29 C
Medan
Friday, December 5, 2025

Ketua Komisi A DPRD Sumut Usman Jakfar Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Bencana Sumut, Aceh, dan Sumbar jadi Bencana Nasional

MEDAN, SumutPos.co— Desakan penetapan bencana di Sumatera sebagai bencana nasional terus disuarakan di tengah proses evakuasi korban, identifikasi, dan distribusi bantuan yang dinilai belum optimal. Kali ini disuarakan Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Assoc. Prof. Dr. H. Usman Jakfar, Lc.,M.A, menyusul luasnya kerusakan dan meningkatnya jumlah korban jiwa di sejumlah wilayah.

Menurut Usman, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, skala kerusakan yang masif, cakupan wilayah terdampak yang semakin luas, serta keterbatasan kemampuan pemerintah daerah dalam penanganan bencana, sudah semestinya menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk segera menetapkan status Bencana Nasional.

“Melihat skala kerusakan yang begitu besar, jumlah wilayah terdampak, serta keterbatasan kemampuan pemerintah daerah dalam mengatasi dampak bencana ini, maka jika merujuk kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, sudah semestinya Bapak Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan untuk segera menetapkan bencana ini menjadi bencana nasional,” kata Usman.

Ia menilai, penetapan status bencana nasional akan memperkuat koordinasi lintas wilayah dan memaksimalkan efektivitas respons penanganan di lapangan. “Kalau sudah ditetapkan sebagai bencana nasional, itu akan mempercepat mobilisasi sumber daya, pendanaan, dan bantuan teknis yang jauh lebih besar dari apa yang berjalan sekarang,” ujarnya.

Usman juga menyoroti masih adanya tumpang tindih kewenangan dan lambatnya distribusi logistik, terutama di wilayah terdampak berat seperti Sibolga dan Tapanuli Tengah. Kondisi keterlambatan bantuan bahkan disebut telah memicu aksi penjarahan karena masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.

Situasi tersebut, menurutnya, semakin memperkuat urgensi intervensi pemerintah pusat secara menyeluruh agar proses penanganan dan pemulihan tidak hanya bergantung pada kemampuan masing-masing daerah.

Hingga saat ini, proses evakuasi masih berlangsung, sementara kebutuhan logistik dan sarana medis di beberapa titik dilaporkan belum terpenuhi. Publik dan berbagai kelompok masyarakat sipil juga terus menyuarakan perlunya penanganan darurat yang lebih cepat dan terkoordinasi. (adz)

MEDAN, SumutPos.co— Desakan penetapan bencana di Sumatera sebagai bencana nasional terus disuarakan di tengah proses evakuasi korban, identifikasi, dan distribusi bantuan yang dinilai belum optimal. Kali ini disuarakan Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Assoc. Prof. Dr. H. Usman Jakfar, Lc.,M.A, menyusul luasnya kerusakan dan meningkatnya jumlah korban jiwa di sejumlah wilayah.

Menurut Usman, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, skala kerusakan yang masif, cakupan wilayah terdampak yang semakin luas, serta keterbatasan kemampuan pemerintah daerah dalam penanganan bencana, sudah semestinya menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk segera menetapkan status Bencana Nasional.

“Melihat skala kerusakan yang begitu besar, jumlah wilayah terdampak, serta keterbatasan kemampuan pemerintah daerah dalam mengatasi dampak bencana ini, maka jika merujuk kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, sudah semestinya Bapak Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan untuk segera menetapkan bencana ini menjadi bencana nasional,” kata Usman.

Ia menilai, penetapan status bencana nasional akan memperkuat koordinasi lintas wilayah dan memaksimalkan efektivitas respons penanganan di lapangan. “Kalau sudah ditetapkan sebagai bencana nasional, itu akan mempercepat mobilisasi sumber daya, pendanaan, dan bantuan teknis yang jauh lebih besar dari apa yang berjalan sekarang,” ujarnya.

Usman juga menyoroti masih adanya tumpang tindih kewenangan dan lambatnya distribusi logistik, terutama di wilayah terdampak berat seperti Sibolga dan Tapanuli Tengah. Kondisi keterlambatan bantuan bahkan disebut telah memicu aksi penjarahan karena masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.

Situasi tersebut, menurutnya, semakin memperkuat urgensi intervensi pemerintah pusat secara menyeluruh agar proses penanganan dan pemulihan tidak hanya bergantung pada kemampuan masing-masing daerah.

Hingga saat ini, proses evakuasi masih berlangsung, sementara kebutuhan logistik dan sarana medis di beberapa titik dilaporkan belum terpenuhi. Publik dan berbagai kelompok masyarakat sipil juga terus menyuarakan perlunya penanganan darurat yang lebih cepat dan terkoordinasi. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru