25.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Hasil Limbah Dibagi ke Warga, Hasil Investigasi DLH Sumut Soal Pencemaran Danau Toba

BANGKAI IKAN: Holmes Hutapea mengangkat karung berisi bangkai ikan yang diduga kuat ditenggelamkan PT AN ke dasar Danau Toba, beberapa hari lalu.

SUMUTPOS.Co – PT Aquafarm Nusantara (AN) diduga membuang limbah ikan tidak sesuai prosedur dengan membagi-bagi limbah ikan mati

ke masyarakat. Ini terungkap dari hasil investigasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut, menyikapi pencemaran lingkungan dengan membuang bangkai ikan ke Danau Toba.

KEPALA Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut Binsar Situmorang mengatakan, dugaan sementara, PT Aquafarm Nusantara telah melakukan kesalahan. Menurut Binsar, perusahaan itu mengumpulkan ikan-ikan mati, lalu dibagi-bagi ke masyarakat sekitar. “Jadi sebagian masyarakat membuangnya ke Danau Toba dan tidak tau, apakah masyarakat juga mengonsumsi ikan itu. Inilah yang kita dapat dari hasil tim investigasi kita untuk sementara. Kita masih terus mendalami motif ini,” kata Binsar Situmorang kepada wartawan di Kantor Gubsu Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (28/1).

Dia juga mengatakan, pihaknya juga akan mempertanyakan apakah pembagian ikan-ikan mati itu ke masyarakat dengan sengaja atau tidak? Apakah perusahaan juga memberikan uang ke masyarakat untuk membuang limbah ikan mati itu ke Danau Toba atau tidak. “Kalau memang PT AN tidak memberikan uang ke masyarakat, kenapa PT AN memberikann

ikan-ikan mati itu ke masyarakat? Apa modusnya ini? Makanya ini terus kita investigasi,” kata dia.

Binsar menambah, informasi tambahan yang diterima Tim DLH Sumut di lapangan, ikan-ikan itu sengaja dibagikan ke masyarakat karena tidak memiliki nilai ekonomis lagi. “Apapun alasannya, ikan mati itu tidak boleh dibagikan ke masyarakat. Walaupun ada yang bilang itu untuk ikan asin. Tapi ikan-ikan mati itu jelas limbah produksi, dan sudah menjadi racun bagi masyarakat yang mengonsumsinya,” tutur mantan Kadis Tarukim Sumut itu.

Lebih lanjut dikatakannya, ikan-ikan mati yang sudah menjadi limbah itu seharusnya diolah sesuai prosedur pengolahan limbah. Dan seharusnya pengolahan limbah itu ada pada PT AN, bukan dibuang ke Danau Toba melalui tangan-tangan masyarakat. Sebab, ikan-ikan mati itu mengandung racun zat-zat kimia yang sudah terkontaminasi menjadi racun. Bahkan ikan-ikan mati tersebut, adalah limbah padat.

“Makanya kita tanya terus kebijakan dari PT AN ini, kenapa ikan mati diberikan kepada ke masyarakat? Kebijakan itu sejak kapan? Tapi ini sudah jelas menyalahi. Apakah mereka malas mengolah limbahnya, kita tidak tahu. Jadi temuan tim kami ini akan diuji terus. Jika ini benar, maka ini pelanggaran berat,” ujarnya.

Terkait adanya pengakuan seorang mantan karyawan PT AN, pihak DLH Sumut akan meminta keterangan dari mantan karyawan perusahaan itu. “Kita minta kesaksiannya dan kemudian kita ketemukan dengan pihak PT AN. Tapi kita terlebih dulu meminta pertanggungjawaban PT AN, terkait dugaan perbuatan mereka membuang limbah ikan ke Danau Toba. Demikian juga saksi lain, akan kita panggil juga sehingga kasus ini bisa terang, tanpa ada ditutup-tutupi. Semuanya harus diklarifikasi sehingga tidak ada saling menuduh, biar tidak ada dusta di antara kita,” ujarnya.

DLH Sumut juga sedang menunggu penyelidikan Polres Tobasa terkait peristiwa tersebut. Di mana barang bukti berupa empat karung plastik limbah ikan mati yang dibuang ke Danau Toba belum lama ini, serta tiga botol air yang diduga terkena limbah ikan mati yang dibuang ke Danau Toba. “Sekarang pihak Polres Tobasa akan melakukan uji coba terhadap semua bukti yang ada pada mereka di laboratorium. Kalau semua sudah tuntas nanti, kita akan publikasi kembali. Bila PT AN terbukti melakukan pembuangan limbah ikan mati ke Danau Toba, tentu perusahaan itu bisa dikenakan pidana,” ujarnya menambahkan hasil investigasi pihaknya juga akan dilapor ke Gubsu Edy Rahmayadi dan kemudian dipublikasikan kembali dalam dua hari ke depan.

Di tempat yang sama, Sekdaprovsu Hj Sabrina mengakui masih menunggu hasil dari investigasi DLH. Karenanya sejauh ini Pemprovsu belum bisa memberi pendapat lebih jauh. Pemprovsu akan bertindak tegas mau tegas. Jika hasil tim investigasi nantinya menyimpulkan bahwa ada keterlibatan perusahaan dalam pembuangan ikan busuk itu, maka Pemprovsu akan merekomendasikannya untuk diselidiki pihak berwajib.

Namun yang harus menjadi perhatian bersama, tambah dia, agar siapapun jangan membuang limbah ataupun sampah ke Danau Toba. Menurutnya siapapun harus sama-sama mencegah pencemaran Danau Toba.

Sempat Dilapor di 2017

Menyikapi pencemaran Danau Toba oleh PT AN ini, Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) mendatangi Polda Sumut. Mereka ingin mempertanyakan tentang laporan mereka tentang dugaan pencemaran lingkungan di Danau Toba yang diduga dilakoni PT AN pada 2017 lalu. “Kami datang untuk mempertanyakan soal laporan atas dugaan tindak pidana pengelolaan lingkungan hidup dan pengairan yang dilakukan pada 23 Januari 2017 silam oleh Aquafarm. Sudah dua tahun berlalu, tapi tak ada hasil. Kini kejadian lagi, 24 Januari kemarin,” ungkap Ketua Tim Litigasi YPDT, Robert Paruhum Siahaan di halaman Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin (28/1).

Ia menuding, pembuangan bangkai ikan ke dasar Danau Toba tersebut merupakan ulah dari PT AN. Hal tersebut terungkap setelah seorang penyelam, Larry Holmes Hutapea menyelam ke dasar Danau Toba di wilayah Sirungkungon, Kabupaten Toba Samosir. “Di sana penyelam menemukan beberapa karung bangkai ikan mati yang diduga dibuang pegawai perusahaan Budidaya Perikanan, PT Aquafarm Nusantara,” ujarnya.

Bukti bangkai ikan mati tersebut diangkat dari dasar Danau Toba dan disaksikan langsung oleh Bupati Toba Samosir Darwin Siagian, Wakil Bupati Toba Samosir Hulman Sitorus, dan Kasat Reskrim Polres Toba Samosir beserta anak buahnya. “Bangkai ikan tersebut juga dilihat oleh pemerhati lingkungan hidup, masyarakat setempat dan para wartawan daerah,” kata Robert.

Soal pakan ikan yang ditabur melebih dari 200 ton tiap harinya, menurut Robet menjadi catatan panjang beban pencemaran terhadap perairan Danau Toba. “Pada Desember 2017, kita pernah merilis bahwa Danau Toba tercemar akibat aktivitas yang dilakukan oleh Perusahaan Budidaya Perikanan Keramba Jaring Apung (KJA) dengan Chemcal Oxygen Demand (COD) sudah mencapai 40 mg/liter atau jauh di atas batas maksimum 10 mg/liter dan Biological Oxygen Demand (BOD) sudah mencapai 3,7 mg/liter atau jauh di atas batas maksimum 2 mg/liter,” terangnya.

Ia mengaku sudah melakukan laporan ke Polda Sumut pada 23 Januari 2017 dan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) di Jakarta pada Rabu 19 Juli 2017 dengan Laporan Polisi Nomor 706/VII/2017/Bareskrim. Kepolisian melalu Direktorat Reserse Kriminal Khusus. “Itulah kenapa sekarang kami datang ke sini untuk mempertanyakan kenapa laporan kami tidak diindahkan,” ujarnya.

Saat itu, katanya, Polda Sumut cuma melakukan pemanggilan sekali kepada pelapor untuk meminta keterangan terkait dugaan pencemaran air Danau Toba oleh PT Aquafarm Nusantara (anak perusahaan Regal Springs dari Swiss) dan PT Suri Tani Pemuka (anak perusahan Japfa Comfeed) pada Senin (21/8/2017) dan selanjutnya belum ada perkembangan lebih lanjut terkait laporan tersebut.

Selain itu juga, akunya, pada pertengahan 2018 silam masyarakat Sirungkungon yang dimotori Arimo Manurung dan kawan-kawan telah melaporkan kasus PT AN ke Polres Tobasa. “Namun tidak ada progres dan perusahaan tetap saja beroperasi dan melanjutkan kejahatan di bidang ingkungan hidup,” katanya.

Sekali lagi dikatakan Robert, apa yang diduga dilakukan PT AN itu merupakan dugaan pidana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pengairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dan/atau Pasal 99 UU No. 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 15 ayat (l) huruf C UU No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan yang dilakukan oleh PT. Aquafarm Nusantara dan PT. Suri Tani Pemuka.

Sementara itu, humas PT Aquafarm Nusantaran yang berada di Danau Toba Jonson Hutajulu saat dihubungi melalui selularnya, Senin (28/1) sekitar pukul 14.14 WIB menyatakan kalau dirinya tidak ada kapasitas untuk menjawab hal tersebut. “Langsung saja Abang hubungi Pak Afrizal humasnya. Karena satu pintu. Saya hanya humas di sekitar Danau Toba,” katanya.

Kemudian wartawan mencoba menghubungi Afrizal, namun yang bersangkutan tidak mengangkat dan membalas telepon. Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan ulang terkait laporan tersebut. “Inikan laporan lama, kalau tidak salah tahun 2017 silam. Nanti akan saya telusuri dulu sudah sampai mana dan sejauh mana penelusuran terkait laporan ini,” katanya.

Yang pasti, sambung orang nomor satu di DitKrimsus Polda Sumut ini, kalau ada delik, pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (prn/dvs)

BANGKAI IKAN: Holmes Hutapea mengangkat karung berisi bangkai ikan yang diduga kuat ditenggelamkan PT AN ke dasar Danau Toba, beberapa hari lalu.

SUMUTPOS.Co – PT Aquafarm Nusantara (AN) diduga membuang limbah ikan tidak sesuai prosedur dengan membagi-bagi limbah ikan mati

ke masyarakat. Ini terungkap dari hasil investigasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut, menyikapi pencemaran lingkungan dengan membuang bangkai ikan ke Danau Toba.

KEPALA Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut Binsar Situmorang mengatakan, dugaan sementara, PT Aquafarm Nusantara telah melakukan kesalahan. Menurut Binsar, perusahaan itu mengumpulkan ikan-ikan mati, lalu dibagi-bagi ke masyarakat sekitar. “Jadi sebagian masyarakat membuangnya ke Danau Toba dan tidak tau, apakah masyarakat juga mengonsumsi ikan itu. Inilah yang kita dapat dari hasil tim investigasi kita untuk sementara. Kita masih terus mendalami motif ini,” kata Binsar Situmorang kepada wartawan di Kantor Gubsu Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (28/1).

Dia juga mengatakan, pihaknya juga akan mempertanyakan apakah pembagian ikan-ikan mati itu ke masyarakat dengan sengaja atau tidak? Apakah perusahaan juga memberikan uang ke masyarakat untuk membuang limbah ikan mati itu ke Danau Toba atau tidak. “Kalau memang PT AN tidak memberikan uang ke masyarakat, kenapa PT AN memberikann

ikan-ikan mati itu ke masyarakat? Apa modusnya ini? Makanya ini terus kita investigasi,” kata dia.

Binsar menambah, informasi tambahan yang diterima Tim DLH Sumut di lapangan, ikan-ikan itu sengaja dibagikan ke masyarakat karena tidak memiliki nilai ekonomis lagi. “Apapun alasannya, ikan mati itu tidak boleh dibagikan ke masyarakat. Walaupun ada yang bilang itu untuk ikan asin. Tapi ikan-ikan mati itu jelas limbah produksi, dan sudah menjadi racun bagi masyarakat yang mengonsumsinya,” tutur mantan Kadis Tarukim Sumut itu.

Lebih lanjut dikatakannya, ikan-ikan mati yang sudah menjadi limbah itu seharusnya diolah sesuai prosedur pengolahan limbah. Dan seharusnya pengolahan limbah itu ada pada PT AN, bukan dibuang ke Danau Toba melalui tangan-tangan masyarakat. Sebab, ikan-ikan mati itu mengandung racun zat-zat kimia yang sudah terkontaminasi menjadi racun. Bahkan ikan-ikan mati tersebut, adalah limbah padat.

“Makanya kita tanya terus kebijakan dari PT AN ini, kenapa ikan mati diberikan kepada ke masyarakat? Kebijakan itu sejak kapan? Tapi ini sudah jelas menyalahi. Apakah mereka malas mengolah limbahnya, kita tidak tahu. Jadi temuan tim kami ini akan diuji terus. Jika ini benar, maka ini pelanggaran berat,” ujarnya.

Terkait adanya pengakuan seorang mantan karyawan PT AN, pihak DLH Sumut akan meminta keterangan dari mantan karyawan perusahaan itu. “Kita minta kesaksiannya dan kemudian kita ketemukan dengan pihak PT AN. Tapi kita terlebih dulu meminta pertanggungjawaban PT AN, terkait dugaan perbuatan mereka membuang limbah ikan ke Danau Toba. Demikian juga saksi lain, akan kita panggil juga sehingga kasus ini bisa terang, tanpa ada ditutup-tutupi. Semuanya harus diklarifikasi sehingga tidak ada saling menuduh, biar tidak ada dusta di antara kita,” ujarnya.

DLH Sumut juga sedang menunggu penyelidikan Polres Tobasa terkait peristiwa tersebut. Di mana barang bukti berupa empat karung plastik limbah ikan mati yang dibuang ke Danau Toba belum lama ini, serta tiga botol air yang diduga terkena limbah ikan mati yang dibuang ke Danau Toba. “Sekarang pihak Polres Tobasa akan melakukan uji coba terhadap semua bukti yang ada pada mereka di laboratorium. Kalau semua sudah tuntas nanti, kita akan publikasi kembali. Bila PT AN terbukti melakukan pembuangan limbah ikan mati ke Danau Toba, tentu perusahaan itu bisa dikenakan pidana,” ujarnya menambahkan hasil investigasi pihaknya juga akan dilapor ke Gubsu Edy Rahmayadi dan kemudian dipublikasikan kembali dalam dua hari ke depan.

Di tempat yang sama, Sekdaprovsu Hj Sabrina mengakui masih menunggu hasil dari investigasi DLH. Karenanya sejauh ini Pemprovsu belum bisa memberi pendapat lebih jauh. Pemprovsu akan bertindak tegas mau tegas. Jika hasil tim investigasi nantinya menyimpulkan bahwa ada keterlibatan perusahaan dalam pembuangan ikan busuk itu, maka Pemprovsu akan merekomendasikannya untuk diselidiki pihak berwajib.

Namun yang harus menjadi perhatian bersama, tambah dia, agar siapapun jangan membuang limbah ataupun sampah ke Danau Toba. Menurutnya siapapun harus sama-sama mencegah pencemaran Danau Toba.

Sempat Dilapor di 2017

Menyikapi pencemaran Danau Toba oleh PT AN ini, Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) mendatangi Polda Sumut. Mereka ingin mempertanyakan tentang laporan mereka tentang dugaan pencemaran lingkungan di Danau Toba yang diduga dilakoni PT AN pada 2017 lalu. “Kami datang untuk mempertanyakan soal laporan atas dugaan tindak pidana pengelolaan lingkungan hidup dan pengairan yang dilakukan pada 23 Januari 2017 silam oleh Aquafarm. Sudah dua tahun berlalu, tapi tak ada hasil. Kini kejadian lagi, 24 Januari kemarin,” ungkap Ketua Tim Litigasi YPDT, Robert Paruhum Siahaan di halaman Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin (28/1).

Ia menuding, pembuangan bangkai ikan ke dasar Danau Toba tersebut merupakan ulah dari PT AN. Hal tersebut terungkap setelah seorang penyelam, Larry Holmes Hutapea menyelam ke dasar Danau Toba di wilayah Sirungkungon, Kabupaten Toba Samosir. “Di sana penyelam menemukan beberapa karung bangkai ikan mati yang diduga dibuang pegawai perusahaan Budidaya Perikanan, PT Aquafarm Nusantara,” ujarnya.

Bukti bangkai ikan mati tersebut diangkat dari dasar Danau Toba dan disaksikan langsung oleh Bupati Toba Samosir Darwin Siagian, Wakil Bupati Toba Samosir Hulman Sitorus, dan Kasat Reskrim Polres Toba Samosir beserta anak buahnya. “Bangkai ikan tersebut juga dilihat oleh pemerhati lingkungan hidup, masyarakat setempat dan para wartawan daerah,” kata Robert.

Soal pakan ikan yang ditabur melebih dari 200 ton tiap harinya, menurut Robet menjadi catatan panjang beban pencemaran terhadap perairan Danau Toba. “Pada Desember 2017, kita pernah merilis bahwa Danau Toba tercemar akibat aktivitas yang dilakukan oleh Perusahaan Budidaya Perikanan Keramba Jaring Apung (KJA) dengan Chemcal Oxygen Demand (COD) sudah mencapai 40 mg/liter atau jauh di atas batas maksimum 10 mg/liter dan Biological Oxygen Demand (BOD) sudah mencapai 3,7 mg/liter atau jauh di atas batas maksimum 2 mg/liter,” terangnya.

Ia mengaku sudah melakukan laporan ke Polda Sumut pada 23 Januari 2017 dan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) di Jakarta pada Rabu 19 Juli 2017 dengan Laporan Polisi Nomor 706/VII/2017/Bareskrim. Kepolisian melalu Direktorat Reserse Kriminal Khusus. “Itulah kenapa sekarang kami datang ke sini untuk mempertanyakan kenapa laporan kami tidak diindahkan,” ujarnya.

Saat itu, katanya, Polda Sumut cuma melakukan pemanggilan sekali kepada pelapor untuk meminta keterangan terkait dugaan pencemaran air Danau Toba oleh PT Aquafarm Nusantara (anak perusahaan Regal Springs dari Swiss) dan PT Suri Tani Pemuka (anak perusahan Japfa Comfeed) pada Senin (21/8/2017) dan selanjutnya belum ada perkembangan lebih lanjut terkait laporan tersebut.

Selain itu juga, akunya, pada pertengahan 2018 silam masyarakat Sirungkungon yang dimotori Arimo Manurung dan kawan-kawan telah melaporkan kasus PT AN ke Polres Tobasa. “Namun tidak ada progres dan perusahaan tetap saja beroperasi dan melanjutkan kejahatan di bidang ingkungan hidup,” katanya.

Sekali lagi dikatakan Robert, apa yang diduga dilakukan PT AN itu merupakan dugaan pidana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pengairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dan/atau Pasal 99 UU No. 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 15 ayat (l) huruf C UU No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan yang dilakukan oleh PT. Aquafarm Nusantara dan PT. Suri Tani Pemuka.

Sementara itu, humas PT Aquafarm Nusantaran yang berada di Danau Toba Jonson Hutajulu saat dihubungi melalui selularnya, Senin (28/1) sekitar pukul 14.14 WIB menyatakan kalau dirinya tidak ada kapasitas untuk menjawab hal tersebut. “Langsung saja Abang hubungi Pak Afrizal humasnya. Karena satu pintu. Saya hanya humas di sekitar Danau Toba,” katanya.

Kemudian wartawan mencoba menghubungi Afrizal, namun yang bersangkutan tidak mengangkat dan membalas telepon. Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan ulang terkait laporan tersebut. “Inikan laporan lama, kalau tidak salah tahun 2017 silam. Nanti akan saya telusuri dulu sudah sampai mana dan sejauh mana penelusuran terkait laporan ini,” katanya.

Yang pasti, sambung orang nomor satu di DitKrimsus Polda Sumut ini, kalau ada delik, pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (prn/dvs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/