31 C
Medan
Thursday, March 6, 2025

Polrestabes Ringkus Bandar Narkoba Sunggal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polrestabes Medan meringkus BS (32) terduga bandar sabu, yang kerap memasok narkoba di kawasan Sunggal, Deliserdang. Dia ditangkap disebuah rumah yang diduga jadi tempat persembunyiannya, di Jalan Rajawali, Sunggal, Deliserdang, pada 25 Februari 2025.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan mengatakan, pelaku warga Jalan Pemasyarakatan, Tanjunggusta itu, sudah lama diburu karena teridentifikasi sebagai pemasok narkoba untuk kawasan Sunggal.

“Kita mengamankan 50 gram sabu yang dibungkus dalam plastik putih dan diselipkan ke dalam kotak rokok, saat menangkap pelaku. Pelaku sudah dilakukan pemeriksaan, dan kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Medan,” ungkapnya, Rabu (5/3).

Pelaku, kata dia, tercatat sudah cukup sering memasok dan mengedarkan narkoba di kawasan Sunggal, karena diketahui sudah beroperasi selama 2 tahun terakhir. Selain itu, kata dia, pelaku juga dikenal licin dan kerap berpindah-pindah tempat, sehingga cukup sulit untuk diringkus.

“Pelaku ini sudah 2 tahun menjalankan bisnis narkobanya, dan pelaku masuk dalam TO (target operasi) kami. Penangkapan pelaku ini, juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat,” paparnya.

“Kami meminta masyarakat tidak ragu dalam melaporkan setiap bentuk penyalahgunaan narkoba yang ada di sekitarnya. Bisa disampaikan melalui Hotline kami di nomor 0813-700-59513 atau juga dapat melalui akun Instagram kami @satresnarkoba_medan,” pungkas Thommy. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polrestabes Medan meringkus BS (32) terduga bandar sabu, yang kerap memasok narkoba di kawasan Sunggal, Deliserdang. Dia ditangkap disebuah rumah yang diduga jadi tempat persembunyiannya, di Jalan Rajawali, Sunggal, Deliserdang, pada 25 Februari 2025.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan mengatakan, pelaku warga Jalan Pemasyarakatan, Tanjunggusta itu, sudah lama diburu karena teridentifikasi sebagai pemasok narkoba untuk kawasan Sunggal.

“Kita mengamankan 50 gram sabu yang dibungkus dalam plastik putih dan diselipkan ke dalam kotak rokok, saat menangkap pelaku. Pelaku sudah dilakukan pemeriksaan, dan kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Medan,” ungkapnya, Rabu (5/3).

Pelaku, kata dia, tercatat sudah cukup sering memasok dan mengedarkan narkoba di kawasan Sunggal, karena diketahui sudah beroperasi selama 2 tahun terakhir. Selain itu, kata dia, pelaku juga dikenal licin dan kerap berpindah-pindah tempat, sehingga cukup sulit untuk diringkus.

“Pelaku ini sudah 2 tahun menjalankan bisnis narkobanya, dan pelaku masuk dalam TO (target operasi) kami. Penangkapan pelaku ini, juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat,” paparnya.

“Kami meminta masyarakat tidak ragu dalam melaporkan setiap bentuk penyalahgunaan narkoba yang ada di sekitarnya. Bisa disampaikan melalui Hotline kami di nomor 0813-700-59513 atau juga dapat melalui akun Instagram kami @satresnarkoba_medan,” pungkas Thommy. (man/han)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru