30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Galian C Membandel, Kapolres Surati Pemko

BINJAI- Aktivitas galian C di Lingkungan IX, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur, Kota Binjai, masih berlanjut. Padahal, Kapolresta Binjai AKBP Musa Tampubolon sudah pernah menghentikan pengerukan tanah tersebut dengan mengamankan dua excavator (alat berat) milik pengusaha. Tapi saat ini, galian tersebut terus beroperasi tanpa ada tindakan dari penegak hukum maupun pemerintah setempat.

Menyikapi hal dimaksud, Kapolresta Binjai AKBP Musa Tampubolon, ketika dikonfirmasi, Minggu (13/5) mengatakan, pihaknya tidak bisa mencampuri urusan perizinan yang dikeluarkan Pemko Binjai. Pun begitu, pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan pengusaha galian C atas laporan pihak PTPN 2.

“Kalau izin kewenangan Pemko Binjai, kita tak bisa campuri. Tapi mengenai laporan pihak PTPN2 terkait penyerobotan lahan, kita terus melakukan pemeriksan terhadap saksi-saksi,” urainya.

Ketika ditanya saksi yang sudah diperiksa, Musa mengaku, sudah memeriksa pihak PTPN2 untuk dimintai keterangan. “Ini kan laporan PTPN2, jadi kita sudah memeriksa pihak PTPN2 mengenai penyerobotan lahan,” sebutnya.

Tapi, tambah Musa, pihaknya masih memerlukan keterangan dari saksi ahli mengenai status tanah yang diserobot pengusaha galian C tersebut.
“Memang pihak PTPN2 sudah melaporkan penyerobotan lahan, tapi lahan itukan belum jelas, PTPN2 sendiri sudah tak memiliki HGU, makanya kita perlukan saksi ahli dari pihak BPN,” urainya.

Musa juga mengaku, sudah menyurati Pemko Binjai terkait aktivasi galian C di Kota Binjai, mengingat persoalan izin dikuasai Pemko Binjai.  Pun begitu, dirinya berjanji akan mengamankan asset pemerintah (lahan eks PTPN2,Red) dari aktivitas galian C illegal.

“Ya, memang itu aset, makanya dalam waktu dekat akan kita tindak seluruh galian C illegal yang ada di Kota Binjai termasuk di lahan eks HGU PTPN2,” janjinya. (ndi)

BINJAI- Aktivitas galian C di Lingkungan IX, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur, Kota Binjai, masih berlanjut. Padahal, Kapolresta Binjai AKBP Musa Tampubolon sudah pernah menghentikan pengerukan tanah tersebut dengan mengamankan dua excavator (alat berat) milik pengusaha. Tapi saat ini, galian tersebut terus beroperasi tanpa ada tindakan dari penegak hukum maupun pemerintah setempat.

Menyikapi hal dimaksud, Kapolresta Binjai AKBP Musa Tampubolon, ketika dikonfirmasi, Minggu (13/5) mengatakan, pihaknya tidak bisa mencampuri urusan perizinan yang dikeluarkan Pemko Binjai. Pun begitu, pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan pengusaha galian C atas laporan pihak PTPN 2.

“Kalau izin kewenangan Pemko Binjai, kita tak bisa campuri. Tapi mengenai laporan pihak PTPN2 terkait penyerobotan lahan, kita terus melakukan pemeriksan terhadap saksi-saksi,” urainya.

Ketika ditanya saksi yang sudah diperiksa, Musa mengaku, sudah memeriksa pihak PTPN2 untuk dimintai keterangan. “Ini kan laporan PTPN2, jadi kita sudah memeriksa pihak PTPN2 mengenai penyerobotan lahan,” sebutnya.

Tapi, tambah Musa, pihaknya masih memerlukan keterangan dari saksi ahli mengenai status tanah yang diserobot pengusaha galian C tersebut.
“Memang pihak PTPN2 sudah melaporkan penyerobotan lahan, tapi lahan itukan belum jelas, PTPN2 sendiri sudah tak memiliki HGU, makanya kita perlukan saksi ahli dari pihak BPN,” urainya.

Musa juga mengaku, sudah menyurati Pemko Binjai terkait aktivasi galian C di Kota Binjai, mengingat persoalan izin dikuasai Pemko Binjai.  Pun begitu, dirinya berjanji akan mengamankan asset pemerintah (lahan eks PTPN2,Red) dari aktivitas galian C illegal.

“Ya, memang itu aset, makanya dalam waktu dekat akan kita tindak seluruh galian C illegal yang ada di Kota Binjai termasuk di lahan eks HGU PTPN2,” janjinya. (ndi)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/