27 C
Medan
Friday, December 5, 2025

ICMI Muda Pusat Desak Pemerintah Segera Akomodir Fatwa MUI soal Pajak Berkeadilan

MEDAN, SumutPos.co- Ketua Presidium MP ICMI Muda Pusat Dr H Tumpal Panggabean MA mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengakomodir fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pajak berkeadilan dalam bentuk aturan turunannya.

Karena menurutnya, ini menyangkut kepatuhan kaum muslimin terhadap agama dan regulasi negara.

“Sejatinya, masih banyak skema lain dalam menambah PAD bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan daerahnya, bukan malah membebani masyarakat dengan pajak seperti ini,” kata Tumpal Panggabean dalam keterangan tertulisnya kepada Sumut Pos, Rabu (26/11).

Tumpal mendorong pemerintah pusat agar segera mengkaji fatwa MUI secara komprehensif dan menyusun alternatif kebijakan yang mengakomodasi prinsip-prinsip keadilan dalam fatwa tersebut. “Dan untuk pemerintah daerah, agar segera melakukan peninjauan ulang peraturan daerah terkait PBB, khususnya untuk hunian dasar non-komersial.

Membuka mekanisme transisi yang memungkinkan masyarakat yang mengikuti fatwa tetap memperoleh pelayanan administrasi negara tanpa hambatan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Tumpal, pemda juga bisa mengembangkan kebijakan fiskal berbasis keadilan sosial dengan membedakan antara objek pajak produktif dan kebutuhan dasar masyarakat.

“Karena menurut fatwa MUI tersebut setiap aset produktif dan komersial tetap dapat dijadikan objek pajak yang lebih adil dan efisien,” tegasnya.

ICMI Muda dalam setiap jenjang kepengurusan, tegas Tumpal, menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan pemerintah, lembaga keumatan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong kebijakan publik yang adil, moderat, serta selaras dengan nilai kemasyarakatan dan keagamaan bangsa Indonesia.
Sebelumnya, pada Munas XI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Minggu (23/11/2025), MUI menetapkan fatwa untuk pajak yang berkeadilan, sebagai respons tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat.

MUI juga menetapkan empat fatwa lainnya, yaitu fatwa tentang kedudukan rekening dormant dan perlakuan terhadapnya, fatwa tentang pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut, untuk kemaslahatan, fatwa tentang status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, dan fatwa tentang kedudukan manfaat produk asuransi kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.

Eksistensi fatwa MUI telah menjadi bagian terpenting dalam sistem hukum nasional dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dan salah satu dari the living law-nya adalah hukum Islam. (adz)

MEDAN, SumutPos.co- Ketua Presidium MP ICMI Muda Pusat Dr H Tumpal Panggabean MA mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengakomodir fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pajak berkeadilan dalam bentuk aturan turunannya.

Karena menurutnya, ini menyangkut kepatuhan kaum muslimin terhadap agama dan regulasi negara.

“Sejatinya, masih banyak skema lain dalam menambah PAD bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan daerahnya, bukan malah membebani masyarakat dengan pajak seperti ini,” kata Tumpal Panggabean dalam keterangan tertulisnya kepada Sumut Pos, Rabu (26/11).

Tumpal mendorong pemerintah pusat agar segera mengkaji fatwa MUI secara komprehensif dan menyusun alternatif kebijakan yang mengakomodasi prinsip-prinsip keadilan dalam fatwa tersebut. “Dan untuk pemerintah daerah, agar segera melakukan peninjauan ulang peraturan daerah terkait PBB, khususnya untuk hunian dasar non-komersial.

Membuka mekanisme transisi yang memungkinkan masyarakat yang mengikuti fatwa tetap memperoleh pelayanan administrasi negara tanpa hambatan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Tumpal, pemda juga bisa mengembangkan kebijakan fiskal berbasis keadilan sosial dengan membedakan antara objek pajak produktif dan kebutuhan dasar masyarakat.

“Karena menurut fatwa MUI tersebut setiap aset produktif dan komersial tetap dapat dijadikan objek pajak yang lebih adil dan efisien,” tegasnya.

ICMI Muda dalam setiap jenjang kepengurusan, tegas Tumpal, menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan pemerintah, lembaga keumatan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong kebijakan publik yang adil, moderat, serta selaras dengan nilai kemasyarakatan dan keagamaan bangsa Indonesia.
Sebelumnya, pada Munas XI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Minggu (23/11/2025), MUI menetapkan fatwa untuk pajak yang berkeadilan, sebagai respons tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat.

MUI juga menetapkan empat fatwa lainnya, yaitu fatwa tentang kedudukan rekening dormant dan perlakuan terhadapnya, fatwa tentang pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut, untuk kemaslahatan, fatwa tentang status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, dan fatwa tentang kedudukan manfaat produk asuransi kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.

Eksistensi fatwa MUI telah menjadi bagian terpenting dalam sistem hukum nasional dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dan salah satu dari the living law-nya adalah hukum Islam. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru