MEDAN , SUMUTPOS.CO – Tujuh terdakwa penganiayaan dua anggota kepolisian saat melakukan penyelidikan, divonis hakim masing-masing 2 tahun penjara. Putusan dibacakan hakim ketua Donald Panggabean di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/10).
Dalam amar putusannya, terdakwa Asro Ependi (58), Teddy Sudrajat (39), Coki Irawan Simangunsong (31), Mauliddin alias Aang (54), Mahammad Daffa (21), Roby Alfando Yoga (24) dan Andri Hari Sahputra Simanjuntak (34), diyakini bersalah melanggar Pasal 214 Ayat (2) ke-1 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing selama 2 tahun,” tegas Donald.
Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan para terdakwa, yakni meresahkan masyaraakat dan menyebabkan saksi korban menjadi cacat. “Hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” katanya.
Menanggapi putusan hakim tersebut, baik ketujuh terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Risnawati Ginting, kompak pikir-pikir.
Diketahui, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut ketujuh terdakwa masing-masing selama 7 tahun penjara.
Diketahui, kasus ini bermula pada 13 Maret 2024 di Jalan PDAM Tirtanadi, Medan Sunggal. Saat itu, korban Mhd Alfarizi dan Rahmat Hidayat melakukan penyelidikan di jalan tersebut, tiba-tiba Sangkot (DPO) meneriaki kedua petugas itu sebagai ‘kibus’.
Kemudian, Andri Ginting (DPO) dan Sangkot memeriksa kantong celana korban Alfarizi. Namun saat itu, Alfarizi melawan dan mencoba melarikan diri dan Andri Ginting langsung memukul wajah korban Alfarizi serta menusukkan kunci T.
Saat itu, kedua petugas itu berusaha melarikan diri namun terdakwa Asro, Teddy, Coki, Mauliddin, Daffa, Roby, Andri serta Dedy Syahputra (berkas terpisah), Sangkot, Iwan, Andri Ginting, Ateng, Ijul, Ojek dan Bibi ikut mengejar kedua polisi itu.
Setelah tertangkap, para pelaku melakukan penganiayaan kepada polisi itu. Walau telah mengaku sebagai polisi, para pelaku tetap melakukan penganiayaan. (man/han)