25 C
Medan
Saturday, February 1, 2025

61 WBP Lapas Kelas II B Lubukpakam Menerima Remisi Natal

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO- Sebanyak 61 Warga Binaan Pemasyrakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Lubukpakam, menerima remisi khusus, Rabu (25/12).

Pemberian remisi itu dilaksanakan di Gereja Lapas Kelas IIB Lubukpakam dan dihadiri Kalapas Lubukpakam Sangapta Surbakti yang diwakili oleh Kasi Binadik dan Giatja, Bastian Manik.

Bastian yang didampingi Dicky selaku Kasubsi Keamanan menyampaikan bahwa kegiatan pemberian remisi merupakan wujud cinta kasih Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada WBP yang selama menjalani masa pidananya karena berkelakuan baik.

“Manfaatkan pengurangan masa pidana ini sebagai cambuk semangat bagi teman-teman sekalian untuk dapat berkontribusi positif nantinya saat kembali di masyarakat serta tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum. Semoga di Natal tahun 2024 dan menjelang tahun baru 2025 ini, teman – teman menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” bilang Bastian.

Senada Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Erjuki Naibaho menyatakan bahwa kegiatan pemberian remisi khusus ini telah sesuai dengan Pasal 10 ayat 1 huruf (a) UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Ada sebanyak 61 WBP dari Lapas Kelas II Lubuk Pakam diajukan agar menerima remisi.

Dari ke 61 orang WBP yang menerima remisi khusus baik itu masing masing besaran 15 hari, 30 hari, 45 hari hingga 60 hari.

“Semoga pemberian remisi ini menjadi penyemangat bagi para WBP untuk dapat terus menjaga perilakunya serta mengikuti pembinaan dengan baik dan menjadi masyarakat yang lebih baik lagi ke depannya. Tentu itu harapan kita bersama,” tutup Erjuki. (btr/ram)

Ket Foto :

BERSAMA: Pemberian remisi terhadap 61 orang WBP diakhiri dengan foto bersama para pegawai Lapas Kelas II B Lubukpakam dengan WBP.

#remisinatal2024 #lapaslubukpakam #wbp #wargabinaan

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO- Sebanyak 61 Warga Binaan Pemasyrakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Lubukpakam, menerima remisi khusus, Rabu (25/12).

Pemberian remisi itu dilaksanakan di Gereja Lapas Kelas IIB Lubukpakam dan dihadiri Kalapas Lubukpakam Sangapta Surbakti yang diwakili oleh Kasi Binadik dan Giatja, Bastian Manik.

Bastian yang didampingi Dicky selaku Kasubsi Keamanan menyampaikan bahwa kegiatan pemberian remisi merupakan wujud cinta kasih Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada WBP yang selama menjalani masa pidananya karena berkelakuan baik.

“Manfaatkan pengurangan masa pidana ini sebagai cambuk semangat bagi teman-teman sekalian untuk dapat berkontribusi positif nantinya saat kembali di masyarakat serta tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum. Semoga di Natal tahun 2024 dan menjelang tahun baru 2025 ini, teman – teman menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” bilang Bastian.

Senada Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Erjuki Naibaho menyatakan bahwa kegiatan pemberian remisi khusus ini telah sesuai dengan Pasal 10 ayat 1 huruf (a) UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Ada sebanyak 61 WBP dari Lapas Kelas II Lubuk Pakam diajukan agar menerima remisi.

Dari ke 61 orang WBP yang menerima remisi khusus baik itu masing masing besaran 15 hari, 30 hari, 45 hari hingga 60 hari.

“Semoga pemberian remisi ini menjadi penyemangat bagi para WBP untuk dapat terus menjaga perilakunya serta mengikuti pembinaan dengan baik dan menjadi masyarakat yang lebih baik lagi ke depannya. Tentu itu harapan kita bersama,” tutup Erjuki. (btr/ram)

Ket Foto :

BERSAMA: Pemberian remisi terhadap 61 orang WBP diakhiri dengan foto bersama para pegawai Lapas Kelas II B Lubukpakam dengan WBP.

#remisinatal2024 #lapaslubukpakam #wbp #wargabinaan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/