26 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Barang Bukti Tipidum dan Narkoba, Kejari Langkat Lakukan Pemusnahan

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Untuk barang bukti narkoba yang dimusnahkan, yakni sabu-sabu sebanyak 111,26 gram, ganja 15,76 gram, dan pil ekstasi tujuh butir.

Selain itu, juga ada telepon genggam sebanyak 29 unit, sembilan timbangan digital, lima senjata tajam, dua sampan kayu, empat jeriken plastik, delapan drum, dan lainnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, dalam keterangan tertulisnya menyatakan, pemusnahan barang bukti adalah bentuk melaksanakan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti ini tidak kalah penting. Karena tujuan dari dimusnahkannya barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht adalah, untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan lagi,” ungkap Nardo, Kamis (28/8).

Nardo mengatakan, hal ini juga untuk memastikan barang bukti yang bersifat terlarang seperti narkotika, tidak dapat beredar kembali di tengah masyarakat.

“Kegiatan pemusnahan barang nukti ini sejatinya adalah bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kami selaku eksekutor atau pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP,” jelas mantan Kasi Intelijen Kejari Karo tersebut.

“Pada kesempatan ini kami mengundang stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi yang baik. Bahwa kami telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah inkrah, barang bukti tersebut dimusnahkan,” kata Nardo lagi.

Keseluruhan barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana narkoba, kejahatan terhadap orang dan harta benda. Barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sabu-sabu dan pil ekstasi diblender. Sementara barang bukti telepon genggam, senjata tajam, timbangan digital, jerigen serta drum dihancurkan dengan palu dan gerinda. Untuk sampan kayu dihancurkan dengan alat pemotong senso atau gergaji rantai. (ted)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Untuk barang bukti narkoba yang dimusnahkan, yakni sabu-sabu sebanyak 111,26 gram, ganja 15,76 gram, dan pil ekstasi tujuh butir.

Selain itu, juga ada telepon genggam sebanyak 29 unit, sembilan timbangan digital, lima senjata tajam, dua sampan kayu, empat jeriken plastik, delapan drum, dan lainnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, dalam keterangan tertulisnya menyatakan, pemusnahan barang bukti adalah bentuk melaksanakan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti ini tidak kalah penting. Karena tujuan dari dimusnahkannya barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht adalah, untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan lagi,” ungkap Nardo, Kamis (28/8).

Nardo mengatakan, hal ini juga untuk memastikan barang bukti yang bersifat terlarang seperti narkotika, tidak dapat beredar kembali di tengah masyarakat.

“Kegiatan pemusnahan barang nukti ini sejatinya adalah bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kami selaku eksekutor atau pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP,” jelas mantan Kasi Intelijen Kejari Karo tersebut.

“Pada kesempatan ini kami mengundang stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi yang baik. Bahwa kami telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah inkrah, barang bukti tersebut dimusnahkan,” kata Nardo lagi.

Keseluruhan barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana narkoba, kejahatan terhadap orang dan harta benda. Barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sabu-sabu dan pil ekstasi diblender. Sementara barang bukti telepon genggam, senjata tajam, timbangan digital, jerigen serta drum dihancurkan dengan palu dan gerinda. Untuk sampan kayu dihancurkan dengan alat pemotong senso atau gergaji rantai. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru