BINJAI, SUMUTPOS.CO – Persoalan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djoelham Binjai kembali mencuat ke publik. Setelah sebelumnya disorot terkait dugaan monopoli proyek oleh dua perusahaan, kini rumah sakit milik Pemerintah Kota Binjai tersebut kembali diterpa isu serius dalam pengadaan belanja modal instalasi gardu listrik distribusi yang menelan anggaran hampir setengah miliar rupiah.
Dalam kegiatan yang dianggarkan sebesar Rp498 juta itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Djoelham menunjuk rekanan berinisial STM melalui sistem e-katalog. Namun, penunjukan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penunjukan STM sebagai pelaksana proyek belanja modal tersebut diduga dilakukan tanpa verifikasi minimal terhadap tiga perusahaan pembanding sebagaimana prinsip kehati-hatian dalam pengadaan. Rekanan yang ditunjuk disebut-sebut tidak memiliki klasifikasi usaha yang jelas, termasuk Sertifikat Badan Usaha (SBU) bidang kelistrikan yang menjadi syarat utama sesuai ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Saat dikonfirmasi wartawan, PPK RSUD Djoelham, Mimi Rohawati, membantah tudingan tersebut. Namun bantahan itu disampaikan secara singkat tanpa disertai penjelasan detail. “Tidak benar,” ujar Mimi singkat saat dikonfirmasi, akhir pekan lalu.
Menanggapi dugaan tersebut, praktisi hukum Ferdinand Sembiring meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memeriksa dan memanggil jajaran manajemen RSUD Djoelham. Menurutnya, ada indikasi kelalaian administrasi dalam proses pengadaan yang tidak boleh dibiarkan.
“Dasar apa pihak rumah sakit menunjuk perusahaan tersebut? Jika benar tidak memiliki SBU kelistrikan, maka ini jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025,” tegas Ferdinand.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan pengadaan. Menurutnya, meskipun perencanaan kegiatan dapat dilakukan melalui e-katalog versi 6, seluruh proses tetap harus tercatat di Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
“Tujuannya agar transparan dan akuntabel. Yang perlu dilakukan sekarang adalah memeriksa seluruh administrasi, mulai dari perencanaan hingga penunjukan rekanan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak manajemen RSUD Djoelham terkait dugaan tersebut. (ted/ila)

