28 C
Medan
Saturday, December 20, 2025

Berlindung di Balik Pajak Restoran, Sejumlah THM di Medan Tak Bayar Pajak

MEDAN, SUMUTPOS.CO – SEJUMLAH Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Medan kedapatan tidak membayar pajak hiburan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan. THM-THM tersebut berdalih, pihaknya telah membayar pajak. Padahal, pajak yang dibayarkan hanya berupa Pajak Restoran.

“Ada beberapa THM seperti itu, mereka kedapatan tidak membayar Pajak Hiburan dengan ‘berlindung’ di balik Pajak Restoran. Maksudnya, mereka mengaku sudah bayar pajak, tetapi setelah kita cek yang mereka bayar hanya bayar Pajak Restoran,” beber Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M Agha Novrian kepada Sumut Pos, Jumat (19/12).

Dikatakan Agha, sejumlah THM di Kota Medan juga memiliki restoran ataupun kafe yang biasa digunakan para pengunjung untuk makan/minum. Dengan konsep seperti itu, rata-rata pengusaha hanya membayar pajak restoran dan mengabaikan pajak hiburan yang seharusnya juga dibayarkan.

“Jadi mereka berdalih bahwa pengelola sudah membayar pajak dari aktivitas makan/minum di kafe ataupun restoran mereka. Padahal konsepnya tidak seperti itu, lain kafe/restoran lain Tempat Hiburan, jadi pajaknya pun berbeda, meskipun usaha cafe/restoran dan tempat hiburannya berada di lokasi yang sama,” ujarnya.

Dijelaskan Agha, para pengusaha THM harus memahami perbedaan antara Pajak Restoran dengan Pajak Hiburan. Pemko Medan pun mengharapkan, para pengusaha tempat hiburan di Kota Medan tidak ‘berlindung’ di balik Pajak Restoran untuk menghindari pembayaran Pajak Hiburan yang seharusnya dibayarkan.

“Sudah ada beberapa THM yang kita tertibkan terkait kondisi seperti ini. Meski awalnya mereka mengelak, namun pada akhirnya mereka mau membayar Pajak Hiburannya, walaupun nilai pembayarannya masih ada juga yang belum sesuai dengan yang seharusnya. Nah, ini yang terus kita tegaskan,” ungkapnya.

Selain berfokus pada peningkatan pajak dari sektor hiburan, Agha Novrian juga menegaskan bahwa Bapenda Kota Medan juga terus berfokus pada Pajak Restoran. Adapun strategi yang dilakukan, yakni dengan terus memantau nilai transaksi sejumlah restoran setiap harinya.

“Jadi konsepnya, petugas yang ada kita minta untuk tongkrongi sejumlah restoran/kafe yang potensi transaksinya besar namun pajak yang disetorkan jauh dari harapan,” kata Agha.

Ia pun menjelaskan, para petugas Bapenda Kota Medan akan nongkrong di restoran/kafe tersebut minimal selama satu sampai dua minggu untuk bisa melihat nilai rata-rata transaksi harian hingga mingguan di restoran tersebut secara riil.

“Dari situ kita bisa koreksi, berapa nilai Pajak Restoran yang harus mereka bayarkan,” jelasnya.

Menurut Agha, strategi ini terbukti efektif dalam meningkatkan pendapatan daerah dari sektor Pajak Restoran. Pasalnya, sejumlah restoran yang telah ditongkrongi terbukti tidak membayar pajak restorannya sesuai dengan nilai transaksi riil.

“Setalah ditongkrongi, mereka tidak bisa mengelak soal nilai transaksi riil disana. Alhasil, mereka harus membayar sesuai nilai transaksi riil,” pungkasnya. (map/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – SEJUMLAH Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Medan kedapatan tidak membayar pajak hiburan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan. THM-THM tersebut berdalih, pihaknya telah membayar pajak. Padahal, pajak yang dibayarkan hanya berupa Pajak Restoran.

“Ada beberapa THM seperti itu, mereka kedapatan tidak membayar Pajak Hiburan dengan ‘berlindung’ di balik Pajak Restoran. Maksudnya, mereka mengaku sudah bayar pajak, tetapi setelah kita cek yang mereka bayar hanya bayar Pajak Restoran,” beber Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M Agha Novrian kepada Sumut Pos, Jumat (19/12).

Dikatakan Agha, sejumlah THM di Kota Medan juga memiliki restoran ataupun kafe yang biasa digunakan para pengunjung untuk makan/minum. Dengan konsep seperti itu, rata-rata pengusaha hanya membayar pajak restoran dan mengabaikan pajak hiburan yang seharusnya juga dibayarkan.

“Jadi mereka berdalih bahwa pengelola sudah membayar pajak dari aktivitas makan/minum di kafe ataupun restoran mereka. Padahal konsepnya tidak seperti itu, lain kafe/restoran lain Tempat Hiburan, jadi pajaknya pun berbeda, meskipun usaha cafe/restoran dan tempat hiburannya berada di lokasi yang sama,” ujarnya.

Dijelaskan Agha, para pengusaha THM harus memahami perbedaan antara Pajak Restoran dengan Pajak Hiburan. Pemko Medan pun mengharapkan, para pengusaha tempat hiburan di Kota Medan tidak ‘berlindung’ di balik Pajak Restoran untuk menghindari pembayaran Pajak Hiburan yang seharusnya dibayarkan.

“Sudah ada beberapa THM yang kita tertibkan terkait kondisi seperti ini. Meski awalnya mereka mengelak, namun pada akhirnya mereka mau membayar Pajak Hiburannya, walaupun nilai pembayarannya masih ada juga yang belum sesuai dengan yang seharusnya. Nah, ini yang terus kita tegaskan,” ungkapnya.

Selain berfokus pada peningkatan pajak dari sektor hiburan, Agha Novrian juga menegaskan bahwa Bapenda Kota Medan juga terus berfokus pada Pajak Restoran. Adapun strategi yang dilakukan, yakni dengan terus memantau nilai transaksi sejumlah restoran setiap harinya.

“Jadi konsepnya, petugas yang ada kita minta untuk tongkrongi sejumlah restoran/kafe yang potensi transaksinya besar namun pajak yang disetorkan jauh dari harapan,” kata Agha.

Ia pun menjelaskan, para petugas Bapenda Kota Medan akan nongkrong di restoran/kafe tersebut minimal selama satu sampai dua minggu untuk bisa melihat nilai rata-rata transaksi harian hingga mingguan di restoran tersebut secara riil.

“Dari situ kita bisa koreksi, berapa nilai Pajak Restoran yang harus mereka bayarkan,” jelasnya.

Menurut Agha, strategi ini terbukti efektif dalam meningkatkan pendapatan daerah dari sektor Pajak Restoran. Pasalnya, sejumlah restoran yang telah ditongkrongi terbukti tidak membayar pajak restorannya sesuai dengan nilai transaksi riil.

“Setalah ditongkrongi, mereka tidak bisa mengelak soal nilai transaksi riil disana. Alhasil, mereka harus membayar sesuai nilai transaksi riil,” pungkasnya. (map/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru