BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap dua residivis berinisial H (37) dan Y (54) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Binjai Barat, belum lama ini. Keduanya ditangkap atas informasi dari masyarakat.
“Penangkapan ini bermula saat personel melakukan penyelidikan dan sesuai informasi yang diperoleh,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Minggu (17/11/2024).
Menurutnya, pelaku berinisial Y sempat membuang satu bungkusan di genggaman tangannya. Diduga langkah Y untuk menghilangkan barang bukti.
“Personel langsung melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut dan ternyata di dalamnya ditemukan petugas 15 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,41 gram,” ujar Junaidi.
Ia menyebut, penyidik melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman H dan Y di Jalan MJ Sutoyo, Kelurahan Sukamaju, Binjai Barat. Hasilnya, kata dia, petugas kembali menemukan satu paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,14 gram, 1 buah kotak warna silver, satu bungkus besar plastik klip transparan, dua buah pipet modif skop, satu buah timbangan elektrik serta uang tunai Rp50 ribu.
Kini, keduanya sudah mendekam di tahanan Satresnarkoba Polres Binjai. “Kedua juga sudah ditetapkan sebagai tersangka serta disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana lima sampai dengan 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ted/azw)