26 C
Medan
Saturday, January 17, 2026

RDPU BAP DPD RI dengan Kemenhut: Penrad Siagian Tegaskan Desa Bukan Masuk Kawasan Hutan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO– Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI Pdt Penrad Siagian, menyoroti berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di Tanah Air. Ia menilai, persoalan kawasan hutan menjadi salah satu sumber masalah terbesar di republik ini.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAP DPD RI dengan Kementerian Kehutanan dalam rangka tindak lanjut pengaduan masyarakat di Ruang Rapat Utama Kementerian Kehutanan, Kamis (15/1).

RDPU yang dipimpin Ketua BAP DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno itu dihadir perwakilan Kementerian Kehutanan, di antaranya Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Tri Ajikusumah, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, dan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Catur Endah Prasetiani.

Dalam forum itu, Penrad menyoroti masih banyaknya desa yang secara administratif ditetapkan berada di dalam kawasan hutan. Padahal menurutnya, menjelang satu abad Republik Indonesia, seharusnya negara mampu menyelesaikan persoalan tersebut melalui koordinasi lintas kementerian.

Penrad menegaskan, konflik pertanahan di kawasan hutan sangat tinggi dan kerap menempatkan masyarakat sebagai korban. “Kemudian yang mau saya katakan, nggak pernah desa masuk kawasan hutan. Hutan yang masuk kawasan desa. Wong desa lebih dulu ada ketimbang republik ini kok. Kemudian secara administratif kita sebutkan desa itu menjadi kawasan hutan. Jadi jangan pernah sebutkan desa masuk kawasan hutan! Yang betul itu, hutan masuk kawasan desa,” seru Penrad.

Ia juga menyinggung persoalan di Sumatra Utara, khususnya di Mandoge, Kabupaten Asahan. Penrad menyebut, data yang disampaikan Kementerian Kehutanan tidak lengkap karena tidak mencantumkan fakta bahwa masyarakat setempat telah memperoleh Surat Keputusan Menteri Kehutanan tahun 2023 sebagai subjek hukum pengelolaan kawasan hutan seluas sekitar 1.600 hektare.

“Mengurus masyarakat inikan perlu serius juga kita. Masa data yang sangat penting begitu tidak disebutkan seolah-olah masyarakat sedang meminta-minta ke kita. Nggak!” tuturnya.
Penrad menilai, masyarakat di Mandoge bukan sedang mengajukan permohonan, melainkan menuntut hak yang telah diberikan negara melalui SK tersebut. Namun hingga kini, eksekusi atas keputusan itu belum juga direalisasikan, meski sudah berulang kali disampaikan hingga ke tingkat menteri.

“Tindak lanjutin dong, masa mereka sudah bertahun-tahun menuntut agar SK itu dieksekusi tapi nggak keluar-keluar juga. Ini ada catatannya, sudah berkali-kali bahkan sudah sampai ke menteri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Senator asal Sumut ini juga mengkritik tindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang memasang palang di lokasi tersebut. Menurut Penrad, tindakan itu menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat, padahal status subjek hukum telah ditegaskan.

Penrad meminta agar Satgas PKH segera mencabut palang di kawasan tersebut dan seluruh pihak terkait berkoordinasi secara serius. Ia menilai ketidaksinkronan kebijakan justru membuka ruang konflik baru dan memunculkan kelompok-kelompok baru di tengah masyarakat.

“Satgas PKH juga harus terkoordinasi. Masa masyarakat mau diusir padahal lahan itu sudah sebagai subjek hukum atas negara ini, terus datang PKH mempalang itu dengan plang-nya. Siapa yang dipercayai masyarakat kalau begitu,” ucapnya.

“Perintahkan PKH mencabut palangnya sekarang karena itu subjek hukum dan tinggal menunggu realisasi eksekusi agar masyarakat punya kepastian hukum atas legalitas resmi yang dikeluarkan oleh negara ini melalui Kementerian,” sambungnya. (adz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO– Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI Pdt Penrad Siagian, menyoroti berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di Tanah Air. Ia menilai, persoalan kawasan hutan menjadi salah satu sumber masalah terbesar di republik ini.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAP DPD RI dengan Kementerian Kehutanan dalam rangka tindak lanjut pengaduan masyarakat di Ruang Rapat Utama Kementerian Kehutanan, Kamis (15/1).

RDPU yang dipimpin Ketua BAP DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno itu dihadir perwakilan Kementerian Kehutanan, di antaranya Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Tri Ajikusumah, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, dan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Catur Endah Prasetiani.

Dalam forum itu, Penrad menyoroti masih banyaknya desa yang secara administratif ditetapkan berada di dalam kawasan hutan. Padahal menurutnya, menjelang satu abad Republik Indonesia, seharusnya negara mampu menyelesaikan persoalan tersebut melalui koordinasi lintas kementerian.

Penrad menegaskan, konflik pertanahan di kawasan hutan sangat tinggi dan kerap menempatkan masyarakat sebagai korban. “Kemudian yang mau saya katakan, nggak pernah desa masuk kawasan hutan. Hutan yang masuk kawasan desa. Wong desa lebih dulu ada ketimbang republik ini kok. Kemudian secara administratif kita sebutkan desa itu menjadi kawasan hutan. Jadi jangan pernah sebutkan desa masuk kawasan hutan! Yang betul itu, hutan masuk kawasan desa,” seru Penrad.

Ia juga menyinggung persoalan di Sumatra Utara, khususnya di Mandoge, Kabupaten Asahan. Penrad menyebut, data yang disampaikan Kementerian Kehutanan tidak lengkap karena tidak mencantumkan fakta bahwa masyarakat setempat telah memperoleh Surat Keputusan Menteri Kehutanan tahun 2023 sebagai subjek hukum pengelolaan kawasan hutan seluas sekitar 1.600 hektare.

“Mengurus masyarakat inikan perlu serius juga kita. Masa data yang sangat penting begitu tidak disebutkan seolah-olah masyarakat sedang meminta-minta ke kita. Nggak!” tuturnya.
Penrad menilai, masyarakat di Mandoge bukan sedang mengajukan permohonan, melainkan menuntut hak yang telah diberikan negara melalui SK tersebut. Namun hingga kini, eksekusi atas keputusan itu belum juga direalisasikan, meski sudah berulang kali disampaikan hingga ke tingkat menteri.

“Tindak lanjutin dong, masa mereka sudah bertahun-tahun menuntut agar SK itu dieksekusi tapi nggak keluar-keluar juga. Ini ada catatannya, sudah berkali-kali bahkan sudah sampai ke menteri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Senator asal Sumut ini juga mengkritik tindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang memasang palang di lokasi tersebut. Menurut Penrad, tindakan itu menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat, padahal status subjek hukum telah ditegaskan.

Penrad meminta agar Satgas PKH segera mencabut palang di kawasan tersebut dan seluruh pihak terkait berkoordinasi secara serius. Ia menilai ketidaksinkronan kebijakan justru membuka ruang konflik baru dan memunculkan kelompok-kelompok baru di tengah masyarakat.

“Satgas PKH juga harus terkoordinasi. Masa masyarakat mau diusir padahal lahan itu sudah sebagai subjek hukum atas negara ini, terus datang PKH mempalang itu dengan plang-nya. Siapa yang dipercayai masyarakat kalau begitu,” ucapnya.

“Perintahkan PKH mencabut palangnya sekarang karena itu subjek hukum dan tinggal menunggu realisasi eksekusi agar masyarakat punya kepastian hukum atas legalitas resmi yang dikeluarkan oleh negara ini melalui Kementerian,” sambungnya. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru