26 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Inspektur Deliserdang Tegaskan Pemberhentian Kades Paluh Kurau Sudah Sesuai Ketentuan

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO- Pemberhentian Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak Yusuf Batubara oleh Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan, menuai polemik. Pasalnya, pemberhentian kades tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Inspektur Deliserdang Edwin Nasution meluruskan kabar tersebut. Menurut Edwin, pemberhentian Yusuf Batubara dari jabatan kepala desa telah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.

“Pemberhentian Kades Paluh Kurau atas nama Yusuf Batubara sudah sesuai ketentuan peraturan perundangan,” tegas Edwin kepada wartawan ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/5/2025).

Menurut alumnus Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) tersebut, pihaknya telah melakukan Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) yang menjadi dasar pemberhentian Kades Paluh Kurau. Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Deliserdang, sebut Edwin, Yusuf Batubara diduga kuat telah melalukan pelanggaran terhadap larangan dan kewajiban sebagai kepala desa.

“Atas dasar temuan Inspektorat, maka pimpinan (Bupati) memberhentikan saudara Yusuf dari jabatan Kepala Desa Paluh Kurau. Kalau detilnya tidak bisa kami buka sekarang. Kami persiapkan saja apabila dia melakukan upaya hukum, di sana baru kami sampaikan,” terang Edwin.

Selain itu, Edwin juga menegaskan kesiapannya untuk menghadapi gugatan Yusuf Batubara apabila keberatan diberhentikan dari jabatan Kepala Desa Paluh Kurau. “Yang pasti Pemkab tidak sewenang-wenang, sudah melalui kajian hukum yang matang,” tandasnya. (adz)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO- Pemberhentian Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak Yusuf Batubara oleh Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan, menuai polemik. Pasalnya, pemberhentian kades tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Inspektur Deliserdang Edwin Nasution meluruskan kabar tersebut. Menurut Edwin, pemberhentian Yusuf Batubara dari jabatan kepala desa telah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.

“Pemberhentian Kades Paluh Kurau atas nama Yusuf Batubara sudah sesuai ketentuan peraturan perundangan,” tegas Edwin kepada wartawan ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/5/2025).

Menurut alumnus Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) tersebut, pihaknya telah melakukan Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) yang menjadi dasar pemberhentian Kades Paluh Kurau. Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Deliserdang, sebut Edwin, Yusuf Batubara diduga kuat telah melalukan pelanggaran terhadap larangan dan kewajiban sebagai kepala desa.

“Atas dasar temuan Inspektorat, maka pimpinan (Bupati) memberhentikan saudara Yusuf dari jabatan Kepala Desa Paluh Kurau. Kalau detilnya tidak bisa kami buka sekarang. Kami persiapkan saja apabila dia melakukan upaya hukum, di sana baru kami sampaikan,” terang Edwin.

Selain itu, Edwin juga menegaskan kesiapannya untuk menghadapi gugatan Yusuf Batubara apabila keberatan diberhentikan dari jabatan Kepala Desa Paluh Kurau. “Yang pasti Pemkab tidak sewenang-wenang, sudah melalui kajian hukum yang matang,” tandasnya. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru