32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Polisi Kantongi Nama Pejabat Pakai Narkoba

MEDAN-Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Poldasu, Kombes Pol Andjar Dewanto mengaku, polisi sudah mengantongi nama-nama pejabat pemerintah yang kerap mengkonsumsi narkoba.

“Kita banyak terima laporan, saat ini nama-nama pejabat tersebut sudah kita kantongi. Kita masih menunggu waktu yang tepat untuk menangkapnya,” kata Andjar, di sela-sela paparan hasil penangkapan sabu-sabu di Mapolda Sumut, Senin (21/5) siang. Menurut Andjar untuk mengungkap kasus seorang pejabat yang menyalahgunakan narkoba tidaklah mudah. Seperti saat pengungkapan kasus tertangkapnya, anggota DPRD Labuhan Batu dari  Partai Hanura, Hidayat Hasibuan di Mess Pemerintah Labuhan Batu, di Jalan HM Jhoni beberapa hari lalu.

“Kita sudah lama mengintainya. Untuk masuk ke lokasi kita juga harus mencari waktu yang pas. Kebetulan saat itu temannya,  Hermayadi Basuki Siagian alias Andi Siagian naik ke kamarnya dan kemudian turun lagi. Dan pada saat itu kita langsung masuk dan sempat terjadi rebutan narkoba dengan anggota,” jelasnya.

Ketika ditanya siapa saja nama  pejabat yang sudah dikantongi tersebut, Andjar masih enggan menyebut nama-nama pejabat tersebut.
“Kalau sudah ketangkap pasti heboh nanti. Statusnya menjabat di daerah dan juga di Kota Medan,” cetusnya.

Dikatakannya, narkoba sudah dinikmati semua lapisan masyarakat dan tidak terkecuali para pejabat. Andjar menyebutkan saat ini pihaknya masih terus memburu para pejabat yang kerap menggunakan narkoba tersebut.

“Sekarang anggota saya masih terus melakukan pengintaian. Jika pengintaian berjalan mulus dan sudah ada barang buktinya, kita akan langsung melakukan penangkapan. Kalau namanya ya masih kita rahasiakan,” katanya.

Sementara itu, tersangka Abdul Rahmad alias Asmawi (54), warga Perumahan Paya Sari Permai, Sunggal mengaku menerima upah pikul narkoba jenis sabu-sabu seberat 2.496 gram (2,49 kg) sebesar Rp25 juta.

“Uang dan barangnya (sabu-sabu, Red) sudah aku terima dari orang suruhan Darly. Uang itu untuk bayar utang dan biaya hidup. Aku hanya terima dan menunggu orang yang datang untuk menjemput barang pesanannya,” kata Abdul Rahman, saat paparan di Ditresnarkoba Poldasu, Senin (21/5).
Dikatakannya, barang bukti uang tunai Rp25 juta, sabu yang dikemas dengan kertas koran, handphone Blackberry dan mobil Kijang LGX warna biru dengan nomor plat polisi BK 1353 GI sudah disita polisi.

“Semua uangnya sudah diambil polisi, termasuk handphone. Mobil juga dibawa polisi,” ungkapnya.
Saat ditanya kedekatannya dengan Darli (DPO), Abdul mengaku kenal di warung kopi (warkop) di Medan.

“Belum kenal lama, baru aja. Kenalnya di warkop di Medan. Dari situ, saya ditawarkan untuk bekerja mengantar narkoba,” ujarnya.
Abdul mengakui mengetahui kalau barang yang dititipkan merupakan narkoba.

“Tahu. Cuma aku nggak kenal dengan yang antarkan barang  suruhan Darly. Aku cuma terima barang dari orang suruhan itu dan diserahkan ke tujuan yang nantinya akan dihubungi melalui handphone di Jalan Gatot Subroto persisnya depan Kodam,” jelasnya.

Direktur Ditresnarkoba Poldasu, Kombes Pol Andjar Dewanto menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Aceh untuk menangkap bandar berinisial D (Darly). “Rencananya petugas kita juga akan dikirim ke Aceh untuk mengejar tersangka,” jelasnya.

Menurut Andjar, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima dan kemudian dilakukan penyelidikan. Jumat (18/5) malam, ciri-ciri yang disebutkan informan benar.

“Mobil yang dikendarai tersangka diikuti petugas. Saat di kediamannya, langsung dilakukan penggerebekan dan menyita barang bukti, sabu-sabu seberat 2.496 gram yang dikemas dengan kertas koran, handphone, uang Rp25 juta dan mobil Kijang LGX BK 1353 GI warna biru langsung diamankan ke Mapoldasu untuk dilakukan pengembangan,” bebernya.

Dijelaskan Andjar, tersangka hanya menerima barang hingga menunggu pemesan yang datang untuk mengambil.
“Peran tersangka diatur oleh D. Barang tersebut dibawa dari Aceh diantar oleh suruhan D. Tersangka hanya mengetahui ciri-ciri yang disebutkan D. Dari komunikasi tersangka dengan handphone, barang tersebut akan diambil oleh bandar di Medan. Barang tersebut rencananya akan diedarkan di Medan,” ungkapnya. (adl)

MEDAN-Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Poldasu, Kombes Pol Andjar Dewanto mengaku, polisi sudah mengantongi nama-nama pejabat pemerintah yang kerap mengkonsumsi narkoba.

“Kita banyak terima laporan, saat ini nama-nama pejabat tersebut sudah kita kantongi. Kita masih menunggu waktu yang tepat untuk menangkapnya,” kata Andjar, di sela-sela paparan hasil penangkapan sabu-sabu di Mapolda Sumut, Senin (21/5) siang. Menurut Andjar untuk mengungkap kasus seorang pejabat yang menyalahgunakan narkoba tidaklah mudah. Seperti saat pengungkapan kasus tertangkapnya, anggota DPRD Labuhan Batu dari  Partai Hanura, Hidayat Hasibuan di Mess Pemerintah Labuhan Batu, di Jalan HM Jhoni beberapa hari lalu.

“Kita sudah lama mengintainya. Untuk masuk ke lokasi kita juga harus mencari waktu yang pas. Kebetulan saat itu temannya,  Hermayadi Basuki Siagian alias Andi Siagian naik ke kamarnya dan kemudian turun lagi. Dan pada saat itu kita langsung masuk dan sempat terjadi rebutan narkoba dengan anggota,” jelasnya.

Ketika ditanya siapa saja nama  pejabat yang sudah dikantongi tersebut, Andjar masih enggan menyebut nama-nama pejabat tersebut.
“Kalau sudah ketangkap pasti heboh nanti. Statusnya menjabat di daerah dan juga di Kota Medan,” cetusnya.

Dikatakannya, narkoba sudah dinikmati semua lapisan masyarakat dan tidak terkecuali para pejabat. Andjar menyebutkan saat ini pihaknya masih terus memburu para pejabat yang kerap menggunakan narkoba tersebut.

“Sekarang anggota saya masih terus melakukan pengintaian. Jika pengintaian berjalan mulus dan sudah ada barang buktinya, kita akan langsung melakukan penangkapan. Kalau namanya ya masih kita rahasiakan,” katanya.

Sementara itu, tersangka Abdul Rahmad alias Asmawi (54), warga Perumahan Paya Sari Permai, Sunggal mengaku menerima upah pikul narkoba jenis sabu-sabu seberat 2.496 gram (2,49 kg) sebesar Rp25 juta.

“Uang dan barangnya (sabu-sabu, Red) sudah aku terima dari orang suruhan Darly. Uang itu untuk bayar utang dan biaya hidup. Aku hanya terima dan menunggu orang yang datang untuk menjemput barang pesanannya,” kata Abdul Rahman, saat paparan di Ditresnarkoba Poldasu, Senin (21/5).
Dikatakannya, barang bukti uang tunai Rp25 juta, sabu yang dikemas dengan kertas koran, handphone Blackberry dan mobil Kijang LGX warna biru dengan nomor plat polisi BK 1353 GI sudah disita polisi.

“Semua uangnya sudah diambil polisi, termasuk handphone. Mobil juga dibawa polisi,” ungkapnya.
Saat ditanya kedekatannya dengan Darli (DPO), Abdul mengaku kenal di warung kopi (warkop) di Medan.

“Belum kenal lama, baru aja. Kenalnya di warkop di Medan. Dari situ, saya ditawarkan untuk bekerja mengantar narkoba,” ujarnya.
Abdul mengakui mengetahui kalau barang yang dititipkan merupakan narkoba.

“Tahu. Cuma aku nggak kenal dengan yang antarkan barang  suruhan Darly. Aku cuma terima barang dari orang suruhan itu dan diserahkan ke tujuan yang nantinya akan dihubungi melalui handphone di Jalan Gatot Subroto persisnya depan Kodam,” jelasnya.

Direktur Ditresnarkoba Poldasu, Kombes Pol Andjar Dewanto menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Aceh untuk menangkap bandar berinisial D (Darly). “Rencananya petugas kita juga akan dikirim ke Aceh untuk mengejar tersangka,” jelasnya.

Menurut Andjar, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima dan kemudian dilakukan penyelidikan. Jumat (18/5) malam, ciri-ciri yang disebutkan informan benar.

“Mobil yang dikendarai tersangka diikuti petugas. Saat di kediamannya, langsung dilakukan penggerebekan dan menyita barang bukti, sabu-sabu seberat 2.496 gram yang dikemas dengan kertas koran, handphone, uang Rp25 juta dan mobil Kijang LGX BK 1353 GI warna biru langsung diamankan ke Mapoldasu untuk dilakukan pengembangan,” bebernya.

Dijelaskan Andjar, tersangka hanya menerima barang hingga menunggu pemesan yang datang untuk mengambil.
“Peran tersangka diatur oleh D. Barang tersebut dibawa dari Aceh diantar oleh suruhan D. Tersangka hanya mengetahui ciri-ciri yang disebutkan D. Dari komunikasi tersangka dengan handphone, barang tersebut akan diambil oleh bandar di Medan. Barang tersebut rencananya akan diedarkan di Medan,” ungkapnya. (adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/