JAKARTA, SumutPos.co – Anggota Komite IV DPD RI KH Muhammad Nuh MSP mengatakan, ekonomi kerakyatan yang selama ini dicita-citakan, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945, masih jalan di tempat. Hal ini disampaikan Muhammad Nuh dalam rapat kerja Komite IV DPD RI dengan Menteri Koperasi Republik Indonesia Ferry Juliantono di Senayan Jakarta, Selasa (20/1/2026).
“Kenapa saya katakan demikian? Di era reformasi seperti sekarang ini, undang-undangnya (UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian) malah dibatalkan oleh MK. Akhirnya kita kembali ke UU Nomor 25 Tahun 1992, undang-undang masa Orba (Orde Baru) yang menurut hematnya sudah tidak memadai lagi,” kata Nuh di harapan peserta rapat yang hadir, di anataranya Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah beserta jajaran dan wakil ketua serta aggota Komite IV DPD RI.
Nuh juga mengatakan, sebagai program unggulan Presiden Prabowo, anggaran Kementerian Koperasi kurang dari Rp1 triliun. Padahal, APBN sebesar Rp3.842,7 triliin, dan anggaran Pemerintah Pusat lebih dari Rp3.149,7 triliun. “Ini jelas sedikit sekali,” ketusnya.
Senator asal Sumut ini juga mempertanyakan keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjadi salah satu program andalan Presiden Prabowo. “Saat menggelar FGD bersama beberapa kampus di daerah dengan melibatkan pakar hukum, kami banyak mendapat masukan terkait keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Banyak dari mereka yang mengkritisi dasar hukum Koperasi Merah Putih. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” pinta Nuh.
Sementara dalam siaran persnya yang diterima Sumut Pos, Nuh menyebutkan, dalam rapat kerja itu Menteri Koperasi Ferry Juliantono di akhir tanggapannya menyebutkan, adanya pihak-pihak yg tidak menginginkan besarnya peran Koperasi. “Itu di antaranya dengan dibatalkannya UU Koperasi oleh MK, sehingga kembali ke UU masa Orba yang sudah tidak memadai,” kata Nuh.
Nuh juga mengungkapkan, saat ini sedang disusun RUU Sistem Perkoperasian Nasional. “Prosesnya sudah berjalan sejak November lalu. Semoga RUU yang direncanakan nggak mentok lagi di MK dan kami berharap RUU yang sedang dipersiapkan ini bisa menjadi payung hukum yang memadai untuk pengembangan koperasi ke depan,” pungkas Nuh. (adz)

