27 C
Medan
Friday, October 4, 2024

Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti, Didominasi Perkara Narkotika

BINJAI , SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Negeri Binjai memusnahkan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap, Jum’at (4/10/2024). BB yang dimusnahkan berasal dari 122 perkara dan dari jumlah ini, narkotika yang mendominasi.

Kajari Binjai, Jufri menjelaskan, pemusnahan BB ini merupakan langkah atau tahapan dalam pelaksanaan sebuah putusan pengadilan.

“Ini merupakan eksekusi terhadap barang bukti, putusan majelis hakim dimusnahkan. Kalau dirampas negara, koordinasi kepada KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang),” kata Jufri.

Pemusnahan BB dilakukan turut mengundang unsur forkopimda. Sebab, kata Jufri, tidak boleh dilakukan secara internal saja yang tentunya dapat menimbulkan kecurigaan.

Jufri menambahkan, 122 perkara berasal dari kurun waktu Februari sampai September 2024. Rinciannya, narkotika ada 110 perkara, orang dan harta benda ada 7 perkara, keamanan dan ketertiban umum ada 5 perkara dan lainnya.

Adapun narkotika yang dimusnahkan yakni, Sabu 760,18 gram, pil ekstasi 5.102 butir, ganja 8744,84 gram yang berasal dari 110 perkara dan 2 senjata api. “Ini adalah pemusnahan kedua di tahun ini dan Insya Allah akan dilaksanakan pemusnahan di akhir tahun, sekali lagi,” sambung Jufri.

Dia juga mengakui, perkara narkotika tetap yang mendominasi dalam pemusnahan tersebut. Bahkan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan pun cukup signifikan.

“Dan juga ada 2 senjata api yang dimusnahkan dalam perkara UU Darurat. Pemusnahan ini dalam wujud pertanggungjawaban kita kepada publik bahwa kejaksaan tidak main main dalam menangani setiap perkara,” bebernya.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terlihat dalam keadaan tersegel. Menurut Jufri, hal tersebut menunjukkan sikap Korps Adhyaksa dalam menangani perkara tindak pidana.

“Kejaksaan sebagai eksekutor, tentu akan melaksanakan tugas ini secara profesional, akuntable dan terbuka,” pungkasnya. (ted/han)

BINJAI , SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Negeri Binjai memusnahkan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap, Jum’at (4/10/2024). BB yang dimusnahkan berasal dari 122 perkara dan dari jumlah ini, narkotika yang mendominasi.

Kajari Binjai, Jufri menjelaskan, pemusnahan BB ini merupakan langkah atau tahapan dalam pelaksanaan sebuah putusan pengadilan.

“Ini merupakan eksekusi terhadap barang bukti, putusan majelis hakim dimusnahkan. Kalau dirampas negara, koordinasi kepada KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang),” kata Jufri.

Pemusnahan BB dilakukan turut mengundang unsur forkopimda. Sebab, kata Jufri, tidak boleh dilakukan secara internal saja yang tentunya dapat menimbulkan kecurigaan.

Jufri menambahkan, 122 perkara berasal dari kurun waktu Februari sampai September 2024. Rinciannya, narkotika ada 110 perkara, orang dan harta benda ada 7 perkara, keamanan dan ketertiban umum ada 5 perkara dan lainnya.

Adapun narkotika yang dimusnahkan yakni, Sabu 760,18 gram, pil ekstasi 5.102 butir, ganja 8744,84 gram yang berasal dari 110 perkara dan 2 senjata api. “Ini adalah pemusnahan kedua di tahun ini dan Insya Allah akan dilaksanakan pemusnahan di akhir tahun, sekali lagi,” sambung Jufri.

Dia juga mengakui, perkara narkotika tetap yang mendominasi dalam pemusnahan tersebut. Bahkan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan pun cukup signifikan.

“Dan juga ada 2 senjata api yang dimusnahkan dalam perkara UU Darurat. Pemusnahan ini dalam wujud pertanggungjawaban kita kepada publik bahwa kejaksaan tidak main main dalam menangani setiap perkara,” bebernya.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terlihat dalam keadaan tersegel. Menurut Jufri, hal tersebut menunjukkan sikap Korps Adhyaksa dalam menangani perkara tindak pidana.

“Kejaksaan sebagai eksekutor, tentu akan melaksanakan tugas ini secara profesional, akuntable dan terbuka,” pungkasnya. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/