25 C
Medan
Wednesday, January 22, 2025

Jaksa Tuntut Terdakwa Curanmor 3 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Junri Fernandi Silaen (25) warga Percut Seituan, Deliserdang dituntut jaksa 3 tahun penjara. Dia dinilai bersalah atas kasus pencurian sepeda motor, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/1).

Terdakwa Junri yang disidang menggunakan tongkat berjalan dengan kaki terpasang pen di tulang kering kaki kanannya itu, tampak tertatih-tatih.

Dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Novalita, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan 5 KUHPidana.

“Menuntut, meminta kepada hakim yang menyidangkan agar menjatuhkan pidana 3 tahun penjara,” tegasnya.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Vera Yetti Magdalena memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, berawal pada 17 September 2024, terdakwa Junri Fernandi Silaen bersama Welki Pandiangan (belum tertangkap) mengendarai sepeda motor, memantau situasi di Jalan Ruko Amplas, Medan Amplas.

Kemudian, terdakwa dan Welki melihat sepeda motor yang parkir didalam rumah milik korban Anima Bulolo dalam keadaan stang dikunci. Karna pintu rumah korban terbuka, keduanya berniat untuk mengambil sepeda motor milik korban tersebut.

Terdakwa dan Welki berbagi tugas, Welki berperan mencuri sepeda motor menggunakan kunci T sedangkan terdakwa memantau situasi. Setelah motor berhasil dicuri, kedua lantas membawa kerumah terdakwa.

Sepeda motor curian itu, dijual terdakwa seharga Rp5 juta di Jalan Jermal 15 Medan. Uang itu kemudian dibagi dua. Akibat dari kejadian tersebut, korban Anima Bulolo mengalami kerugian Rp7.340.000. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Junri Fernandi Silaen (25) warga Percut Seituan, Deliserdang dituntut jaksa 3 tahun penjara. Dia dinilai bersalah atas kasus pencurian sepeda motor, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/1).

Terdakwa Junri yang disidang menggunakan tongkat berjalan dengan kaki terpasang pen di tulang kering kaki kanannya itu, tampak tertatih-tatih.

Dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Novalita, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan 5 KUHPidana.

“Menuntut, meminta kepada hakim yang menyidangkan agar menjatuhkan pidana 3 tahun penjara,” tegasnya.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Vera Yetti Magdalena memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, berawal pada 17 September 2024, terdakwa Junri Fernandi Silaen bersama Welki Pandiangan (belum tertangkap) mengendarai sepeda motor, memantau situasi di Jalan Ruko Amplas, Medan Amplas.

Kemudian, terdakwa dan Welki melihat sepeda motor yang parkir didalam rumah milik korban Anima Bulolo dalam keadaan stang dikunci. Karna pintu rumah korban terbuka, keduanya berniat untuk mengambil sepeda motor milik korban tersebut.

Terdakwa dan Welki berbagi tugas, Welki berperan mencuri sepeda motor menggunakan kunci T sedangkan terdakwa memantau situasi. Setelah motor berhasil dicuri, kedua lantas membawa kerumah terdakwa.

Sepeda motor curian itu, dijual terdakwa seharga Rp5 juta di Jalan Jermal 15 Medan. Uang itu kemudian dibagi dua. Akibat dari kejadian tersebut, korban Anima Bulolo mengalami kerugian Rp7.340.000. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/