MEDAN, SumutPos.co– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang kedua perkara dugaan korupsi penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Nusa Dua Propertindo (NDP) atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, Rabu (28/1/2026). Agenda persidangan kali ini, pembacaan nota eksepsi (perlawanan) para terdakwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Empat terdakwa dalam perkara tersebut, mantan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Askani, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deliserdang Abdul Rahim Lubis, Direktur PT Nusa Dua Propertindo Iman Subakti, serta mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin. Melalui kuasa hukumnya, para terdakwa menilai dakwaan jaksa keliru, kabur, dan tidak disertai bukti yang jelas.
Mereka meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum dan membebaskan para terdakwa dari seluruh tuntutan. Dalam sidang tersebut, Irwan Perangin-angin menyampaikan keberatan secara pribadi.
Ia menilai, dakwaan JPU tidak menjelaskan secara konkret perbuatan yang dituduhkan kepadanya selama menjabat Direktur PTPN II. Ia juga menyebutkan, dugaan inbreng lahan HGU tanpa persetujuan Menteri Keuangan RI yang sempat dipersoalkan tidak tercantum dalam surat dakwaan.
Irwan menegaskan, seluruh tindakannya dilakukan berdasarkan persetujuan pemegang saham, yakni Menteri BUMN, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Perlu saya sampaikan bahwasanya diri saya sangat malu dan merasa tersudutkan dengan banyaknya pemberitaan atas diri saya yang seolah-olah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan narasi-narasi yang menyatakan saya menjual aset negara sebagaimana hal tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan tidak pernah saya lakukan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Askani dan Abdul Rahim, Deny Surya Pranata Purba, menyatakan perkara ini seharusnya berada dalam ranah administratif. “Inti dari perlawanan ini terletak pada kompetensi absolut. Bahwa objek perkara, yakni SK Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB), adalah produk hukum Tata Usaha Negara (TUN) yang bersifat konkret dan final,” katanya.
Usai mendengarkan eksepsi para terdakwa, Ketua Majelis Hakim M Kasim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 4 Februari 2026, dengan agenda putusan sela. (adz)

