29 C
Medan
Thursday, February 12, 2026

Komisi 2 DPRD Nisel Rapat Pencabutan Izin Hutan

NISEl – Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) menggelar rapat kerja (raker) terkait dengan tindak lanjut pencabutan izin perusahaan hasil hutan di Sumatera Utara (Sumut), Aceh, dan Sumatera Barat (Sumbar) yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nisel, Selasa (10/2).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi 2, Kristian Laia dan dihadiri 7 orang Anggota Komisi 2 DPRD, Ketua DPRD Kabupaten Nisel Elisati Halawa, ST dan beberapa anggota DPRD dari komisi 1 dan komisi 3.

Dari pihak undangan, dihadir yang mewakili Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XVI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, mewakili Kapolres Nisel, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nisel, Sekretaris Bapperida Nisel, Camat PP Batu Timur, Camat PP Batu dan yang mewakili camat dari Kepulauan Batu, Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nisel, GMKI Cabang Telukdalam, LMHB (Laskar Muda Hulo Batu), Komisi JPIC (Justice, Peace and the Integrity of Creation) Ordo Kapusin Kepulauan Nias, tokoh-tokoh masyarakat Nisel, dan Kepulauan Batu dan tokoh wanita Kepulauan Batu, Advokasi AMAL Nisel, dan sementara dari pihak PT Gruti dan PT Teluk Nauli tidak menghadiri.

Rapat ini menghasilkan beberapa kesepakatan d iantaranya: Mendukung keputusan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto terkait pencabutan izin 28 Perusahaan pemanfaatan hasil hutan di Provinsi Aceh, Sumut, dan Sumbar.

Meminta Forkopimda Kabupaten Nisel bersama dengan DPRD Kabupaten Nisel untuk mendapatkan fisik surat keputusan pencabutan izin PT Gruti dan PT Teluk Nauli.

Meminta kepolisian RI melalui Polres Nisel untuk memberikan perlindungan hukum secara maksimal kepada masyarakat pemerhati lingkungan yang melakukan aksi damai (Amal Nias Selatan, GMKI Telukdalam, LMHB dan Elemen masyarakat Kepulauan Batu).

Meminta Kapolres Nias Selatan untuk memproses pengaduan masyarakat (Dumas) yang telah dilaporkan ke pihak Polsek PP Batu dan Polres Nisel.

Meminta Kementerian Kehutanan RI untuk menutup secara permanen dan menghentikan seluruh aktifitas PT Gruti dan PT Teluk Nauli di wilayah Kepulauan Batu Kabupaten Nisel.

Meminta kepada Pemkab Nisel agar stok kayu bulat yang telah berada di Tempat Penampungan Kayu (TPK) dan termasuk yang sudah dimuat di kapal tongkang yang diamankan oleh masyarakat agar digunakan untuk membangun fasilitas infrastruktur kebudayaan Kabupaten Nisel.

6. Mendesak PT Gruti dan PT Teluk Nauli untuk membayar ganti rugi yang diakibatkan oleh aktivitas pemanfaatan hasil hutan selama 39 tahun di wilayah Kepulauan Batu Nisel.

Selanjutnya disepakati bahwa rapat ini akan terus dilakukan sampai Keputusan Presiden benar-benar terlaksana dan tidak beroperasinya kedua PT tersebut di daerah Kepulauan Batu Nisel.

Sementara, pihak Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan (KPKC), Commission for Justice, Peace and the Integrity of Creation (JPIC) Ordo Kapusin Nias menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk pengrusakan lingkungan hidup di wilayah Kepulauan Nias, khususnya Kepulauan Batu.

JPIC menegaskan, perjuangan yang mereka lakukan merupakan panggilan moral Gereja untuk membela keadilan, perdamaian, dan keutuhan ciptaan, serta keberpihakan terhadap masyarakat yang terdampak kerusakan lingkungan. JPIC juga menolak tegas adanya kepentingan politik maupun pragmatisme yang menunggangi isu lingkungan hidup.

“Kami berdiri untuk keutuhan alam sebagai rumah bersama dan untuk masyarakat yang kerap menjadi korban ketidakadilan. Perjuangan ini bukan kepentingan politik,” tegas Ketua JPIC Ordo Kapusin Nias, Adv Fransiskus R Zai OFMCap.(eri/azw)

NISEl – Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) menggelar rapat kerja (raker) terkait dengan tindak lanjut pencabutan izin perusahaan hasil hutan di Sumatera Utara (Sumut), Aceh, dan Sumatera Barat (Sumbar) yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nisel, Selasa (10/2).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi 2, Kristian Laia dan dihadiri 7 orang Anggota Komisi 2 DPRD, Ketua DPRD Kabupaten Nisel Elisati Halawa, ST dan beberapa anggota DPRD dari komisi 1 dan komisi 3.

Dari pihak undangan, dihadir yang mewakili Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XVI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, mewakili Kapolres Nisel, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nisel, Sekretaris Bapperida Nisel, Camat PP Batu Timur, Camat PP Batu dan yang mewakili camat dari Kepulauan Batu, Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nisel, GMKI Cabang Telukdalam, LMHB (Laskar Muda Hulo Batu), Komisi JPIC (Justice, Peace and the Integrity of Creation) Ordo Kapusin Kepulauan Nias, tokoh-tokoh masyarakat Nisel, dan Kepulauan Batu dan tokoh wanita Kepulauan Batu, Advokasi AMAL Nisel, dan sementara dari pihak PT Gruti dan PT Teluk Nauli tidak menghadiri.

Rapat ini menghasilkan beberapa kesepakatan d iantaranya: Mendukung keputusan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto terkait pencabutan izin 28 Perusahaan pemanfaatan hasil hutan di Provinsi Aceh, Sumut, dan Sumbar.

Meminta Forkopimda Kabupaten Nisel bersama dengan DPRD Kabupaten Nisel untuk mendapatkan fisik surat keputusan pencabutan izin PT Gruti dan PT Teluk Nauli.

Meminta kepolisian RI melalui Polres Nisel untuk memberikan perlindungan hukum secara maksimal kepada masyarakat pemerhati lingkungan yang melakukan aksi damai (Amal Nias Selatan, GMKI Telukdalam, LMHB dan Elemen masyarakat Kepulauan Batu).

Meminta Kapolres Nias Selatan untuk memproses pengaduan masyarakat (Dumas) yang telah dilaporkan ke pihak Polsek PP Batu dan Polres Nisel.

Meminta Kementerian Kehutanan RI untuk menutup secara permanen dan menghentikan seluruh aktifitas PT Gruti dan PT Teluk Nauli di wilayah Kepulauan Batu Kabupaten Nisel.

Meminta kepada Pemkab Nisel agar stok kayu bulat yang telah berada di Tempat Penampungan Kayu (TPK) dan termasuk yang sudah dimuat di kapal tongkang yang diamankan oleh masyarakat agar digunakan untuk membangun fasilitas infrastruktur kebudayaan Kabupaten Nisel.

6. Mendesak PT Gruti dan PT Teluk Nauli untuk membayar ganti rugi yang diakibatkan oleh aktivitas pemanfaatan hasil hutan selama 39 tahun di wilayah Kepulauan Batu Nisel.

Selanjutnya disepakati bahwa rapat ini akan terus dilakukan sampai Keputusan Presiden benar-benar terlaksana dan tidak beroperasinya kedua PT tersebut di daerah Kepulauan Batu Nisel.

Sementara, pihak Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan (KPKC), Commission for Justice, Peace and the Integrity of Creation (JPIC) Ordo Kapusin Nias menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk pengrusakan lingkungan hidup di wilayah Kepulauan Nias, khususnya Kepulauan Batu.

JPIC menegaskan, perjuangan yang mereka lakukan merupakan panggilan moral Gereja untuk membela keadilan, perdamaian, dan keutuhan ciptaan, serta keberpihakan terhadap masyarakat yang terdampak kerusakan lingkungan. JPIC juga menolak tegas adanya kepentingan politik maupun pragmatisme yang menunggangi isu lingkungan hidup.

“Kami berdiri untuk keutuhan alam sebagai rumah bersama dan untuk masyarakat yang kerap menjadi korban ketidakadilan. Perjuangan ini bukan kepentingan politik,” tegas Ketua JPIC Ordo Kapusin Nias, Adv Fransiskus R Zai OFMCap.(eri/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru