26.7 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Jefri Dianiaya Sekelompok Pemuda

BELAWAN, SUMUTPOS.CO-Nasib malang menimpa remaja bernama Jefri (27) yang menjadi korban pengeroyokan hingga mengalami luka di bagian wajah dan sekujur tubuh, pada Selasa (21/5/2024) sekira pukul 18.30 WIB.

Jefri diketahui merupakan warga Kampung Salam Sejahtera, Lingkungan XXVII, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.

Kronologi pemukulan itu bermula pada saat korban Jefri sedang melintas di Jl. Pelabuhan Raya Belawan Kampung Salam dan melihat ada seseorang berlari yang mengarah ke arah SPBU disekitaran tempat tersebut, lalu Jefri (27) menghampirinya untuk bertanya (“ada apa bg”) kepada seseorang yang berlari tersebut yang diketahui merupakan seorang supir truck.

Dengan seketika muncul beberapa orang datang berboncengan menggunakan sepeda motor langsung membabi buta memukuli Jefri di lokasi tersebut yang diketahui Pelaku LH (40) dan temannya yang merupakan warga disekitaran tempat tersebut.

Pada aksinya pelaku menghajar korban Jefri dengan menggunakan senjata tajam berupa parang mengenai bagian punggung belakangnya luka lebam dan memar di bagian bahu, lutut, wajahnya serta HP korban yang masih hilang.

Karena mengalami peristiwa tersebut, lalu korban Jefri yang tidak tahu menahu pelaku memukulinya langsung meminta pertolongan dengan orang sekitar dengan dituntun untuk berjalan pulang.

Atas kejadian tersebut Jefri melaporkan para pelaku ke Polres Pelabuhan Belawan, didampingi Kuasa Hukumnya Arsyad Mulia Pasaribu, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 271 / V / 2024 / SPKT I Tgl 21 Mei 2024.

Kuasa Hukum korban Arsyad Mulia Pasaribu ketika diwawancari wartawan mengatakan, dirinya mendampingi klien nya yang bernama Jefri, yang telah mengalami penganiayaan dan pengeroyokan.

“Kami disini mendampingi dari klien atas nama Jefri yang dimana saudara Jefri mengalami Penganiayaan, tepatnya di SPBU jalan pelabuhan raya kampung salam, yang dimana dalam hal ini klien kami jefri dianiaya, dan mengalami luka cedera, dalam hal ini kami melaporkan atas tindakan pidana tersebut”, ujar Arsyad Mulia Pasaribu Kuasa Hukum korban.

“Harapannya kami disini ingin ada kepastian hukum dari Polres Pelabuhan Belawan, agar kiranya mengambil langkah-langkah secepat mungkin terhadap apa yang telah dialami oleh klien kami, kalau dari apa yang kami laporkan pelaku terjerat Pasal 170 KUHP, tapi ini semua kita kembalikan kepada penyidik dari Polres Pelabuhan Belawan”, harap Arsyad.

Diketahui sebelumnya hal yang sama pernah menimpa seorang remaja yang bernama Heston Bertuah Panjaitan warga Belawan Bahari, pada 31 Maret 2023 lalu, dengan Laporan Polisi No : LP / 54/ III / 2023 / Su / Pel-Blw / Sek-Blw, tanggal 31 Maret 2023.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Jaton Silaban ketika dikonfirmasi mengatakan, peristiwa ini sedang dalam proses serta rekaman CCTV ditempat kejadian sudah diamankan.

“Sedang kita proses, CCTV sudah kita ambil”, ucap AKBP Janton.(mag-1/han)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO-Nasib malang menimpa remaja bernama Jefri (27) yang menjadi korban pengeroyokan hingga mengalami luka di bagian wajah dan sekujur tubuh, pada Selasa (21/5/2024) sekira pukul 18.30 WIB.

Jefri diketahui merupakan warga Kampung Salam Sejahtera, Lingkungan XXVII, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.

Kronologi pemukulan itu bermula pada saat korban Jefri sedang melintas di Jl. Pelabuhan Raya Belawan Kampung Salam dan melihat ada seseorang berlari yang mengarah ke arah SPBU disekitaran tempat tersebut, lalu Jefri (27) menghampirinya untuk bertanya (“ada apa bg”) kepada seseorang yang berlari tersebut yang diketahui merupakan seorang supir truck.

Dengan seketika muncul beberapa orang datang berboncengan menggunakan sepeda motor langsung membabi buta memukuli Jefri di lokasi tersebut yang diketahui Pelaku LH (40) dan temannya yang merupakan warga disekitaran tempat tersebut.

Pada aksinya pelaku menghajar korban Jefri dengan menggunakan senjata tajam berupa parang mengenai bagian punggung belakangnya luka lebam dan memar di bagian bahu, lutut, wajahnya serta HP korban yang masih hilang.

Karena mengalami peristiwa tersebut, lalu korban Jefri yang tidak tahu menahu pelaku memukulinya langsung meminta pertolongan dengan orang sekitar dengan dituntun untuk berjalan pulang.

Atas kejadian tersebut Jefri melaporkan para pelaku ke Polres Pelabuhan Belawan, didampingi Kuasa Hukumnya Arsyad Mulia Pasaribu, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 271 / V / 2024 / SPKT I Tgl 21 Mei 2024.

Kuasa Hukum korban Arsyad Mulia Pasaribu ketika diwawancari wartawan mengatakan, dirinya mendampingi klien nya yang bernama Jefri, yang telah mengalami penganiayaan dan pengeroyokan.

“Kami disini mendampingi dari klien atas nama Jefri yang dimana saudara Jefri mengalami Penganiayaan, tepatnya di SPBU jalan pelabuhan raya kampung salam, yang dimana dalam hal ini klien kami jefri dianiaya, dan mengalami luka cedera, dalam hal ini kami melaporkan atas tindakan pidana tersebut”, ujar Arsyad Mulia Pasaribu Kuasa Hukum korban.

“Harapannya kami disini ingin ada kepastian hukum dari Polres Pelabuhan Belawan, agar kiranya mengambil langkah-langkah secepat mungkin terhadap apa yang telah dialami oleh klien kami, kalau dari apa yang kami laporkan pelaku terjerat Pasal 170 KUHP, tapi ini semua kita kembalikan kepada penyidik dari Polres Pelabuhan Belawan”, harap Arsyad.

Diketahui sebelumnya hal yang sama pernah menimpa seorang remaja yang bernama Heston Bertuah Panjaitan warga Belawan Bahari, pada 31 Maret 2023 lalu, dengan Laporan Polisi No : LP / 54/ III / 2023 / Su / Pel-Blw / Sek-Blw, tanggal 31 Maret 2023.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Jaton Silaban ketika dikonfirmasi mengatakan, peristiwa ini sedang dalam proses serta rekaman CCTV ditempat kejadian sudah diamankan.

“Sedang kita proses, CCTV sudah kita ambil”, ucap AKBP Janton.(mag-1/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/