29 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Angkutan Plat Hitam Dibiarkan

Pengusaha angkutan umum di Kota Medan tak menyetujui rencana Pemko Medan menertibkan angkutan kota (angkot) tua berpintu belakang. Kenapa? Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos, Adlansyah Nasution dengan Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan, Mont Gomery Munthe.

Apa alasan pengusaha tidak menyetujuinya?
Wajar saja kami protes keras, selama ini angkutan umum plat hitam terkesan dibiarkan beroperasi secara bebas dan terbuka. Jadi kami tidak setuju dengan rencana Pemko Medan melakukan aksi penertiban oleh Timn Gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Satlantas Polresta Medan dan Denpom terhadap angkutan kota (angkot) tua pintu belakang.

Apa solusinya?
Jangan hanya angkot pintu belakang saja yang ditertibkan, tetapi angkutan liar plat hitam yang makin merajalela mangkal di sepanjang Jalan SM Raja juga ditertibkan. Mereka sama sekali tidak pernah membayar retribusi apapun, apalagi speksi/uji kendaraan, tidak masuk terminal, tidak membayar/memiliki izin trayek. Angkutan plat hitam sudah jelas-jelas merugikan negara miliaran rupiah. Ini sudah jelas merugikan kalangan pengusaha angkutan umum di Kota Medan termasuk pemerintah, karena tidak membayar retribusi dan speksi kendaraan secara rutin setiap enam bulan seperti angkutan umum.

Berapa kerugian bagi pengusaha angkot?
Akibat operasional angkutan plat hitam ini telah merugikan negara miliaran rupiah setiap tahunnya. Bahkan ditambah lebih sekitar 50 persen penumpang kendaraan umum milik anggota Organda yang jelas-jelas memiliki izin/jurusan AKDP diambil angkutan plat hitam. Bahkan, kita sangat menyayangkan itu terjadi di depan mata petugas.

Jika anggota Organda yang resmi memiliki izin operasional dan tak membayar secara rutin segala retribusi yang diminta pasti digusur oleh petugas bersama tim gabungan. Seperti contohnya, kalau anggota Organda membuat pool/terminal kecil pasti disebut mereka terminal liar. Dengan itu, kita menyatakan protes keras terhadap aksi penertiban ini, karena masih bebasnya angkutan plat hitam secara terbuka di depan petugas di lapangan.(*)

Pengusaha angkutan umum di Kota Medan tak menyetujui rencana Pemko Medan menertibkan angkutan kota (angkot) tua berpintu belakang. Kenapa? Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos, Adlansyah Nasution dengan Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan, Mont Gomery Munthe.

Apa alasan pengusaha tidak menyetujuinya?
Wajar saja kami protes keras, selama ini angkutan umum plat hitam terkesan dibiarkan beroperasi secara bebas dan terbuka. Jadi kami tidak setuju dengan rencana Pemko Medan melakukan aksi penertiban oleh Timn Gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Satlantas Polresta Medan dan Denpom terhadap angkutan kota (angkot) tua pintu belakang.

Apa solusinya?
Jangan hanya angkot pintu belakang saja yang ditertibkan, tetapi angkutan liar plat hitam yang makin merajalela mangkal di sepanjang Jalan SM Raja juga ditertibkan. Mereka sama sekali tidak pernah membayar retribusi apapun, apalagi speksi/uji kendaraan, tidak masuk terminal, tidak membayar/memiliki izin trayek. Angkutan plat hitam sudah jelas-jelas merugikan negara miliaran rupiah. Ini sudah jelas merugikan kalangan pengusaha angkutan umum di Kota Medan termasuk pemerintah, karena tidak membayar retribusi dan speksi kendaraan secara rutin setiap enam bulan seperti angkutan umum.

Berapa kerugian bagi pengusaha angkot?
Akibat operasional angkutan plat hitam ini telah merugikan negara miliaran rupiah setiap tahunnya. Bahkan ditambah lebih sekitar 50 persen penumpang kendaraan umum milik anggota Organda yang jelas-jelas memiliki izin/jurusan AKDP diambil angkutan plat hitam. Bahkan, kita sangat menyayangkan itu terjadi di depan mata petugas.

Jika anggota Organda yang resmi memiliki izin operasional dan tak membayar secara rutin segala retribusi yang diminta pasti digusur oleh petugas bersama tim gabungan. Seperti contohnya, kalau anggota Organda membuat pool/terminal kecil pasti disebut mereka terminal liar. Dengan itu, kita menyatakan protes keras terhadap aksi penertiban ini, karena masih bebasnya angkutan plat hitam secara terbuka di depan petugas di lapangan.(*)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/