BINJAI, SUMUTPOS.CO – Wakil Wali Kota Binjai Hasanul Jihadi, menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan-APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Binjai, baru-baru ini. Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Binjai Juli Sawitma Nasution.
Dalam sambutannya, Jiji, sapaan karib Hasanul Jihadi, mengatakan, penyusunan Perubahan-APBD TA 2025 dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut mengamanatkan agar persetujuan kepala daerah bersama DPRD terhadap Ranperda Perubahan-APBD ditetapkan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
“Penyusunan Rancangan Perubahan-APBD Kota Binjai TA 2025 berdasarkan KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama. Hal ini juga berpedoman pada perubahan RKPD Binjai TA 2025 yang disusun mengacu pada Rancangan RPJMD Binjai 2025-2029, dengan visi pembangunan Binjai Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan,” jelas Jiji.
Jiji juga menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh OPD, agar aktif mengikuti proses pembahasan bersama DPRD.
“Saya berharap, setiap OPD hadir dalam pembahasan dengan DPRD. Demi mempercepat proses pembahasan Perubahan-APBD ini,” pungkasnya.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Ranperda Perubahan-APBD Kota Binjai TA 2025. (ted/saz)

