28 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Lidik Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard, Kejari Langkat Periksa PPK

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat mengendus adanya perilaku koruptif dalam pengadaan smartboard Tahun Anggaran (TA) 2024. Penyelidikan yang dilakukan Korps Adhyaksa di Langkat tersebut, berjalan intensif dan maraton.

Teranyar, Supriadi yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan smartboard sudah diambil keterangan, pada Rabu (30/7).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, mengakui adanya pemeriksaan terhadap Supriadi. “Ya, PPK sudah diambil keterangan. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ungkap Nardo.

Sejauh ini, sudah 18 orang yang diambil keterangan oleh penyelidik. Jumlah itu terdiri dari swasta dan pemerintahan. Pengambilan keterangan ini menunjukkan komitmen penyelidik Kejari Langkat yang melakukan pemeriksaan secara maraton. Supriadi disebut-sebut datang ke Kantor Kejari Langkat sekira pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan terhadap Supriadi berlangsung hingga siang hari.

“Terhadap beberapa orang sudah dimintai keterangan juga. Sudah 18 yang diambil keterangan,” jelas mantan Kasi Pidsus Kejari Subulussalam tersebut.

Proyek pengadaan smartboard atau papan tulis pintar yang dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 terendus adanya dugaan korupsi. Proyek yang menguras anggaran Rp49,9 miliar dengan rincian untuk tingkat sekolah menengah pertama Rp17,9 miliar dan sekolah dasar Rp32 miliar.

Proyek ini diduga menjadi ajang korupsi karena masih banyak ditemukan sarana dan prasarana sekolah di Langkat yang jauh dari kata layak. Bahkan, pengadaan smartboard ini terkesan dipaksakan.

Juga terendus adanya indikasi campur tangan penguasa dari sejak proses pengajuan anggaran hingga ke tahap pembelian barang. Selain itu, proyek pengadaan smartboard yang dilakukan Disdik Langkat terkesan buru-buru alias kejar tayang.

Alasannya, untuk pengadaan smartboard pada SMP dan SD tahapannya sudah memasuki proses pembayaran 100 persen sejak 23 September 2024, serta smartboard sudah diserahterimakan dengan jumlah 312 unit. Terdiri dari smartboard SD 200 unit dan SMP 112 unit.

Sementara P-APBD ditetapkan 5 September 2024. Karena itu, proses tahapannya terkesan anomali. Sebab, rencana umum pengadaan (RUP) ditayangkan pada 10 September 2024. PPK akses e-purchasing dan pembuatan paket pada 10 September 2024.

Kemudian dilanjutkan dengan pembuatan kontrak pada 11 dan 12 September 2024 serta dilanjutkan serah terima barang 23 September 2024. Serangkaian itu menguatkan adanya indikasi dalam proses pengadaan smartboard yang diduga sudah dirancang sebelum P-APBD 2024 disahkan.

Produk yang dipilih merek Viewsonic/Viewboard VS18472 75 inchi yang dibanderol dengan harga satuan Rp158 juta ditambah biaya pengiriman Rp620 juta. Adapun perusahaan penyedia barang yang ditunjuk adalah PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Global Harapan Nawasena. Kedua perusahaan ini hanya sebagai agen atau reseller yang menawarkan produk smartboard di bawah lisensi PT Galva Technologies. (ted/saz)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat mengendus adanya perilaku koruptif dalam pengadaan smartboard Tahun Anggaran (TA) 2024. Penyelidikan yang dilakukan Korps Adhyaksa di Langkat tersebut, berjalan intensif dan maraton.

Teranyar, Supriadi yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan smartboard sudah diambil keterangan, pada Rabu (30/7).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, mengakui adanya pemeriksaan terhadap Supriadi. “Ya, PPK sudah diambil keterangan. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ungkap Nardo.

Sejauh ini, sudah 18 orang yang diambil keterangan oleh penyelidik. Jumlah itu terdiri dari swasta dan pemerintahan. Pengambilan keterangan ini menunjukkan komitmen penyelidik Kejari Langkat yang melakukan pemeriksaan secara maraton. Supriadi disebut-sebut datang ke Kantor Kejari Langkat sekira pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan terhadap Supriadi berlangsung hingga siang hari.

“Terhadap beberapa orang sudah dimintai keterangan juga. Sudah 18 yang diambil keterangan,” jelas mantan Kasi Pidsus Kejari Subulussalam tersebut.

Proyek pengadaan smartboard atau papan tulis pintar yang dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 terendus adanya dugaan korupsi. Proyek yang menguras anggaran Rp49,9 miliar dengan rincian untuk tingkat sekolah menengah pertama Rp17,9 miliar dan sekolah dasar Rp32 miliar.

Proyek ini diduga menjadi ajang korupsi karena masih banyak ditemukan sarana dan prasarana sekolah di Langkat yang jauh dari kata layak. Bahkan, pengadaan smartboard ini terkesan dipaksakan.

Juga terendus adanya indikasi campur tangan penguasa dari sejak proses pengajuan anggaran hingga ke tahap pembelian barang. Selain itu, proyek pengadaan smartboard yang dilakukan Disdik Langkat terkesan buru-buru alias kejar tayang.

Alasannya, untuk pengadaan smartboard pada SMP dan SD tahapannya sudah memasuki proses pembayaran 100 persen sejak 23 September 2024, serta smartboard sudah diserahterimakan dengan jumlah 312 unit. Terdiri dari smartboard SD 200 unit dan SMP 112 unit.

Sementara P-APBD ditetapkan 5 September 2024. Karena itu, proses tahapannya terkesan anomali. Sebab, rencana umum pengadaan (RUP) ditayangkan pada 10 September 2024. PPK akses e-purchasing dan pembuatan paket pada 10 September 2024.

Kemudian dilanjutkan dengan pembuatan kontrak pada 11 dan 12 September 2024 serta dilanjutkan serah terima barang 23 September 2024. Serangkaian itu menguatkan adanya indikasi dalam proses pengadaan smartboard yang diduga sudah dirancang sebelum P-APBD 2024 disahkan.

Produk yang dipilih merek Viewsonic/Viewboard VS18472 75 inchi yang dibanderol dengan harga satuan Rp158 juta ditambah biaya pengiriman Rp620 juta. Adapun perusahaan penyedia barang yang ditunjuk adalah PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Global Harapan Nawasena. Kedua perusahaan ini hanya sebagai agen atau reseller yang menawarkan produk smartboard di bawah lisensi PT Galva Technologies. (ted/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru