29 C
Medan
Wednesday, December 18, 2024
spot_img

Warga Minta Puskesmas Amplas Dilengkapi Fasilitas Layanan Rawat Inap

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) wajib memberikan pelayanan kesehatan dasar secara maksimal kepada masyarakat. Mengingat Puskesmas merupakan ujung tombak fasilitas kesehatan pemerintah tingkat pertama.

Untuk itu fasilitas yang tersedia di Puskesmas harus terus ditingkatkan, termasuk pelayanan rawat inap. Apalagi saat ini, belum semua Puskesmas di Kota Medan memiliki fasilitas rawat inap. Diantaranya, Puskesmas Amplas di Jalan Garu II A B, Harjosari I, Kec. Medan Amplas, Kota Medan.

Warga berharap, Puskesmas Amplas dapat segera dilengkapi fasilitas layanan rawat inap, agar masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh pergi ke rumah sakit besar jika butuh perawatan.

“Jadi kalau masyarakat mau ke rumah sakit enggak jauh lah dari tempat tinggalnya,” kata Tere Lubis, warga Jalan Pintu Air Gang Horas ketika menghadiri Sosialisasi Produk Hukum Daerah, Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang digelar Anggota DPRD Medan Dodi Robert Simangunsong di Jalan Pintu Air Gang Horas, Kelurahan Sitirejo I Medan Kota, Sabtu (14/12/2024).

Tere mengungkapkan, belum lama ini ada keluarganya yang butuh perawatan emergency. Saat itu, mereka membawanya ke Puskesmas Amplas. Namun ternyata, di sana tidak ada pelayanan rawat inap. “Karena faskes yang terdekat adalah Puskesmas Amplas. Karena tidak ada layanan rawat inap, akhirnya kami membawa keluarga kami itu ke rumah sakit terdekat,” jelasnya.

Selain soal layanan rawat inap, warga juga menanyakan soal layanan UHC yang menjadi program unggulan Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Warga menanyakan, penyakit apa saja yang tidak bisa dilayani dengan program UHC tersebut?

Menyikapi hal ini, anggota DPRD Medan Dodi Robert Simangunsong mengatakan, dirinya akan menyampaikan aspirasi warga terkait layanan rawat inap di Puskesmas Amplas ke Pemko Medan, dalam hal ini dinas kesehatan melalui lembaga DPRD Medan. Menurut Dodi, sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama, masyarakat harus bisa merasakan kepuasan berobat di Puskesmas.

Untuk itu, politisi muda Partai Demokrat ini meminta seluruh petugas Puskesmas terus meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Bagi puskesmas dengan pelayanan yang belum baik supaya terus mengevaluasi pelayanan kesehatan kepada warga, dan yang sudah baik agar lebih ditingkatkan lagi.

“Mari tingkatkan pelayanan kesehatan di puskesmas dan tentu melalui pelayanan yang humanis, sehingga masyarakat benar-benar menikmati pelayanan yang prima,” katanya.

Sedangkan kepada warga, Dodi berpesan supaya tetap menjaga kesehatan dengan mengikuti anjuran pemerintah. “Lewat perda ini, masyarakat harus bisa memahami segala ketentuan, terutama soal hak dan kewajiban terkait pelayanan kesehatan,” tandasnya.

Sementara menyikapi pertanyaan warga terkait penyakit yang tidak bisa dilayani dalam program UHC, R Ulina Manullang dari Puskesmas Simpang Limun mengatakan, tidak ada penyakit yang tidak bisa dilayani. “Semua bisa kita layani,” tegasnya.

Dia pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk berobat ke Puskesmas. “Cukup hanya membawa KTP, bapak ibu sudah bisa berobat gratis di Puskesmas maupun rumah sakit, yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” katanya.

Hadir dalam sosialisasi itu, Sekcam Medan Kota Endang Wastiani, M Iqbal Prasetya dari Dinas Sosial, Wirda dan Utami Indrayani mewakili Lurah Sitirejo I. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) wajib memberikan pelayanan kesehatan dasar secara maksimal kepada masyarakat. Mengingat Puskesmas merupakan ujung tombak fasilitas kesehatan pemerintah tingkat pertama.

Untuk itu fasilitas yang tersedia di Puskesmas harus terus ditingkatkan, termasuk pelayanan rawat inap. Apalagi saat ini, belum semua Puskesmas di Kota Medan memiliki fasilitas rawat inap. Diantaranya, Puskesmas Amplas di Jalan Garu II A B, Harjosari I, Kec. Medan Amplas, Kota Medan.

Warga berharap, Puskesmas Amplas dapat segera dilengkapi fasilitas layanan rawat inap, agar masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh pergi ke rumah sakit besar jika butuh perawatan.

“Jadi kalau masyarakat mau ke rumah sakit enggak jauh lah dari tempat tinggalnya,” kata Tere Lubis, warga Jalan Pintu Air Gang Horas ketika menghadiri Sosialisasi Produk Hukum Daerah, Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang digelar Anggota DPRD Medan Dodi Robert Simangunsong di Jalan Pintu Air Gang Horas, Kelurahan Sitirejo I Medan Kota, Sabtu (14/12/2024).

Tere mengungkapkan, belum lama ini ada keluarganya yang butuh perawatan emergency. Saat itu, mereka membawanya ke Puskesmas Amplas. Namun ternyata, di sana tidak ada pelayanan rawat inap. “Karena faskes yang terdekat adalah Puskesmas Amplas. Karena tidak ada layanan rawat inap, akhirnya kami membawa keluarga kami itu ke rumah sakit terdekat,” jelasnya.

Selain soal layanan rawat inap, warga juga menanyakan soal layanan UHC yang menjadi program unggulan Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Warga menanyakan, penyakit apa saja yang tidak bisa dilayani dengan program UHC tersebut?

Menyikapi hal ini, anggota DPRD Medan Dodi Robert Simangunsong mengatakan, dirinya akan menyampaikan aspirasi warga terkait layanan rawat inap di Puskesmas Amplas ke Pemko Medan, dalam hal ini dinas kesehatan melalui lembaga DPRD Medan. Menurut Dodi, sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama, masyarakat harus bisa merasakan kepuasan berobat di Puskesmas.

Untuk itu, politisi muda Partai Demokrat ini meminta seluruh petugas Puskesmas terus meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Bagi puskesmas dengan pelayanan yang belum baik supaya terus mengevaluasi pelayanan kesehatan kepada warga, dan yang sudah baik agar lebih ditingkatkan lagi.

“Mari tingkatkan pelayanan kesehatan di puskesmas dan tentu melalui pelayanan yang humanis, sehingga masyarakat benar-benar menikmati pelayanan yang prima,” katanya.

Sedangkan kepada warga, Dodi berpesan supaya tetap menjaga kesehatan dengan mengikuti anjuran pemerintah. “Lewat perda ini, masyarakat harus bisa memahami segala ketentuan, terutama soal hak dan kewajiban terkait pelayanan kesehatan,” tandasnya.

Sementara menyikapi pertanyaan warga terkait penyakit yang tidak bisa dilayani dalam program UHC, R Ulina Manullang dari Puskesmas Simpang Limun mengatakan, tidak ada penyakit yang tidak bisa dilayani. “Semua bisa kita layani,” tegasnya.

Dia pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk berobat ke Puskesmas. “Cukup hanya membawa KTP, bapak ibu sudah bisa berobat gratis di Puskesmas maupun rumah sakit, yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” katanya.

Hadir dalam sosialisasi itu, Sekcam Medan Kota Endang Wastiani, M Iqbal Prasetya dari Dinas Sosial, Wirda dan Utami Indrayani mewakili Lurah Sitirejo I. (adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/