30.6 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Jual Ribuan Rokok Tanpa Cukai, Indra Gunawan Cs Diadili

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Indra Gunawan (46) menjadi terdakwa dalam sidang yang berlangsung virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/6). Dia bersama Fendi Santoso dan Syahrial, didakwa jaksa karena melakukan penjualan ribuan rokok ilegal tanpa cukai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga, dalam berkas dakwaan menyebutkan, perbuatan itu dilakukan terdakwa bersama rekannya, Fendi Santoso dan Syahrial (berkas terpisah), pada Desember 2019.

Rokok dengan merek Grend Light dan Mahkot, dikemas terdakwa untuk dijual eceran tanpa dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai.

“Untuk pengambilan dan pengantaran rokok ilegal tersebut, terdakwa menyuruh saksi Fendi Santoso dan saksi Syahrial dan terdakwa memberikan upah kepada Fendi Santoso dan Syahrial Rp150 ribu sampai Rp250 ribu,” ungkap jaksa di hadapan Hakim Ketua Dominggus Silaban.

Rokok tersebut dijual ke berbagai daerah, dikirim dengan menggunakan jasa pengangkutan PT Indah Logistik Cargo di Jalan Menteng Raya. Namun ternyata, tim penindakan dari bea cukai KPPBC TMP B Medan, sudah mengendus keberadaan terdakwa. Berdasarkan informasi intelejen bea cukai, ada ribuan rokok yang akan dikirim lewat Indah Logistik.

Petugas bea cukai kemudian meminta bantuan Kepala Cabang PT Indah Logistik Cargo Medan, kemudian petugas mencoba menghubungi penerima ribuan rokok, Fendi Santoso.

“Saat itu Fendi Santoso mencoba untuk melarikan diri dengan menjalankan mobilnya,” kata jaksa.

Lalu petugas bea cukai, Aulia Arif Nasution dan Hamdan Mustafa melakukan pengejaran. Setelah sekitar 10 menit melakukan pengejaran, akhirnya mobil yang dikendarai Fendi dihentikan di Jalan Denai, Medan.

Setelah itu tim bea cukai melakukan pemeriksaan, dan diamankan ribuan rokok tanpa cukai yang jumlahnya mencapai 68 ribu batang. Dari pengakuan Fendi, ribuan rokok tanpa cukai adalah milik terdakwa Indra Gunawan.

Jaksa melanjutkan, tarif cukai per batang hasil tembakau buatan dalam negeri untuk jenis SKM adalah Rp590 rupiah, sehingga total kerugian negara berdasarkan tarif cukai, yakni 68.000 batang x Rp590. Sehingga bila ditotal, kerugiannya mencapai Rp40.120.000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 UU No 39 Tahun 2007, tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 1995, tentang Cukai Jo Pasal 29 UU No 11 Tahun 1995, tentang Cukai Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Indra Gunawan (46) menjadi terdakwa dalam sidang yang berlangsung virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/6). Dia bersama Fendi Santoso dan Syahrial, didakwa jaksa karena melakukan penjualan ribuan rokok ilegal tanpa cukai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga, dalam berkas dakwaan menyebutkan, perbuatan itu dilakukan terdakwa bersama rekannya, Fendi Santoso dan Syahrial (berkas terpisah), pada Desember 2019.

Rokok dengan merek Grend Light dan Mahkot, dikemas terdakwa untuk dijual eceran tanpa dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai.

“Untuk pengambilan dan pengantaran rokok ilegal tersebut, terdakwa menyuruh saksi Fendi Santoso dan saksi Syahrial dan terdakwa memberikan upah kepada Fendi Santoso dan Syahrial Rp150 ribu sampai Rp250 ribu,” ungkap jaksa di hadapan Hakim Ketua Dominggus Silaban.

Rokok tersebut dijual ke berbagai daerah, dikirim dengan menggunakan jasa pengangkutan PT Indah Logistik Cargo di Jalan Menteng Raya. Namun ternyata, tim penindakan dari bea cukai KPPBC TMP B Medan, sudah mengendus keberadaan terdakwa. Berdasarkan informasi intelejen bea cukai, ada ribuan rokok yang akan dikirim lewat Indah Logistik.

Petugas bea cukai kemudian meminta bantuan Kepala Cabang PT Indah Logistik Cargo Medan, kemudian petugas mencoba menghubungi penerima ribuan rokok, Fendi Santoso.

“Saat itu Fendi Santoso mencoba untuk melarikan diri dengan menjalankan mobilnya,” kata jaksa.

Lalu petugas bea cukai, Aulia Arif Nasution dan Hamdan Mustafa melakukan pengejaran. Setelah sekitar 10 menit melakukan pengejaran, akhirnya mobil yang dikendarai Fendi dihentikan di Jalan Denai, Medan.

Setelah itu tim bea cukai melakukan pemeriksaan, dan diamankan ribuan rokok tanpa cukai yang jumlahnya mencapai 68 ribu batang. Dari pengakuan Fendi, ribuan rokok tanpa cukai adalah milik terdakwa Indra Gunawan.

Jaksa melanjutkan, tarif cukai per batang hasil tembakau buatan dalam negeri untuk jenis SKM adalah Rp590 rupiah, sehingga total kerugian negara berdasarkan tarif cukai, yakni 68.000 batang x Rp590. Sehingga bila ditotal, kerugiannya mencapai Rp40.120.000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 UU No 39 Tahun 2007, tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 1995, tentang Cukai Jo Pasal 29 UU No 11 Tahun 1995, tentang Cukai Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/