MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemerintah wajib memberikan layanan keagamaan di Lembaga Pendidikan dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut), H Ahmad Qosbi, Selasa (10/9).
“Karena pendidikan menjadi faktor penting dalam membentuk manusia yang berkualitas,” ujarnya, saat membuka pertemuan stakeholder kehumasan di Medan.
Sementara, Ketua TIM HDI Kemenag Sumut, Mulia Banurea mengatakan, salah satu tugas dan fungsi Kemenag Sumut adalah memberikan pelayanan pendidikan agama kepada masyarakat, melalui lembaga Pendidikan agama dan Lembaga Kesejahteraan sosial yang tersebar di Provinsi Sumatera Utara.
“Di Kanwil Kemenagsu saat ini banyak mengelola lembaga Pendidikan dan lembaga kesejahteraan sosial mewakili semua agama diantaranya Pondok Pesantren dan madrasah di Agama Islam, dan lembaga Pendidikan dan lembaga kesejahteraan sosial di Agama Kristen, Katolik, Budhha, Hindu dan Khonghucu,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mengembangkan diri. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial. Pelayanan sosial tersebut tersebut meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial dan pemberdayaan sosial.
Dia mengharapkan, melalui forum ini dapat menggali terkait dengan isu-isu strategis atas persoalan yang dihadapi pengelola lembaga pendidikan keagamaan dan lembaga kesejahteraan sosial sekaligus meminta masukan dan tawaran solusi serta tawaran rekomendasi atas permasalahan yang dihadapi lembaga dimaksud.
“Rekomendasi tersebut menjadi media untuk mengimplementasikan program kerja lembaga Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara,” pungkasnya. (man/han)