29 C
Medan
Friday, December 5, 2025

Komisi A DPRD Sumut Kecewa, RDP Soal Tanah Dusun IX Sampali Hanya Dihadiri Perwakilan: BPN dan PTPN Diminta Bawa Dokumen Lengkap

MEDAN — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumut dengan masyarakat Dusun IX Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, berlangsung tegang.

RDP yang digelar Selasa (2/12/2025) itu mengecewakan anggota dewan karena pihak BPN Deliserdang dan PTPN I hanya mengirim perwakilan, bukan pengambil keputusan maupun membawa dokumen yang dibutuhkan.

RDP tersebut digelar untuk menindaklanjuti permohonan masyarakat terkait legalitas hak atas tanah seluas 23 hektare dari total 93 hektare yang telah dihuni sekitar 500 kepala keluarga di Dusun IX.

Pertemuan itu dihadiri anggota Komisi A DPRD Sumut, antara lain Ir Dumanter Tampubolon (PDI-P), Irham Buana Nasution SH MH (Golkar), Pdt Berkat Laoly, Zeira Salim Ritonga (PKB), serta Abdul Khair (NasDem). Hadir juga perwakilan BPN Deliserdang, PTPN I, Kabag Tapem Pemkab Deliserdang, Pemprovsu, perwakilan masyarakat Marwali 21, dan tim kuasa hukum Marwali 21 Law Firm IBN & Partner.

Usai mendengar pemaparan masyarakat yang disampaikan Ketua Marwali 21, Apt Tiora Sinaga, Ir Dumanter Tampubolon menegaskan bahwa persoalan tanah ini tidak boleh berlarut-larut.

Ia meminta pemerintah mempercepat proses penyelesaian lahan yang telah ditempati masyarakat selama puluhan tahun.

“Pada RDP kedua yang dijadwalkan Januari 2026, BPN Deliserdang dan PTPN wajib membawa dokumen lengkap. Jangan hanya hadir sebagai perwakilan tanpa keputusan,” tegas Dumanter.

Ketua Marwali 21, Apt Tiora Sinaga SFarm, dalam kesempatan itu meminta Gubernur Sumut, Ketua DPRD Sumut, dan Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut memberi kepastian hukum atas lahan yang dikuasai masyarakat berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 1734K/Pdt/2001 yang ditetapkan pada 9 Januari 2006.

Ia menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan jaminan keamanan dari intimidasi pihak-pihak yang disebut sebagai mafia tanah.

“Kami memohon perlindungan bagi sekitar 500 KK yang tinggal menetap di Dusun IX agar terbebas dari gangguan dan intimidasi,” ujar Tiora.

Sementara itu, Irham Buana Nasution SH MH, anggota Komisi A sekaligus mantan kuasa hukum masyarakat Dusun IX, kembali menegaskan bahwa tanah yang ditempati masyarakat bukan bagian dari HGU PTPN II, bukan eks HGU, dan bukan pula tanah garapan. Ia menegaskan masyarakat sudah mengantongi ketetapan hukum dari PN Kelas I Lubukpakam, Pengadilan Tinggi Medan, hingga putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1734K/Pdt/2001.

Komisi A DPRD Sumut berkomitmen terus mengawal konflik agraria ini hingga ada kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat Dusun IX Desa Sampali. (ila)

MEDAN — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumut dengan masyarakat Dusun IX Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, berlangsung tegang.

RDP yang digelar Selasa (2/12/2025) itu mengecewakan anggota dewan karena pihak BPN Deliserdang dan PTPN I hanya mengirim perwakilan, bukan pengambil keputusan maupun membawa dokumen yang dibutuhkan.

RDP tersebut digelar untuk menindaklanjuti permohonan masyarakat terkait legalitas hak atas tanah seluas 23 hektare dari total 93 hektare yang telah dihuni sekitar 500 kepala keluarga di Dusun IX.

Pertemuan itu dihadiri anggota Komisi A DPRD Sumut, antara lain Ir Dumanter Tampubolon (PDI-P), Irham Buana Nasution SH MH (Golkar), Pdt Berkat Laoly, Zeira Salim Ritonga (PKB), serta Abdul Khair (NasDem). Hadir juga perwakilan BPN Deliserdang, PTPN I, Kabag Tapem Pemkab Deliserdang, Pemprovsu, perwakilan masyarakat Marwali 21, dan tim kuasa hukum Marwali 21 Law Firm IBN & Partner.

Usai mendengar pemaparan masyarakat yang disampaikan Ketua Marwali 21, Apt Tiora Sinaga, Ir Dumanter Tampubolon menegaskan bahwa persoalan tanah ini tidak boleh berlarut-larut.

Ia meminta pemerintah mempercepat proses penyelesaian lahan yang telah ditempati masyarakat selama puluhan tahun.

“Pada RDP kedua yang dijadwalkan Januari 2026, BPN Deliserdang dan PTPN wajib membawa dokumen lengkap. Jangan hanya hadir sebagai perwakilan tanpa keputusan,” tegas Dumanter.

Ketua Marwali 21, Apt Tiora Sinaga SFarm, dalam kesempatan itu meminta Gubernur Sumut, Ketua DPRD Sumut, dan Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut memberi kepastian hukum atas lahan yang dikuasai masyarakat berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 1734K/Pdt/2001 yang ditetapkan pada 9 Januari 2006.

Ia menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan jaminan keamanan dari intimidasi pihak-pihak yang disebut sebagai mafia tanah.

“Kami memohon perlindungan bagi sekitar 500 KK yang tinggal menetap di Dusun IX agar terbebas dari gangguan dan intimidasi,” ujar Tiora.

Sementara itu, Irham Buana Nasution SH MH, anggota Komisi A sekaligus mantan kuasa hukum masyarakat Dusun IX, kembali menegaskan bahwa tanah yang ditempati masyarakat bukan bagian dari HGU PTPN II, bukan eks HGU, dan bukan pula tanah garapan. Ia menegaskan masyarakat sudah mengantongi ketetapan hukum dari PN Kelas I Lubukpakam, Pengadilan Tinggi Medan, hingga putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1734K/Pdt/2001.

Komisi A DPRD Sumut berkomitmen terus mengawal konflik agraria ini hingga ada kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat Dusun IX Desa Sampali. (ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru