30 C
Medan
Tuesday, February 11, 2025

PT Medan Perberat Hukuman Mantan Dirut RSUP HAM

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik (HAM) Medan, Bambang Prabowo. Dia dihukum 4 tahun penjara, atas kasus korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP HAM Medan, tahun 2018 sebesar Rp8.059.455.203.

Majelis hakim banding diketuai Longser Sormin menyatakan, Bambang terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Prabowo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tulis isi putusan sebagaimana dikutip dari website, PN Medan, Minggu (9/2).

Selain itu, hakim juga memberatkan hukuman denda terhadap terdakwa menjadi Rp200 juta, subsider kurungan selama 2 bulan. Tak hanya itu, hukuman terdakwa juga diperberat dengan dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp3.917.790.719.

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar UP selama paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” jelas isi putusan.

Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sebelumnya diketahui, di Pengadilan Tipikor Medan, Bambang dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Namun saat itu, terdakwa tidak dibebani membayar UP, karena dianggap hakim tak menikmati kerugian negara.

Meski diperberat, hukuman terdakwa tergolong masih lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 7 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar UP sebesar Rp3 miliar, susbsider 3,5 tahun penjara. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik (HAM) Medan, Bambang Prabowo. Dia dihukum 4 tahun penjara, atas kasus korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP HAM Medan, tahun 2018 sebesar Rp8.059.455.203.

Majelis hakim banding diketuai Longser Sormin menyatakan, Bambang terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Prabowo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tulis isi putusan sebagaimana dikutip dari website, PN Medan, Minggu (9/2).

Selain itu, hakim juga memberatkan hukuman denda terhadap terdakwa menjadi Rp200 juta, subsider kurungan selama 2 bulan. Tak hanya itu, hukuman terdakwa juga diperberat dengan dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp3.917.790.719.

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar UP selama paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” jelas isi putusan.

Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sebelumnya diketahui, di Pengadilan Tipikor Medan, Bambang dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Namun saat itu, terdakwa tidak dibebani membayar UP, karena dianggap hakim tak menikmati kerugian negara.

Meski diperberat, hukuman terdakwa tergolong masih lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 7 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar UP sebesar Rp3 miliar, susbsider 3,5 tahun penjara. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/