MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberikan program Diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 50 persen. Program tersebut berlaku hingga 31 Desember 2024.
Kepala Bapenda Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, mengatakan program Diskon PBB 50 persen tersebut berlaku untuk masa pajak yang tertunggak mulai dari tahun 1994 hingga 2011.
“Pemko Medan meluncurkan program Diskon PBB hingga 31 Desember 2024. Untuk yang menunggak dari tahun 1994 hingga 2011, itu akan diberi Diskon 50 persen,” ucap Sutan Tolang Lubis kepada Sumut Pos, Rabu (11/12/2024).
Sementara, kata Sutan, untuk yang menunggak PBB mulai dari tahun 2012 hingga 2023, diberikan diskon sebesar 45 persen.
“Besaran diskonnya berbeda-beda, dan kita berharap besaran diskon sebesar 45 persen ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh wajib pajak yang menunggak mulai dari tahun 2012 hingga tahun lalu (2023),” ujarnya.
Khusus masyarakat Kota Medan yang belum membayar PBB tahun 2024 hingga 31 Agustus lalu, sambung Sutan, maka dapat membayarkan PBB nya tanpa dikenakan denda.
“Bagi yang ingin membayar PBB tahun 2024, tidak akan dikenakan denda untuk masa pembayaran sampai akhir tahun ini, yakni hingga tanggal 31 Desember 2024,” katanya.
Tak hanya untuk PBB, lanjut Sutan, Bapenda Kota Medan juga memberikan program Diskon untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 25 persen.
“Kami berharap, program Diskon PBB dan BPHTB ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Diharapkan, program ini dapat memancing minat masyarakat dalam membayar kewajibannya. Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sangat kita harapkan, sebab pajak yang dibayarkan akan dipergunakan untuk percepatan pembangunan Kota Medan,” pungkasnya.
(map)