25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Tolak Nikahi Tunangan, Cowok Ini Ditangkap

Pelaku cabul berada ditengah saat diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Sergai.(Surya Bakti-Sumut Pos).

SERGAI, SUMUTPOS.CO -Budi Ramadan Tumanggor(27)alias Budi, terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, Ia dilaporkan karena menolak untuk menikahi tunangannya berinisial YSS (16).

Atas laporan keluarga YSS, pemuda warga Gang Sado, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) ini, meringkuk di sel Polres Sergai, Rabu (8/2) siang.

Kasus ini berawal atas laporan Erniyati (45) ke Polres Sergai pada 15 Desember 2016 lalu. Erniyati melaporkan jika anak perempuannya, YSS telah dicabuli Budi.

Bermula dari jalinan asmara Budi dengan YSS sejak Juli 2015. Selama itu pula, Budi dan YSS yang saat itu masih duduk di bangku sekolah, telah melakukan hubungan intim bak pasangan suami istri.

Diduga ketagihan, Budi pun kembali menyetubuhi YSS pada januari 2016. Tak mau ditinggal Budi, gadis ABG warga Desa Firdaus, Sergai inipun mengungkapkan kepada orangtuanya, bahwa dirinya sudah tak suci lagi.

Agar tak menjadi aib, pihak keluarga kedua pihak pun berembuk hingga disepakati Budi dan YSS, bertunangan. Usai memberikan cincin tunangan, dan disepakati Budi akan menikahi YSS pada 2020 mendatang.

Karena sudah bertunangan, Budi dan YSS tetap berhubungan badan pada April hingga berlanjut sampai Oktober 2016. Seiring waktu itu, Budi yang sudah bosan menghubungi YSS lewat ponselnya.

Kepada YSS, Budi mengaku bahwa ia akan menikah dengan perempuan lain. Parahnya lagi, Budi pun meminta tunangannya itu untuk datang pada acara pernikahannya nanti.

Mendengar itu, YSS yang merasa habis manis sepah dibuang, menceritakan kepada orangtuanya. Atas dasar itupula, YSS pun melaporkan Budi ke polisi. Akhirnya Budi berhasil diciduk di kediaman keluarganya di Dusun VI, Sei Rampah.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP M Agus Setiawan Sik mengatakan, jika Budi dijerat dengan Pasal 81 ayat 2, subs psl 82 ayat 1 UU RI no. 23 thn 2002 dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara. (sur/han)

 

Pelaku cabul berada ditengah saat diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Sergai.(Surya Bakti-Sumut Pos).

SERGAI, SUMUTPOS.CO -Budi Ramadan Tumanggor(27)alias Budi, terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, Ia dilaporkan karena menolak untuk menikahi tunangannya berinisial YSS (16).

Atas laporan keluarga YSS, pemuda warga Gang Sado, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) ini, meringkuk di sel Polres Sergai, Rabu (8/2) siang.

Kasus ini berawal atas laporan Erniyati (45) ke Polres Sergai pada 15 Desember 2016 lalu. Erniyati melaporkan jika anak perempuannya, YSS telah dicabuli Budi.

Bermula dari jalinan asmara Budi dengan YSS sejak Juli 2015. Selama itu pula, Budi dan YSS yang saat itu masih duduk di bangku sekolah, telah melakukan hubungan intim bak pasangan suami istri.

Diduga ketagihan, Budi pun kembali menyetubuhi YSS pada januari 2016. Tak mau ditinggal Budi, gadis ABG warga Desa Firdaus, Sergai inipun mengungkapkan kepada orangtuanya, bahwa dirinya sudah tak suci lagi.

Agar tak menjadi aib, pihak keluarga kedua pihak pun berembuk hingga disepakati Budi dan YSS, bertunangan. Usai memberikan cincin tunangan, dan disepakati Budi akan menikahi YSS pada 2020 mendatang.

Karena sudah bertunangan, Budi dan YSS tetap berhubungan badan pada April hingga berlanjut sampai Oktober 2016. Seiring waktu itu, Budi yang sudah bosan menghubungi YSS lewat ponselnya.

Kepada YSS, Budi mengaku bahwa ia akan menikah dengan perempuan lain. Parahnya lagi, Budi pun meminta tunangannya itu untuk datang pada acara pernikahannya nanti.

Mendengar itu, YSS yang merasa habis manis sepah dibuang, menceritakan kepada orangtuanya. Atas dasar itupula, YSS pun melaporkan Budi ke polisi. Akhirnya Budi berhasil diciduk di kediaman keluarganya di Dusun VI, Sei Rampah.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP M Agus Setiawan Sik mengatakan, jika Budi dijerat dengan Pasal 81 ayat 2, subs psl 82 ayat 1 UU RI no. 23 thn 2002 dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara. (sur/han)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/