27 C
Medan
Friday, October 4, 2024

Kejari Binjai Sempat Sita Aset, Terpidana Korupsi Baru Bayar Uang Pengganti

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Binjai akhirnya menerima uang pengganti dari terpidana korupsi atas nama Juanda Prastowo. Uang pengganti yang diterima Korps Adhyaksa usai penyidik melakukan penyitaan terhadap aset berupa gudang terpidana di Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara, Kamis (3/10/2024) siang.

“Awalnya tidak kooperatif (terpidana), tidak mau membayar. Jadi, kita lakukan langkah-langkah hukum yaitu melaksanakan sita eksekusi. Setelah kita lakukan pencarian terhadap harta bendanya, kita temukan gudang atas nama yang bersangkutan,” ujar Kajari Binjai, Jufri ketika dikonfirmasi usai pemusnahan barang bukti, Jum’at (4/10/2024).

Jufri menjelaskan, Juanda Prastowo, terpidana korupsi pada Dinas Perhubungan Kota Binjai akhirnya membayar uang pengganti senilai Rp353.166.850 usai penyidik menyita asetnya. Menurut Jufri, Korps Adhyaksa diberi kewajiban untuk mencari harta benda terpidana dan melakukan penyitaan.

Setelah dilakukan pelacakan, Kejari Binjai menemukan harta terpidana berupa gudang yang kemudian dilakukan penyitaan.

“Nah setelah kita sita eksekusi, terpidana melalui penasehat hukumnya mengembalikan kerugian negara tersebut,” kata Jufri.

Penyetoran uang pengganti yang dilakukan Juanda Prastowo menjadi bentuk pemulihan kerugian keuangan negara dari perkara tindak pidana korupsi pada Dishub Binjai tahun 2021 oleh Kejari Binjai.

“Kerugian negara sudah lunas, tinggal nanti denda yang belum dibayar,” pungkasnya.

Dalam putusan kasasi yang dijatuhkan kepada Juanda, terpidana korupsi yang merupakan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan Kota Binjai dijatuhkan pidana selama 4 tahun kurungan penjara. Selain itu, Juanda juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Juanda Prastowo, buronan Kejaksaan Negeri Binjai akhirnya diciduk Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi Kejaksaan Agung yang bekerjasama dengan Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Selasa (30/7/2024) pukul 18.00 WIB. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Binjai akhirnya menerima uang pengganti dari terpidana korupsi atas nama Juanda Prastowo. Uang pengganti yang diterima Korps Adhyaksa usai penyidik melakukan penyitaan terhadap aset berupa gudang terpidana di Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara, Kamis (3/10/2024) siang.

“Awalnya tidak kooperatif (terpidana), tidak mau membayar. Jadi, kita lakukan langkah-langkah hukum yaitu melaksanakan sita eksekusi. Setelah kita lakukan pencarian terhadap harta bendanya, kita temukan gudang atas nama yang bersangkutan,” ujar Kajari Binjai, Jufri ketika dikonfirmasi usai pemusnahan barang bukti, Jum’at (4/10/2024).

Jufri menjelaskan, Juanda Prastowo, terpidana korupsi pada Dinas Perhubungan Kota Binjai akhirnya membayar uang pengganti senilai Rp353.166.850 usai penyidik menyita asetnya. Menurut Jufri, Korps Adhyaksa diberi kewajiban untuk mencari harta benda terpidana dan melakukan penyitaan.

Setelah dilakukan pelacakan, Kejari Binjai menemukan harta terpidana berupa gudang yang kemudian dilakukan penyitaan.

“Nah setelah kita sita eksekusi, terpidana melalui penasehat hukumnya mengembalikan kerugian negara tersebut,” kata Jufri.

Penyetoran uang pengganti yang dilakukan Juanda Prastowo menjadi bentuk pemulihan kerugian keuangan negara dari perkara tindak pidana korupsi pada Dishub Binjai tahun 2021 oleh Kejari Binjai.

“Kerugian negara sudah lunas, tinggal nanti denda yang belum dibayar,” pungkasnya.

Dalam putusan kasasi yang dijatuhkan kepada Juanda, terpidana korupsi yang merupakan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan Kota Binjai dijatuhkan pidana selama 4 tahun kurungan penjara. Selain itu, Juanda juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Juanda Prastowo, buronan Kejaksaan Negeri Binjai akhirnya diciduk Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi Kejaksaan Agung yang bekerjasama dengan Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Selasa (30/7/2024) pukul 18.00 WIB. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/