskan persoalan itu, KPK setiap saat siap. Nanti akan kita dalami apa yang sebenarnya terjadi sehingga penertiban tidak tuntas,” katanya tersenyum.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Medan sudah bertahun-tahun melakukan pembongkaran terhadap papan reklame yang berdiri di 13 ruas jalan zona larangan sesuai Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2011 tentang pajak reklame dan Peraturan Wali Kota Nomor 19 tahun 2015 tentang Zonasi Reklame.

Namun, sampai saat tidak tuntas tanpa diketahui apa alasan sebenarnya. Anggaran yang sudah dikucurkan sudah miliaran rupiah, namun penertiban sampai saat ini tidak tuntas. Yang lebih ironis lagi, Pemko Medan malah berkeinginan Perda direvisi kembali supaya di zona tersebut bisa diperbolehkan lagi berdiri di tempat tersebut. (prn/ila)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
PAPAN REKLAME: Kenderaan melintas di bawah belasan papan reklame di Jalan Imam Bonjol Medan. Saat ini banyak ditemukan papan reklame bodong.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap digandeng dan turun langsung dalam menuntaskan persoalan papan reklame di Kota Medan, khususnya di 13 ruas jalan zona larangan yang sampai saat ini belum tuntas.

“Kami juga sudah lama mendengar persoalan itu, karena itu kami siap memberikan bantuan dalam menuntaskan persoalan reklame di Medan,” kata Ketua Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupga) KPK Adlinsyah Nasution di Kantor Wali Kota Medan, Rabu (5/4).

Dikatakannya, untuk mencegah terjadinya korupsi, KPK selalu siap memberikan bantuan. Dan, Wali Kota Medan juga diminta agar tak segan-segan menggandeng KPK dalam menuntaskan hal tersebut. “Silahkan Pemko Medan menggandeng KPK untuk menuntaskan hal ini. Yang penting jangan sampai nanti ditemukan terjadinya korupsi ataupun gratifikasi sehingga penertiban papan reklame yang melanggar aturan tidak tuntas. Silakan Pemko surati KPK dalam hal untuk mendampingi penuntasan papan reklame yang melanggar aturan,” ujarnya.

Ketika ditanya apa sebenarnya yang terjadi di dalam papan reklame sehingga Pemko Medan tidak berani membongkarnya meskipun sudah ada perda dan perwal, Coki panggilan akrab Adlinsyah Nasution menjawab belum mengetahuinya secara mendalam. Namun, dia tetap meminta Pemko Medan untuk menjalankan aturan tersebut.”Kalau secara pastinya saya belum tahu, namun kalau Pemko ingin menggandeng KPK untuk menuntaskan persoalan itu, KPK setiap saat siap. Nanti akan kita dalami apa yang sebenarnya terjadi sehingga penertiban tidak tuntas,” katanya tersenyum.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Medan sudah bertahun-tahun melakukan pembongkaran terhadap papan reklame yang berdiri di 13 ruas jalan zona larangan sesuai Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2011 tentang pajak reklame dan Peraturan Wali Kota Nomor 19 tahun 2015 tentang Zonasi Reklame.

Namun, sampai saat tidak tuntas tanpa diketahui apa alasan sebenarnya. Anggaran yang sudah dikucurkan sudah miliaran rupiah, namun penertiban sampai saat ini tidak tuntas. Yang lebih ironis lagi, Pemko Medan malah berkeinginan Perda direvisi kembali supaya di zona tersebut bisa diperbolehkan lagi berdiri di tempat tersebut. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/