29 C
Medan
Thursday, February 12, 2026

Pengadaan Gardu Listrik RSUD Djoelham Jadi Sorotan, Manajemen Bantah Dugaan Pelanggaran

BINJAI – Proses pengadaan belanja modal instalasi gardu listrik distribusi di RSUD Djoelham Kota Binjai senilai Rp498 juta menjadi perhatian publik. Proyek tersebut disebut-sebut dikerjakan melalui mekanisme e-katalog, namun muncul dugaan bahwa penunjukan rekanan tidak melalui proses mini kompetisi sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rekanan berinisial STM disebut sebagai pihak yang mengerjakan kegiatan tersebut. Rekanan tersebut diduga belum memiliki klasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) tenaga kelistrikan yang sesuai dengan spesifikasi pekerjaan. Selain itu, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum disebut tidak sepenuhnya sejalan dengan pekerjaan instalasi gardu listrik distribusi.

Sejumlah pihak menilai, jika benar tidak dilakukan mini kompetisi dalam pengadaan melalui e-katalog, maka hal tersebut perlu dikaji lebih lanjut. Mini kompetisi umumnya dilakukan untuk membandingkan beberapa penyedia sebelum penunjukan, guna memastikan kesesuaian spesifikasi, harga, dan kompetensi.

Praktisi hukum Ferdinand Sembiring menyatakan bahwa aparat penegak hukum dapat menelusuri dugaan tersebut untuk memastikan apakah proses pengadaan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

“Jika terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur, tentu hal ini dapat didalami oleh aparat penegak hukum agar proses pengadaan berjalan sesuai aturan,” ujar Ferdinand, Rabu (11/2/2026).

Ia menambahkan, penerapan e-katalog versi terbaru juga memerlukan kesiapan sumber daya manusia, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), agar tidak terjadi kekeliruan administratif maupun teknis dalam proses penunjukan penyedia.

Di sisi lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Djoelham Mimi Rohawati, membantah adanya pelanggaran dalam penunjukan rekanan tersebut. Saat dikonfirmasi wartawan, ia menegaskan bahwa tudingan yang beredar tidak benar.“Tidak benar,” ujarnya singkat.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari manajemen RSUD Djoelham terkait detail proses pengadaan tersebut, termasuk mekanisme evaluasi penyedia dalam e-katalog.

Pengadaan proyek di lingkungan RSUD Djoelham sebelumnya juga sempat menjadi perbincangan publik, khususnya terkait dominasi sejumlah rekanan dalam beberapa paket pekerjaan tahun anggaran 2025. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, berbagai pihak berharap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah dapat berjalan sesuai regulasi serta prinsip efisiensi, terbuka, dan bebas dari konflik kepentingan. (ted/ila)

BINJAI – Proses pengadaan belanja modal instalasi gardu listrik distribusi di RSUD Djoelham Kota Binjai senilai Rp498 juta menjadi perhatian publik. Proyek tersebut disebut-sebut dikerjakan melalui mekanisme e-katalog, namun muncul dugaan bahwa penunjukan rekanan tidak melalui proses mini kompetisi sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rekanan berinisial STM disebut sebagai pihak yang mengerjakan kegiatan tersebut. Rekanan tersebut diduga belum memiliki klasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) tenaga kelistrikan yang sesuai dengan spesifikasi pekerjaan. Selain itu, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum disebut tidak sepenuhnya sejalan dengan pekerjaan instalasi gardu listrik distribusi.

Sejumlah pihak menilai, jika benar tidak dilakukan mini kompetisi dalam pengadaan melalui e-katalog, maka hal tersebut perlu dikaji lebih lanjut. Mini kompetisi umumnya dilakukan untuk membandingkan beberapa penyedia sebelum penunjukan, guna memastikan kesesuaian spesifikasi, harga, dan kompetensi.

Praktisi hukum Ferdinand Sembiring menyatakan bahwa aparat penegak hukum dapat menelusuri dugaan tersebut untuk memastikan apakah proses pengadaan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

“Jika terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur, tentu hal ini dapat didalami oleh aparat penegak hukum agar proses pengadaan berjalan sesuai aturan,” ujar Ferdinand, Rabu (11/2/2026).

Ia menambahkan, penerapan e-katalog versi terbaru juga memerlukan kesiapan sumber daya manusia, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), agar tidak terjadi kekeliruan administratif maupun teknis dalam proses penunjukan penyedia.

Di sisi lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Djoelham Mimi Rohawati, membantah adanya pelanggaran dalam penunjukan rekanan tersebut. Saat dikonfirmasi wartawan, ia menegaskan bahwa tudingan yang beredar tidak benar.“Tidak benar,” ujarnya singkat.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari manajemen RSUD Djoelham terkait detail proses pengadaan tersebut, termasuk mekanisme evaluasi penyedia dalam e-katalog.

Pengadaan proyek di lingkungan RSUD Djoelham sebelumnya juga sempat menjadi perbincangan publik, khususnya terkait dominasi sejumlah rekanan dalam beberapa paket pekerjaan tahun anggaran 2025. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, berbagai pihak berharap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah dapat berjalan sesuai regulasi serta prinsip efisiensi, terbuka, dan bebas dari konflik kepentingan. (ted/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru