29 C
Medan
Wednesday, December 24, 2025

Dicecar Pengeluaran Anggaran yang Fantastis, Kepala Desa Batu Lokong Ngaku Sakit

SUMUTPOS.CO – Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2025 Desa Batu Lokong, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang senilai Rp1,047 miliar, diduga diselewengkan perangkat desa. Karena itu, warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pengusutan terhadap tata pengelolaan APBDesa Batu Lokong.

Disebutkan APBDes Batu Lokong meliputi Dana Desa Rp818.180.000, BHP dan Retribusi Rp142.122.000, Alokasi Dana Desa Rp486.796.000, dan Silpa TA 2024 sebesar Rp87.357.837. Total Kas Desa TA 2025 sebesar Rp1.047.659.837.

Dari total anggaran kas yang ada Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp334.500.000, Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan Rp28.382.711, Operasional Perkantoran Rp106.468.400, Operasional Dana Desa Tiga Persen Rp24.545.000, Tunjangan BPD Rp40.200.000, BPJS Ketenagakerjaan BPD Rp10.628.000, Operasional BPD Rp12.000.000, Penyediaan Sarana Perkantoran Rp55.868.000, dan Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa Rp15.000.000. Adapun total anggaran digunakan dalam Operasional Perangkat Desa Rp627.593.305.

Sementara untuk Operasional Anggaran Pembangunan meliputi Honor Guru Mengaji Rp4.000.000, Insentif Kader PPKBD Rp2.400.000, Honor Kader Sub-PPKBD Rp12.000.000, Insentif Posyandu Rp60.000.000, Honor Kader KPM Rp2.400.000, Honor Kader Poskesdes Rp10.000.000, Honor Kader IFA Test Rp4.800.000, Honor Posbindu Rp12.000,000, Honor Kader Lansia Rp24.000.000, Gizi Balita Rp16.000.000, Gizi Stunting Rp15.000.000, Pencegahan Stunting Rp25.000.000, Penyuluhan dan Pelatihan Rp54.000.000, Pemeliharaan Sarana Posyandu Rp20.152.000.837, Pembuatan Plang Nama Dusun Rp15.134.000, Tenda Rp35.810.000, Pavingblock Dusun 5 Rp31.555.000, Perbaikan Lampu Jalan Rp12.500.000, Obat Fogging Rp6.281.000, Kebersihan Lingkungan Rp36.000.000, Pengadaan Lampu Jalan Rp25.418.000, dan WiFi Desa Rp17.500.000. Adapun total Operasional Bidang Pembangunan Rp464.751.837.

Anggaran untuk Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp116.074.695, di antaranya Pembinaan Kelompok Masyarakat Rp40.000.000, Sarana Olahraga Rp11.000.000, Hari Besar Keagamaan Rp10.000.000, HUT RI 2025 Rp25.000.000, serta MTQ Desa Rp30.000.000.

Selain dana-dana tersebut ada juga Dana Peningkatan Kapasitas BPD Rp40.000,000, BLT Rp122.400.000, dan Penyertaan Modal BUMDes Rp163.636.000. Dengan total keseluruhan Rp326.036.000.

Terkait beberapa penggunaan anggaran yang janggal dan dipertanyakan, seperti pengeluaran untuk BPD yang begitu fantastis, Kepala Desa Batu Lokong, Hariono, yang dikonfirmasi mengaku sedang sakit.

“Maaf saya sedang sakit,” ungkapnya singkat.

Bahkan Hariono menyarankan agar awak media berkoordinasi dengan bendahara desa. Namun, dia malah mengirimkan nomor telepon selular ponsel Kaur Umum, Fitrian Siregar.

“Kaur Umum saja hubungi,” imbau Hariono, melalui jejaring WhatsApp.

Namun ketika Kaur Umum Desa Batu Loko Fitrian Siregar dihubungi, yang bersangkutan hanya mampu menjelaskan gambaran umum pengunaan anggaran, dan tidak terperinci dengan alasan itu kewenangan bendahara desa.

“Rinciannya ada sama bendahara desa,” pungkasnya. (btr/saz)

SUMUTPOS.CO – Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2025 Desa Batu Lokong, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang senilai Rp1,047 miliar, diduga diselewengkan perangkat desa. Karena itu, warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pengusutan terhadap tata pengelolaan APBDesa Batu Lokong.

Disebutkan APBDes Batu Lokong meliputi Dana Desa Rp818.180.000, BHP dan Retribusi Rp142.122.000, Alokasi Dana Desa Rp486.796.000, dan Silpa TA 2024 sebesar Rp87.357.837. Total Kas Desa TA 2025 sebesar Rp1.047.659.837.

Dari total anggaran kas yang ada Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp334.500.000, Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan Rp28.382.711, Operasional Perkantoran Rp106.468.400, Operasional Dana Desa Tiga Persen Rp24.545.000, Tunjangan BPD Rp40.200.000, BPJS Ketenagakerjaan BPD Rp10.628.000, Operasional BPD Rp12.000.000, Penyediaan Sarana Perkantoran Rp55.868.000, dan Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa Rp15.000.000. Adapun total anggaran digunakan dalam Operasional Perangkat Desa Rp627.593.305.

Sementara untuk Operasional Anggaran Pembangunan meliputi Honor Guru Mengaji Rp4.000.000, Insentif Kader PPKBD Rp2.400.000, Honor Kader Sub-PPKBD Rp12.000.000, Insentif Posyandu Rp60.000.000, Honor Kader KPM Rp2.400.000, Honor Kader Poskesdes Rp10.000.000, Honor Kader IFA Test Rp4.800.000, Honor Posbindu Rp12.000,000, Honor Kader Lansia Rp24.000.000, Gizi Balita Rp16.000.000, Gizi Stunting Rp15.000.000, Pencegahan Stunting Rp25.000.000, Penyuluhan dan Pelatihan Rp54.000.000, Pemeliharaan Sarana Posyandu Rp20.152.000.837, Pembuatan Plang Nama Dusun Rp15.134.000, Tenda Rp35.810.000, Pavingblock Dusun 5 Rp31.555.000, Perbaikan Lampu Jalan Rp12.500.000, Obat Fogging Rp6.281.000, Kebersihan Lingkungan Rp36.000.000, Pengadaan Lampu Jalan Rp25.418.000, dan WiFi Desa Rp17.500.000. Adapun total Operasional Bidang Pembangunan Rp464.751.837.

Anggaran untuk Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp116.074.695, di antaranya Pembinaan Kelompok Masyarakat Rp40.000.000, Sarana Olahraga Rp11.000.000, Hari Besar Keagamaan Rp10.000.000, HUT RI 2025 Rp25.000.000, serta MTQ Desa Rp30.000.000.

Selain dana-dana tersebut ada juga Dana Peningkatan Kapasitas BPD Rp40.000,000, BLT Rp122.400.000, dan Penyertaan Modal BUMDes Rp163.636.000. Dengan total keseluruhan Rp326.036.000.

Terkait beberapa penggunaan anggaran yang janggal dan dipertanyakan, seperti pengeluaran untuk BPD yang begitu fantastis, Kepala Desa Batu Lokong, Hariono, yang dikonfirmasi mengaku sedang sakit.

“Maaf saya sedang sakit,” ungkapnya singkat.

Bahkan Hariono menyarankan agar awak media berkoordinasi dengan bendahara desa. Namun, dia malah mengirimkan nomor telepon selular ponsel Kaur Umum, Fitrian Siregar.

“Kaur Umum saja hubungi,” imbau Hariono, melalui jejaring WhatsApp.

Namun ketika Kaur Umum Desa Batu Loko Fitrian Siregar dihubungi, yang bersangkutan hanya mampu menjelaskan gambaran umum pengunaan anggaran, dan tidak terperinci dengan alasan itu kewenangan bendahara desa.

“Rinciannya ada sama bendahara desa,” pungkasnya. (btr/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru