29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bawaslu Dairi Tangani 3 Laporan Pelanggaran Pemilu 2024, 2 Dugaan Money Politik

DAIRI, SUMUTPOS.CO- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dairi, telah menemukan dan menerima sebanyak 3 laporan pelanggaran pemilu jelang pemilu serentak, 27 November 2024.

Ketua Bawaslu Dairi, Idrus Maha, Selasa (15/10/2024) menyatakan, melalui Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), pihaknya menerima 2 laporan dan satu temuan awal Panwascam.

Dugaan pelanggaran pemilu dimaksud terdapat di Kecamatan Gunung Sitember, Silahisabungan dan Sumbul.

Di Kecamatan Gunung Sitember, kata Idrus, ada temuan awal Panwascam dugaan money politik dilakukan salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Dairi.

Namun, untuk kasus itu telah diselesaikan. Selanjutnya, di Kecamatan Silahisabungan, dugaan money politik dilakukan partai politik (Parpol). Sekarang kasusnya masih berproses, sebut Idrus.

Selanjutnya, di Kecamatan Sumbul terkait laporan penggunaan rumah ibadah oleh salah satu paslon berkampanye. Oleh penghubung/LO paslon itu, fasilitas dipergunakan adalah gedung sekolah minggu.

Terkait kasus itu, kata Idrus, pihaknya juga sedang melakukan proses. Menurutnya, semua laporan pelanggaran pemilu, akan diproses Bawaslu bersama Gakkumdu. (rud/han)

DAIRI, SUMUTPOS.CO- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dairi, telah menemukan dan menerima sebanyak 3 laporan pelanggaran pemilu jelang pemilu serentak, 27 November 2024.

Ketua Bawaslu Dairi, Idrus Maha, Selasa (15/10/2024) menyatakan, melalui Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), pihaknya menerima 2 laporan dan satu temuan awal Panwascam.

Dugaan pelanggaran pemilu dimaksud terdapat di Kecamatan Gunung Sitember, Silahisabungan dan Sumbul.

Di Kecamatan Gunung Sitember, kata Idrus, ada temuan awal Panwascam dugaan money politik dilakukan salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Dairi.

Namun, untuk kasus itu telah diselesaikan. Selanjutnya, di Kecamatan Silahisabungan, dugaan money politik dilakukan partai politik (Parpol). Sekarang kasusnya masih berproses, sebut Idrus.

Selanjutnya, di Kecamatan Sumbul terkait laporan penggunaan rumah ibadah oleh salah satu paslon berkampanye. Oleh penghubung/LO paslon itu, fasilitas dipergunakan adalah gedung sekolah minggu.

Terkait kasus itu, kata Idrus, pihaknya juga sedang melakukan proses. Menurutnya, semua laporan pelanggaran pemilu, akan diproses Bawaslu bersama Gakkumdu. (rud/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/