30 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Ayen Kumpulkan Uang ‘Terima Kasih’ dari Para Kontraktor

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Mantan Bupati Batubara yang menjadi terdakwa dugaan kasus korupsi OK Arya Zulkarnain mengikuti persidangan dengan agenda sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Senin (15/1). Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain menjadi tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK karena menerima dugaan suap sejumlah proyek pembanguan infrastruktur tahun 2017 di Kabupaten Batubara senilai Rp4,4 miliar.

SUMUTPOS.CO – Uang suap dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara dari rekanan, ternyata digunakan OK Arya Zulkarnain untuk membeli mobil mewah. Itu juga sebabnya mengapa uang suap dari rekanan itu dikumpulkan kepada bos showroom Ada Jadi Mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen.

Mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain untuk pertama kalinya dihadirkan sebagai saksi terhadap dua tersangka yang merupakan rekanan yakni Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar, di ruang utama di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/1). Dalam keterangannya, OK Arya menyebutkan kalau dirinya dan Ayen sudah lama berteman baik. Pertemanan itu berawal ketika OK Arya membeli mobil di Showroom Ada Jadi Mobil di Jalan Gatot Subroto Medan milik Ayen.

“Saya kenal baik dan sudah lama. Kemudian, saya kenalkan Ayen dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batubara Helman Herdadi, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar,” ungkap OK Arya yang ketika itu mengenakan kemeja putih itu.

Karena sudah kenal baik dengan Ayen, OK Arya pun mempercayai Ayen untuk menyimpan uang imbalan proyek dari rekanan atau kontraktor pemenang tender di Dinas PUPR Batubara. “Maringan sebagai koordinator, sedangkan Ayen yang mengumpulkan uang dari para kontraktor. Uang itu diberikan secara bertahap. Kalau ada titipkan (uang) terima kasih, titipkan saja sama Ayen,” ungkap OK Arya.

Mendengar penjelasan itu, Jaksa Penutut Umum KPK Lucky Dwi Nugroho mempertanyakan, digunakan untuk apa uang suap itu? Dengan enteng, OK Arya mengatakan untuk membeli mobil mewah di showroom milik Ayen. “Beli mobil dan digunakan untuk pribadi saya. Sedangkan sisa uangnya, saya tidak tahu lagi,” tutur mantan Bupati Batubara dua periode ini.

Selain itu, OK Arya juga mengatakan, pernah beberapa kali dia mengambil uang itu untuk berbagai keperluan, termasuk untuk membayar pengacara anaknya yang terjerat kasus narkoba. Ia menyuruh anggotanya untuk mengambil uang itu ke Medan. “Saya suruh ke Medan untuk ambil uang Rp250 juta untuk membayar pengacara anak saya. Kadang ada juga saya sendiri yang ambil,” ungkap OK Arya.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Mantan Bupati Batubara yang menjadi terdakwa dugaan kasus korupsi OK Arya Zulkarnain mengikuti persidangan dengan agenda sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Senin (15/1). Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain menjadi tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK karena menerima dugaan suap sejumlah proyek pembanguan infrastruktur tahun 2017 di Kabupaten Batubara senilai Rp4,4 miliar.

SUMUTPOS.CO – Uang suap dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara dari rekanan, ternyata digunakan OK Arya Zulkarnain untuk membeli mobil mewah. Itu juga sebabnya mengapa uang suap dari rekanan itu dikumpulkan kepada bos showroom Ada Jadi Mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen.

Mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain untuk pertama kalinya dihadirkan sebagai saksi terhadap dua tersangka yang merupakan rekanan yakni Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar, di ruang utama di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/1). Dalam keterangannya, OK Arya menyebutkan kalau dirinya dan Ayen sudah lama berteman baik. Pertemanan itu berawal ketika OK Arya membeli mobil di Showroom Ada Jadi Mobil di Jalan Gatot Subroto Medan milik Ayen.

“Saya kenal baik dan sudah lama. Kemudian, saya kenalkan Ayen dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batubara Helman Herdadi, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar,” ungkap OK Arya yang ketika itu mengenakan kemeja putih itu.

Karena sudah kenal baik dengan Ayen, OK Arya pun mempercayai Ayen untuk menyimpan uang imbalan proyek dari rekanan atau kontraktor pemenang tender di Dinas PUPR Batubara. “Maringan sebagai koordinator, sedangkan Ayen yang mengumpulkan uang dari para kontraktor. Uang itu diberikan secara bertahap. Kalau ada titipkan (uang) terima kasih, titipkan saja sama Ayen,” ungkap OK Arya.

Mendengar penjelasan itu, Jaksa Penutut Umum KPK Lucky Dwi Nugroho mempertanyakan, digunakan untuk apa uang suap itu? Dengan enteng, OK Arya mengatakan untuk membeli mobil mewah di showroom milik Ayen. “Beli mobil dan digunakan untuk pribadi saya. Sedangkan sisa uangnya, saya tidak tahu lagi,” tutur mantan Bupati Batubara dua periode ini.

Selain itu, OK Arya juga mengatakan, pernah beberapa kali dia mengambil uang itu untuk berbagai keperluan, termasuk untuk membayar pengacara anaknya yang terjerat kasus narkoba. Ia menyuruh anggotanya untuk mengambil uang itu ke Medan. “Saya suruh ke Medan untuk ambil uang Rp250 juta untuk membayar pengacara anak saya. Kadang ada juga saya sendiri yang ambil,” ungkap OK Arya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/