26 C
Medan
Friday, April 17, 2026

Diduga Ilegal, Galian C di Binjai Timur Picu Amarah Warga, Warga Minta Ditutup Permanen

BINJAI – Ratusan warga Lingkungan IX, Kampung Nangka, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, menggelar aksi protes terhadap aktivitas galian C yang diduga ilegal di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU), Kamis (16/4/2026).

Aksi tersebut dipicu keresahan masyarakat atas dampak lingkungan dan kesehatan yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan tanah urug dan pasir yang telah berlangsung sekitar satu tahun terakhir.

Dalam aksi itu, warga secara tegas mendesak agar aktivitas penambangan dihentikan secara permanen. Mereka menilai kegiatan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kehidupan sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi.

“Setiap hari kami harus menghirup debu dari truk pengangkut. Air sumur kami juga mulai mengering sejak ada galian ini. Kondisinya sudah sangat meresahkan,” teriak warga di aksi tersebut.

Selain persoalan debu dan krisis air bersih, warga juga menyoroti aspek keselamatan. Aktivitas lalu lintas kendaraan berat yang keluar masuk lokasi tambang dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan, terutama bagi anak-anak dan pengguna jalan lainnya.

Sebagai bentuk protes, massa sempat memblokade jalan utama menuju tempat pembuangan akhir (TPA) dengan membakar ban bekas. Aksi tersebut menyebabkan arus lalu lintas terganggu, sebelum akhirnya aparat kepolisian turun tangan mengendalikan situasi.

Kapolsek Binjai Timur Gusli Efendi, yang turun langsung ke lokasi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah pengamanan untuk mengantisipasi situasi agar tidak berkembang menjadi kericuhan.

“Kami mengantisipasi aksi massa yang sempat memblokade jalan lintas utama menuju TPA. Situasi berhasil kami kendalikan dan tetap kondusif,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa aktivitas galian C tersebut untuk sementara waktu dihentikan hingga pihak pengelola dapat menunjukkan dokumen perizinan resmi yang sah.

“Kami pastikan, untuk sementara kegiatan tidak akan beroperasi sampai ada kejelasan izin dari pihak pengelola,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Binjai Timur Muhammad Yusuf, menyatakan bahwa pihaknya akan menampung seluruh aspirasi masyarakat dan meneruskannya kepada Pemerintah Kota Binjai untuk ditindaklanjuti. “Aspirasi warga akan kami sampaikan kepada Bapak Wali Kota agar segera diambil langkah yang tepat,” katanya.

Warga berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas yang diduga ilegal tersebut. Mereka menegaskan, jika tuntutan tidak direspons, aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar akan kembali digelar.

Meski sempat berlangsung tegang, aksi akhirnya berakhir tertib setelah perwakilan warga berdialog dengan pihak kepolisian dan pemerintah kecamatan. Namun demikian, tuntutan penutupan permanen galian C tetap menjadi harapan utama masyarakat demi menjaga lingkungan dan keselamatan bersama. (ted/ila)

BINJAI – Ratusan warga Lingkungan IX, Kampung Nangka, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, menggelar aksi protes terhadap aktivitas galian C yang diduga ilegal di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU), Kamis (16/4/2026).

Aksi tersebut dipicu keresahan masyarakat atas dampak lingkungan dan kesehatan yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan tanah urug dan pasir yang telah berlangsung sekitar satu tahun terakhir.

Dalam aksi itu, warga secara tegas mendesak agar aktivitas penambangan dihentikan secara permanen. Mereka menilai kegiatan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kehidupan sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi.

“Setiap hari kami harus menghirup debu dari truk pengangkut. Air sumur kami juga mulai mengering sejak ada galian ini. Kondisinya sudah sangat meresahkan,” teriak warga di aksi tersebut.

Selain persoalan debu dan krisis air bersih, warga juga menyoroti aspek keselamatan. Aktivitas lalu lintas kendaraan berat yang keluar masuk lokasi tambang dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan, terutama bagi anak-anak dan pengguna jalan lainnya.

Sebagai bentuk protes, massa sempat memblokade jalan utama menuju tempat pembuangan akhir (TPA) dengan membakar ban bekas. Aksi tersebut menyebabkan arus lalu lintas terganggu, sebelum akhirnya aparat kepolisian turun tangan mengendalikan situasi.

Kapolsek Binjai Timur Gusli Efendi, yang turun langsung ke lokasi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah pengamanan untuk mengantisipasi situasi agar tidak berkembang menjadi kericuhan.

“Kami mengantisipasi aksi massa yang sempat memblokade jalan lintas utama menuju TPA. Situasi berhasil kami kendalikan dan tetap kondusif,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa aktivitas galian C tersebut untuk sementara waktu dihentikan hingga pihak pengelola dapat menunjukkan dokumen perizinan resmi yang sah.

“Kami pastikan, untuk sementara kegiatan tidak akan beroperasi sampai ada kejelasan izin dari pihak pengelola,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Binjai Timur Muhammad Yusuf, menyatakan bahwa pihaknya akan menampung seluruh aspirasi masyarakat dan meneruskannya kepada Pemerintah Kota Binjai untuk ditindaklanjuti. “Aspirasi warga akan kami sampaikan kepada Bapak Wali Kota agar segera diambil langkah yang tepat,” katanya.

Warga berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas yang diduga ilegal tersebut. Mereka menegaskan, jika tuntutan tidak direspons, aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar akan kembali digelar.

Meski sempat berlangsung tegang, aksi akhirnya berakhir tertib setelah perwakilan warga berdialog dengan pihak kepolisian dan pemerintah kecamatan. Namun demikian, tuntutan penutupan permanen galian C tetap menjadi harapan utama masyarakat demi menjaga lingkungan dan keselamatan bersama. (ted/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru