LABUHANBATU – Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Rantauprapat sebagai salah satu Satuan Kerja (Satker) di Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Utara (Sumut) meraih predikat sangat baik dalam sejumlah pelayanan publiknya.
“Hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada jajaran Kantor Lapas kelas II A Rantauprapat sangat baik,” ungkap Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumut, Herdensi, Jumat (27/2).
Penilaian ini, menurutnya, berfokus pada peringkat, kualitas tata kelola, integritas aparatur, serta komitmen dalam memberikan pelayanan yang adil dan transparan.
“Penilaian terkait kualitas layanan, kepatuhan terhadap standar layanan dan kepatuhan,” tambah mantan Ketua KPU Kota Medan ini.
Mengenai daya tampung Lapas Rantauprapat yang over kapasitas, yakni idealnya hanya sebanyak 375 warga binaan Pemasyarakatan (WBP). Tapi saat ini, dihuni 1372 orang dengan rincian kapasitas Narapidana sebanyak 725 WBP dan Tahanan sebanyak 647 orang.
Ombudsman Sumut menilai, hampir semua Lapas/rutan di Sumatera Utara mengalami kondisi hal serupa. Meski demikian, lanjut Herdensi, pihaknya sudah mengajukan hal terbaik ke pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumut untuk pembenahan Lapas tersebut.
“Kami sudah sampaikan pada Kanwil PAS, untuk diselesaikan dengan segera,” pungkasnya. (fdh/azw)
LABUHANBATU – Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Rantauprapat sebagai salah satu Satuan Kerja (Satker) di Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Utara (Sumut) meraih predikat sangat baik dalam sejumlah pelayanan publiknya.
“Hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada jajaran Kantor Lapas kelas II A Rantauprapat sangat baik,” ungkap Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumut, Herdensi, Jumat (27/2).
Penilaian ini, menurutnya, berfokus pada peringkat, kualitas tata kelola, integritas aparatur, serta komitmen dalam memberikan pelayanan yang adil dan transparan.
“Penilaian terkait kualitas layanan, kepatuhan terhadap standar layanan dan kepatuhan,” tambah mantan Ketua KPU Kota Medan ini.
Mengenai daya tampung Lapas Rantauprapat yang over kapasitas, yakni idealnya hanya sebanyak 375 warga binaan Pemasyarakatan (WBP). Tapi saat ini, dihuni 1372 orang dengan rincian kapasitas Narapidana sebanyak 725 WBP dan Tahanan sebanyak 647 orang.
Ombudsman Sumut menilai, hampir semua Lapas/rutan di Sumatera Utara mengalami kondisi hal serupa. Meski demikian, lanjut Herdensi, pihaknya sudah mengajukan hal terbaik ke pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumut untuk pembenahan Lapas tersebut.
“Kami sudah sampaikan pada Kanwil PAS, untuk diselesaikan dengan segera,” pungkasnya. (fdh/azw)