25.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

5 Pejabat Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Korupsi – Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Kasus korupsi Perjalanan Dinas DPRD Labuhan Batu Utara (Labura) memasuki babak baru. Kemarin (23/3), lima terdakwa yang merupakan pejabat Sekretariat kembali disidangkan dengan agenda putusan di Ruang Cakra VII PN Medan.

Dalam sidang putusan yang dipimpin majelis hakim Ferry Sormin menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 1 tahun 4 bulan, juga denda masing-masing Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara.

Kelima pejabat yang divonis yakni April Hasibuan (Sekretaris), Khairuddin Pane (Bendahara), Nahan Butar-butar, Nurliana, Mariati Waruwu sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama mark up biaya perjalanan dinas mulai dari harga tiket pesawat hingga biaya hotel para anggota dewan. Menghukum para terdakwa masing-masing 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara,” ucap Ferry dalam amar putusannya.

Modus yang dilakukan oleh para terdakwa dengan menggelembungkan biaya tiket pesawat dan menukar hotel tempat penginapan yang sebagaimana telah ditentukan sebelumnya, sehingga negara mengalami kerugian Rp1,7 Milyar dari tahun anggaran 2014.

Dalam putusan tersebut, para terdakwa tidak dibebankan uang pengganti karena telah mengembalikannya ke kas daerah. Kemudian majelis hakim memerintahkan kepada jaksa agar memindahkan uang yang telah diserahkan ke kas negara.

Majelis hakim menganggap para terdakwa melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai membacakan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Labuhan Batu, Maulita Sari menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan penasehat hukum kelima terdakwa. Sebelumnya JPU menuntut para terdakwa selama 2 tahun penjara denda Rp100 juta subsidair 3 bulan.

Masih dalam kasus ini, sebelumnya dengan majelis hakim yang sama, juga menghukum pegawai dibagian perjalanan di Sekretariat DPRD Labuhanbatu Utara (Labura), Iman Sari selama 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. (cr7/ras)

Korupsi – Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Kasus korupsi Perjalanan Dinas DPRD Labuhan Batu Utara (Labura) memasuki babak baru. Kemarin (23/3), lima terdakwa yang merupakan pejabat Sekretariat kembali disidangkan dengan agenda putusan di Ruang Cakra VII PN Medan.

Dalam sidang putusan yang dipimpin majelis hakim Ferry Sormin menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 1 tahun 4 bulan, juga denda masing-masing Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara.

Kelima pejabat yang divonis yakni April Hasibuan (Sekretaris), Khairuddin Pane (Bendahara), Nahan Butar-butar, Nurliana, Mariati Waruwu sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama mark up biaya perjalanan dinas mulai dari harga tiket pesawat hingga biaya hotel para anggota dewan. Menghukum para terdakwa masing-masing 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara,” ucap Ferry dalam amar putusannya.

Modus yang dilakukan oleh para terdakwa dengan menggelembungkan biaya tiket pesawat dan menukar hotel tempat penginapan yang sebagaimana telah ditentukan sebelumnya, sehingga negara mengalami kerugian Rp1,7 Milyar dari tahun anggaran 2014.

Dalam putusan tersebut, para terdakwa tidak dibebankan uang pengganti karena telah mengembalikannya ke kas daerah. Kemudian majelis hakim memerintahkan kepada jaksa agar memindahkan uang yang telah diserahkan ke kas negara.

Majelis hakim menganggap para terdakwa melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai membacakan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Labuhan Batu, Maulita Sari menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan penasehat hukum kelima terdakwa. Sebelumnya JPU menuntut para terdakwa selama 2 tahun penjara denda Rp100 juta subsidair 3 bulan.

Masih dalam kasus ini, sebelumnya dengan majelis hakim yang sama, juga menghukum pegawai dibagian perjalanan di Sekretariat DPRD Labuhanbatu Utara (Labura), Iman Sari selama 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. (cr7/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/