MEDAN, SUMUTPOS.CO – Angelina Chen terdakwa kasus penghinaan ringan terhadap korban Parluhutan, dihukum 7 hari penjara dengan masa percobaan 1 bulan. Vonis dibacakan hakim ketua Efrata Happy Tarigan, di ruang sidang Kartika PN Medan, Selasa (18/2/2025) sore.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Angelina Chen dengan pidana penjara selama 7 hari dengan masa percobaan satu bulan,” ucapnya.
Namun, lanjut hakim, hukuman pidana penjara tidak perlu dijalani terdakwa kecuali dikemudian hari ada putusan majelis hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 bulan terakhir.
Hakim menyatakan, terdakwa Angelina Chen terbukti melanggar Pasal 315 KUHP tentang pidana penghinaan ringan.
“Hal memberatkan terdakwa, karena telah meresahkan, sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,” kata Efrata.
Setelah membacakan putusan, hakim Efrata memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini.
Diluar persidangan, korban Parluhutan mengatakan meskipun terdakwa dijatuhi hukuman selama 7 hari penjara dengan masa percobaan 1 bulan, namun terdakwa telah terbukti bersalah.
“Putusan hakim cukup memuaskan, yang penting dia (terdakwa Angelina) terbukti bersalah atas perbuatannya. Karena pada saat saya membantu itu memang tulus. Bahkan, pakai uang saya yang mendahulukannya dan saya tidak pernah menagih uang itu untuk dikembalikan ke saya. Nah, isi somasinya itu semua terbalik. Jadi fakta yang sebenarnya diputar balikkan semua. Disitulah saya laporkan dia ke polisi,” jelasnya.
Menurutnya, vonis ini menjadi bukti bahwa hukum tetap berpihak kepada pencari keadilan, meskipun hukuman yang dijatuhkan tergolong ringan. “Biarpun hukumannya ringan, yang penting terbukti dia bersalah,” tegas Parluhutan.
Dia menjelaskan, kasus ini bermula pada 2023 lalu. Saat itu terdakwa Angelina sedang tersandung masalah dan dilaporkan ke Polda Sumut oleh Suk Fen.
Terpisah, Dwi Ngai Sinaga selaku penasehat hukum Suk Fen sebagai saksi di kasus penghinaan terhadap korban Parluhutan mengatakan tidak mencampuri putusan tersebut.
“Intinya, terdakwa Angelina Chen terbukti melakukan penghinaan terhadap korban,” ujar pria yang juga merupakan Ketua DPC Peradi RBA Kota Medan itu.
Namun, lanjut Dwi, dalam persidangan tadi, terdakwa mengakui bahwa tidak ada perdamaian dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan kliennya Suk Fen ke Polda Sumut.
“Hal ini berbeda sekali dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut yang menangani perkara kita, dan membuat P-19 dikarenakan JPU menyebutkan sudah ada perdamaian,” jelasnya.
Dari fakta persidangan, lanjutnya, terdakwa menegaskan belum adanya perdamaian dan atas hal itulah kasus penghinaan bermula, korban selaku mediator merasa dihina oleh terdakwa.
“Intinya, hari ini kita pertegas kasus penghinaan ini bermula dari kasus penggelapan yang dilaporkan klien kita yang menjadi saksi di kasus penghinaan ini. Saat ini Angelina Chen dan Evelin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut,” urainya.
Pihaknya berharap, terbuktinya perbuatan terdakwa Angelina Chen karena melakukan pencemaran nama baik, pihak Kejati Sumut segera mem-P21 kan kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh Suk Fen.
“Artinya, kita berharap JPU Kejati Sumut jangan mempersulit kasus ini, kan sudah ada mens rea (niat kriminal),” jelasnya.
Dia juga menegaskan, terkait JPU yang meminta audit dalam kasus penggelapan tersebut, tidak beralasan, dan terkesan JPU melama-lamakan. Kasus ini sudah berjalan 3 tahun lamanya.
“Dalam KUHP, kerugian tidak hanya materi saja. Oleh karena itu, kami meminta agar JPU P21 kan kasus ini dan menahan kedua tersangka. Apalagi terdakwa Angelina Chen telah terbukti bersalah melakukan penghinaan,” pungkasnya. (man/han)